27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bank Indonesia: Dana Mengendap di Dompet Digital Fintech Wajib di Simpan di Bank-Bank Besar

duniafintech.com – Bank Indonesia (BI) mewajibkan dana pengguna di dompet digital (e-wallet) perusahaan Financial Technology (Fintech) untuk disimpan di bank-bank besar. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan hal tersebut untuk dilakukan supaya dana masyarakat aman.

Dalam sajian berita CNBC Indonesia, saat konferensi pers Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Perry mengatakan:

“Untuk memastikan bahwa dana masyarakat oleh penerbit uang elektronik aman makanya kami minta dana mengendap [ditaruh] di bank-bank yang aman. Kita mulai bank-bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4.”

Aturan mengenai kewajiban ini sebenarnya telah ada dan termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/ 2018 tentang Uang Elektronik. Dalam aturan itu disebutkan bahwa 30% dana yang mengendap di dompet digital harus ditaruh di bank BUKU 4.

Selain itu, maksimal 70% dana yang mengendap ditempatkan pada surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI atau pada rekening di BI.

Menanggapi hal tersebut, OVO dan Go-Pay sebagai pemain sistem pembayaran elektronik menyatakan siap mematuhi aturan BI. Head of policy Go-Pay, Brigitta Ratih, menyatakan bahwa Go-Pay sebagai uang elektronik berizin dari BI telah mematuhi aturan tersebut. Ratih mengatakan:

“Sebagai Fintech tanah air kami pun selalu terbuka untuk bekerja sama dengan bank untuk memajukan perekonomian digital Indonesia. Contoh kerja sama dengan bank ini tidak hanya dana mengendap, tapi juga dari sisi top up hingga menyediakan layanan jasa keuangan bagi ekosistem GOJEK dan Go-Pay.”

Baca

Hampir serupa dengan Go-Pay, Public Relation OVO, Sinta Setyaningsih, mengatakan bahwa OVO patuh pada ketentuan dari Bank Indonesia. Sinta pun mengatakan:

“OVO senantiasa patuh pada regulasi dan ketentuan dari bank Indonesia soal penempatan dana Fintech.”

Sebelumnya, BI sempat mengatakan bahwa Fintech menjadi disrupsi bagi sektor perbankan, namun di sisi lain, kehadiran Fintech sangat dibutuhkan.

OJK dan BI pun sepakat bisa meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyrakat Indonesia yang sekarang masih rendah.

Baca

Untuk mewujudkannya, baik BI dan OJK, akan mengarahkan perbankan dan Fintech untuk berkolaborasi guna meningkatkan inklusi keuangan. Bisnis Fintech dan perbankan harus bisa bersaing secara sehat sehingga tidak menimbulkan gangguan pada sistem keuangan.

Saat ini, keberadaan perusahaan Fintech memang telah memicu para pemain di industri perbankan untuk menjadi lebih inovatif lagi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Contohnya saja, beberapa bank BUMN dan swasta telah mulai membangun/memiliki aplikasi online yang hampir serupa dengan Fintech untuk menyediakan jasa pinjaman cepat tanpa agunan (KTA) untuk tetap dapat bersaing ditengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.

Baca

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU