27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bank Transaksi Derivatif, ini 8 Pionir Anggota CCP Siap Beroperasi

JAKARTA, 25 September 2024 – Bank transaksi derivatif lewat CCP belum diwajibkan Bank Indonesia (BI). Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat mengungkapkan, BI dalam waktu dekat akan meluncurkan lembaga baru.

Lembaga tersebut berfungsi untuk mendukung infrastruktur pasar keuangan.

BI berencana meluncurkan lembaga baru tersebut bernama central counterparty (CCP) pada 30 September 2024 mendatang.

Pembentukan lembaga baru tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 Tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter.

Menurut Donny, pembentukan CCP merupakan mandat dari G20 over the counter (OTC) Derivatives Market Reforms.

Bank Transaksi Derivatif – ini Tugas CCP

Tugas utama CCP kata Donny adalah menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

CCP kata Donny, selain berperan sebagai kliring central, CCP juga berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi.

Terutama dalam hal mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk).

Selain itu, CCP juga berperan untuk melakukan mitigasi risiko likuiditas, serta risiko karena volatilitas harga pasar.

Bank yang Jadi Anggota CCP

Adapun pihak yang menjadi anggota CCP saat ini berjumlah 8 bank.

Diantaranya adalah, yakni:

  1. Bank Mandiri,
  2. Bank BRI,
  3. Bank BNI,
  4. Bank BCA,
  5. Bank CIMB Niaga,
  6. Bank Danamon,
  7. Bank Maybank, dan
  8. Bank Permata.

Menurut Donny, saat ini bank yang telah bergabung statusnya menjadi anggota sekaligus pemilik CCP.

Donny menjelaskan, pihaknya belum bisa memaksa bank untuk menjadi anggota CCP.

“Belum dapat mewajibkan seluruh bank untuk melakukan transaksi derivatif melalui CCP,” paparnya.

Setoran Modal 

Menurut Donny, bank yang telah bergabung menjadi pemilik dengan setoran modal masing-masing senilai Rp20 miliar.

Dengan demikian, total dana yang telah terkumpul sebanyak Rp160 miliar.

Dana tersebut merupakan modal awal CCP yang ditentukan minimal Rp400 miliar.

Belum Diwajibkan

BI belum mewajibkan semua bank untuk menjadi anggota CCP.

Namun dalam peta jalan atau roadmap pengembangan CCP ke depannya berencana untuk memperluas partisipan baik dari bank dan nonbank.

OJK Dorong Partisipan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembentukan lembaga baru tersebut merupakan mitigasi risiko.

Untuk itu OJK mendorong partisipan dengan memberikan regulatory insentif berupa pengurangan capital charge untuk pemenuhan modal minimum.

Dengan bergabung menjadi anggota CCP, maka bank tersebut akan mendapatkan pengurangan biaya transaksi.

Sebelumnya, dikenakan capital charge sebesar 50%, dengan bergabungnya dalam infrastruktur CCP, capital charge menjadi hanya 2%.

“Itu dianggap dalam pemenuhan modal minimum itu kalau risiko sudah dimitigasi, pencadangan modal sudah enggak diperlukan,” tutupnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU