25.6 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Bank BCA Syariah: Profil hingga Jenis-jenis Pembiayaannya

JAKARTA, duniafintech.com – Bank BCA Syariah adalah sebuah solusi bagi nasabah BCA yang ingin mendapatkan layanan sesuai syariat Islam.

Pada dasarnya, bank konvensional dengan sistem suku bunga yang diberikan dipandang sudah melakukan kegiatan riba yang dilarang dalam ajaran Islam.

Nah, dengan hadirnya bank syariah yang menawarkan sistem akad dalam operasionalnya, masyarakat pun mulai beramai-ramai menggunakan layanan perbankan yang satu ini.

Tertarik untuk mencobanya? Simak terlebih dahulu ulasan selengkapnya di bawah ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Kode BCA Syariah dan Cara Transfer lewat ATM

Profil Bank BCA Syariah

Sebagai informasi, BCA Syariah adalah bank hasil konversi dari akuisisi BCA pada tahun 2009 terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang beroperasi sebagai bank konvensional.

Perubahan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi bank syariah dikukuhkan secara resmi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2 Maret 2010.

Berselang satu bulan atau tepat pada tanggal 5 april 2010, BCA Syariah resmi beroperasi. Bank syariah yang baru ini hadir untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya akan layanan syariah.

Pada 2016, bank syariah ini ditetapkan menjadi BANK BUKU II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di antara satu bentuk nyata dukungan BCA kepada BCA Syariah, yakni penyediaan layanan bebas biaya yang terintegrasi agar mendukung kemudahan akses nasabah BCA Syariah.

Pembiayaan Modal Kerja Bank BCA Syariah iB

Adapun pembiayaan modal kerja BCA Syariah iB merupakan salah satu produk pembiayaan dari BCA Syariah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti penyediaan bahan baku dan kebutuhan modal usaha lainnya.

Diketahui, produk pembiayaan ini berfokus pada penyediaan dana untuk jangka pendek atau menengah yang menerapkan prinsip syariah. Berikut ini keunggulannya:

  • Kamu bisa menentukan sendiri jenis akadnya;
  • Pembiayaan bersifat revolving dan non revolving;
  • Pembayaran kembali bisa dilakukan secara angsuran bulanan atau non angsuran.

Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan sebagai calon nasabah. Pertama, nasabah dibebankan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan bank.

Kedua, nasabah bisa dibebankan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Hal itu bisa berdampak terhadap penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia (BI).

Fitur pembiayaan

Berikut ini jenis-jenis akad yang bisa kamu pilih:

  • Murabahah. Dengan akad ini, BCA Syariah akan membiayai semua pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan nasabah. Nominalnya sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.
  • Mudharabah. Dengan akad ini, BCA Syariah membiayai semua pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja nasabah dengan prinsip bagi hasil antara untung dan rugi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran ataupun non angsuran.
  • Musyarakah. Jenis akad ini gak beda jauh dengan akad mudharabah yang mana BCA Syariah menerapkan sistem bagi hasil untung dan rugi sesuai nisbah yang telah ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran ataupun non angsuran.
  • Ijarah. Dengan akad ini, BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat  jasa atau manfaat atas barang atau sewa yang diperlukan nasabah. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.

Jangka waktu dan biaya

  1. Revolving

Angsuran: Maksimal 1 tahun

Non Angsuran: Maksimal 1 tahun

  1. Non Revolving

Angsuran: Maksimal 5 tahun

Non Angsuran: Maksimal 1 tahun

Syarat pembiayaan

Berikut ini syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh calon nasabah/pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk badan:

  • Cakap hukum;
  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (khusus untuk nasabah perorangan);
  • Telah sesuai dengan anggaran dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (khusus untuk nasabah badan);
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan;
  • Tidak dalam keadaan pailit;
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet regulator.

Inilah syarat dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku;
  • Menyertakan surat keterangan domisili asli dari kelurahan setempat (untuk kartu identitas dari luar kota);
  • Menyertakan surat pernyataan beda nama atau tanda tangan asli bila terdapat perbedaan nama atau tanda tangan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan untuk individu dan NPWP perusahaan atau pengurus khusus untuk perusahaan;
  • Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya;
  • Khusus nasabah industri manufaktur dan perkebunan, dilengkapi juga AMDAL atau UKL-UPL;
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan apabila menggunakan fasilitas pembiayaan dengan plafon lebih dari Rp500 juta;
  • Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir;
  • Sertakan surat referensi asli apabila diperlukan.

Khusus untuk nasabah individu, ini beberapa dokumen yang juga harus dilengkapi:

  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta apabila pisah harta;
  • Lengkapi surat persetujuan suami/istri apabila tidak pisah harta dan menyerahkan agunan;
  • Fotokopi akta nikah apabila sudah menikah;
  • Fotokopi bukti atau catatan transaksi bisnis.

Khusus bagi nasabah perusahaan, dokumen-dokumen berikut ini juga perlu dilengkapi:

  • Fotokopi surat keterangan domisili;
  • Fotokopi anggaran dasar atau akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Fotokopi lembaran berita Negara Republik Indonesia (BNRI);
  • Menyertakan surat pernyataan penyerahan anggaran dasar (SPAD) yang asli;
  • Menyertakan laporan keuangan perusahaan (neraca dan L/R) 3 tahun terakhir.

KPR iB Bank BCA Syariah

Adapun BCA Syariah memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian rumah atau apartemen yang diajukan nasabahnya sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang sudah disepakati di awal. Prinsip syariah yang diterapkan adalah murabahah.

Manfaat

  • Mendapatkan pembiayaan untuk membeli rumah atau apartemen;
  • Pengembalian pembiayaan bisa dilakukan secara berangsur dengan jumlah angsuran yang tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan;
  • Kamu bisa memilih jangka waktu pembiayaan, maksimal 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB;
  • Kemudahan dalam membayar angsuran sebab adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB.

Syarat

Persyaratan umum calon nasabah, yaitu:

  • Cakap hukum;
  • WNI dengan minimal usia 21 tahun dan maksimal umur saat jatuh tempo gak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi;
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan;
  • Tidak dalam keadaan pailit;
  • Khusus karyawan, harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama, termasuk satu perusahaan sebelumnya (jika sudah pernah bekerja);
  • Khusus wiraswasta atau profesi, harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

Baca juga: Tabungan Haji BCA Syariah —Layanan Setoran hingga Keunggulan

  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi KTP suami/istri;
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi akta nikah atau cerai;
  • Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan. Khusus untuk karyawan yang belum memiliki NPWP bisa digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan;
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  • Khusus untuk karyawan, menyertakan pula surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli;
  • Khusus untuk pekerja profesi, menyertakan pula fotokopi izin praktik;
  • Khusus untuk wiraswasta, menyertakan fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), dan akte pendirian atau perubahan terbaru.

KKB iB

Pembiayaan KKB iB adalah pembiayaan yang dilakukan BCA Syariah kepada nasabah dalam pengadaan atau pembelian kendaraan bermotor.

Untuk besarannya adalah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang sudah disepakati. Prinsip syariah yang diterapkan adalah murabahah.

Manfaat

  • Nasabah akan dibiayai dalam hal pengadaan kendaraan bermotor baru maupun bekas;
  • Pengembalian pembiayaan bisa dilakukan secara angsuran dengan jumlah angsuran tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan;
  • Kamu juga bisa pilih sendiri jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun.

Syarat

Persyaratan dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Nasabah paham tentang hukum;
  • WNI dengan minimal usia 21 tahun dan usia maksimal saat jatuh tempo adalah 55 tahun untuk karyawan, 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi;
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan;
  • Tidak dalam keadaan pailit;
  • Khusus karyawan, harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama atau termasuk satu perusahaan sebelumnya (jika sudah memiliki pengalaman kerja lainnya);
  • Khusus untuk wiraswasta atau profesi, harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi KTP suami/istri;
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi akta nikah atau cerai;
  • Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan. Khusus untuk karyawan yang belum memiliki NPWP bisa digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan;
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  • Khusus untuk karyawan, menyertakan pula surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli;
  • Khusus untuk pekerja profesi, menyertakan pula fotokopi izin praktik;
  • Khusus untuk wiraswasta, menyertakan fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), dan akte pendirian atau perubahan terbaru.

Bank BCA Syariah

Pembiayaan Investasi BCA Syariah

Adapun pembiayaan investasi yang dimaksud, yaitu investasi dengan tujuan rehabilitas, modernisasi, dan ekspansi dari usaha-usaha produktif, seperti pembelian tanah, bangunan, dan pembelian properti serta kendaraan untuk usaha.

Untuk jangka waktu yang ditawarkan beragam hingga 10 tahun sesuai dengan tujuan penggunaan pembiayaan.

Nasabah dibebankan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan, seperti biaya nilai agunan dan notaris.

Keunggulan

  • Kamu bisa pilih sendiri jenis akad sesuai kebutuhan;
  • Penarikan bisa dilakukan sekaligus ataupun bertahap;
  • Pelunasan bisa dilakukan dengan cara diangsur.

Fitur

Adapun pilihan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:

  • Murabahah. BCA Syariah akan membiayai pembelian yang bertujuan investasi yang diperlukan nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). BCA Syariah membiayai pembelian yang bertujuan investasi yang diperlukan dan disewakan kepada nasabah. Sistem pembayarannya menggunakan metode bagi untung dan rugi sesuai nisbah yang sudah disepakati.
  • Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). BCA Syariah membiayai pemilikan barang-barang modal kebutuhan investasi untuk nasabah dengan prinsip sewa dan diakhiri dengan pengalihan barang tersebut kepada nasabah.

Syarat

Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi adalah:

  • Nasabah paham tentang hukum;
  • WNI dengan minimal usia 21 tahun dan sudah menikah (untuk nasabah perorangan);
  • Sudah sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku (khusus untuk nasabah badan usaha);
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan;
  • Tidak dalam keadaan pailit;
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet regulator.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

  • Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku;
  • Menyertakan surat keterangan domisili asli dari kelurahan setempat (untuk kartu identitas dari luar kota);
  • Menyertakan surat pernyataan beda nama atau tanda tangan asli bila terdapat perbedaan nama atau tanda tangan;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan untuk individu dan NPWP perusahaan atau pengurus khusus untuk perusahaan;
  • Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya;
  • Khusus nasabah industri manufaktur dan perkebunan, dilengkapi juga AMDAL atau UKL-UPL;
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan apabila menggunakan fasilitas pembiayaan dengan plafon lebih dari Rp500 juta;
  • Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir;
  • Sertakan surat referensi asli apabila diperlukan.

Khusus nasabah individu, wajib untuk melengkapi beberapa dokumen ini:

  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta apabila pisah harta;
  • Lengkapi surat persetujuan suami/istri apabila tidak pisah harta dan menyerahkan agunan;
  • Fotokopi akta nikah apabila sudah menikah;
  • Fotokopi bukti atau catatan transaksi bisnis.

Khusus nasabah perusahaan:

  • Fotokopi surat keterangan domisili;
  • Fotokopi anggaran dasar atau akte pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Fotokopi lembaran berita Negara Republik Indonesia (BNRI);
  • Menyertakan surat pernyataan penyerahan anggaran dasar (SPAD) yang asli;
  • Menyertakan laporan keuangan perusahaan (neraca dan L/R) 3 tahun terakhir.

Pembiayaan Emas iB

Emas BCA Syariah iB adalah produk pembiayaan kepada nasabah yang ingin memiliki logam mulia berupa emas dengan prinsip syariah yakni akad jual beli (murabahah).

Produk emas yang ditawarkan

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pembiayaan emas iB, kamu harus mengetahui terlebih dulu logam mulia emas apa yang ditawarkan BCA Syariah berikut dengan ketentuan-ketentuannya:

  • Jenis logammulia: Logam mulia berupa emas dalam bentuk batangan yang memiliki sertifikat 24 karat (99,99%). Emas terdiri dari pecahan 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram;
  • Jumlah pembiayaan: Minimal setara dengan pembiayaan 10 gram emas dan maksimal hingga Rp150 juta;
  • Jangka waktu: Minimal jangka waktu 2 tahun dan maksimal 5 tahun;
  • Uang muka: Kamu akan dikenakan beban uang muka minimal sebesar 20% dari harga beli emas;
  • Pemohon: Calon pemohon seorang WNI dengan usia minimal 21 tahun dengan status karyawan atau wiraswasta atau profesional;
  • Usia saat jatuh tempo: Calon pemohon berusia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi saat jatuh tempo;
  • Asuransi jiwa: Pemohon bisa menutup asuransi jiwa (bersifat optional);
  • Pembayaran: Pembayaran bisa dilakukan dengan autodebet dari rekening nasabah di BCA Syariah;
  • Pelunasan dipercepat: Apabila nasabah ingin segera melunasi, maka hal tersebut diperbolehkan dengan minimal 1 tahun setelah tanggal akad pembiayaan.

Biaya emas iB

Kamu akan dibebankan biaya administrasi sesuai berat logam mulia yang dipilih.

10 gr—≤ 25 gr: Rp50 ribu;

> 25 gr—≤ 50 gr: Rp75 ribu;

> 50 gr—≤ 100 gr: Rp100 ribu;

> 100 gr—≤ 300 gr: Rp150 ribu;

> 300 gr: Rp200 ribu.

Syarat

  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi NPWP pemohon untuk pengajuan pembiayaan di atas Rp100 juta;
  • Khusus karyawan, dilengkapi dengan slip gaji 1 bulan terakhir yang asli atau surat keterangan penghasilan yang asli atau fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir;
  • Khusus wiraswasta atau profesi melengkapi dokumen berupa fotokopi rekening tabungan atau rekening koran selama 3 bulan terakhir;
  • Apabila pengajuan pembiayaan bersifat join income, maka diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen lainnya, seperti:
  • Fotokopi KTP pasangan;
  • Fotokopi kartu keluarga atau akta nikah;
  • Dokumen kemampuan bayar pasangan.

Pembiayaan Umrah iB

Adapun fasilitas pembiayaan selanjutnya berfokus pada pembiayaan multijasa dengan akad sewa (ijarah) untuk membantu nasabah mewujudkan impiannya bisa melakukan perjalanan ibadah umrah.

Manfaat dari pembiayaan umrah iB, yaitu:

  • Kamu bisa langsung umrah tanpa menunggu lama;
  • Prosesnya cepat dan fleksibel;
  • Tersedia berbagai fasilitas dan kemudahan.

Fitur

  • Bebas uang muka;
  • Bebas jaminan hingga jumlah pembiayaan tertentu;
  • Bekerja sama dengan biro perjalanan umroh terpercaya;
  • Kamu bisa mempercepat pelunasan dengan catatan minimal 3 bulan setelah akad pembiayaan;
  • Batas tinggi kredit yang ditetapkan sebesar Rp5 juta—Rp300 juta dengan jangka waktu 6—36 bulan;
  • Agunan pembiayaan berupa:
  • Logam mulia (emas) yang diterbitkan PT Antam Tbk;
  • Produk dana BCA Syariah, baik tabungan, deposito, maupun giro;
  • Tanah dan bangunan bersertifikat SHM/SHGB;
  • Kendaraan roda empat dengan BPKB.

Syarat

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi nasabah adalah:

  • WNI dengan minimal usia 21 tahun;
  • Usia maksimal saat jatuh tempo adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi;
  • Wabi membuka rekening BCA Syariah terlebih dulu.

Beberapa persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir aplikasi;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi KTP suami/istri;
  • Fotokopi akta nikah;
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  • Khusus untuk karyawan, menyertakan pula slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli;
  • Khusus untuk pekerja profesi, menyertakan pula fotokopi izin praktik;
  • Khusus untuk wiraswasta, menyertakan fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), tanda daftar perusahaan, dan akta pendirian atau perubahan terbaru.

Baca juga: Tabungan Umroh BCA: Syarat dan Cara Buka serta Keunggulannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU