JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan kepada para artis yang melakukan promosi secara berlebihan terkait aset kripto haruslah terlebih dahulu memahami ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, belakangan ini aset kripto memang kian digemari oleh masyarakat—setidaknya selama hampir dua tahun terakhir. Tidak hanya bitcoin atau ethereum, kini masyarakat pun tampak tertarik untuk memiliki kripto lain, dalam rangka mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.
Adapun momentum kenaikan minat ini diketahui juga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat terhadap satu jenis kripto atau biasa dikenal dengan istilah pompom.
Hal itu sering kali dilakukan dengan cara mempromosikan satu jenis produk investasi secara berlebihan dan tidak objektif. Belakangan, sejumlah artis atau public figure juga sering mempromosikan kripto secara masif. Bahkan, dalam pandangan beberapa pihak, promosi yang dilakukan secara masif ini menjurus terhadap praktik pompom kripto.
“Untuk kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Disampaikannya, legalitas kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
“Seperti tadi saya sampaikan, di bidang perdagangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peraturan Bappebti. Sebaiknya, dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto),” jelasnya.
Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana jika kripto yang dipromosikan itu bersifat ilegal. Apabila diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, ia menyebut bahwa artis atau tokoh publik itu dapat dijerat hukum pidana, dengan mengacu kepada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
“Seandainya nanti berdasarkan hasil penelusuran satgas, hasil penelusuran Bappebti, atau hasil penyelidikan Bareskrim atau kepolisian ternyata ilegal, nanti hati-hati itu bisa terkena pasal 55-56 KUHP,” ulasnya.
Hingga saat ini, ada sebanyak 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Di samping itu, Bappebti pun sudah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto. Adapun daftar lengkap aset dan pedagang kripto tersebut bisa diakses lewat situs resmi Bappebti.
“Di luar itu, tentunya ilegal,” tuturnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra