27.5 C
Jakarta
Kamis, 14 November, 2024

Bareskrim Polri Telah Tangani 375 Kasus Pinjol Ilegal

Kepolisian Republik Indonesia mencatat, sejak Januari hingga November 2021, Bareskrim Polri telah melakukan penangan 375 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kasubit II DITTIPID Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Riski A. Prakoso mengungkapkan bahwa, sebagian besar kasus tersebut didasarkan pada informasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Dari data terlihat, Polda Metro Jaya tertinggi mengungkapkan kasus (pinjol ilegal) sebanyak 176 karena kita sebenarnya telah bekerja bahkan sebelum Bapak Presiden memberikan perhatian terhadap fenomena Pinjol ini,” katanya dalam webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).

Kesulitan Masyarakat Saat Pandemi Dimanfaatkan Pinjol Ilegal

Riski pun mengatakan bahwa, meningkatnya jumlah partisipasi masyarakat di pasar keuangan digital selama pandemi Covid-19 telah menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.

Pasalnya, selama pandemi perekonomian masyarakat mengalami pukulan yang hebat, pengangguran meningkat, sehingga untuk mencukupi kebutuhan harian sebagian masyarakat lari ke pinjol baik legal dan ilegal.

“Jadi mungkin banyak orang yang sudah tidak lagi bekerja melakukan alternatif dengan meminjam melalui pinjol ilegal,” ujarnya.

Data Diri Dimanfaatkan Untuk Mengintimidasi

Sayangnya, ketika mendaftar di pinjol ilegal banyak masyarakat yang menyerahkan data dirinya kepada platform pinjaman tersebut. Data ini yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak hanya terjebak di pinjol, tapi mereka juga memberikan data pribadi yang akan digunakan penyedia jasa pinjol ilegal untuk dikelola dan dibagikan ke perusahaan lain,” ucap Riski.

Menurutnya, sebagian besar pelaku pinjol ilegal meminta akses galeri, foto dan kontak dari peminjam yang akan dimanfaatkan untuk mengintimidasi dan meneror apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, sistem kerja perangkat keras dari pinjol ilegal ini juga dikatakan menggunakan sim card yang telah diregistrasikan menggunakan NIK dan KK orang lain secara ilegal.

“Ini menjadi permasalahan, karena identitas nomor telepon ini tidak sama dengan yang diberikan kepada peminjam di awal. Jadi tiba-tiba ada nomor tak dikenal yang menginformasikan bahwa kamu belum bayar, jatuh tempo dan sebagainya,” kata dia.

Terjebak Lingkaran Setan Pinjol Ilegal

Riski melanjutkan, dalam praktik pinjol ilegal ini, ketika peminjam mengalami gagal bayar, pelaku akan menyarankan peminjam untuk meminjam ke aplikasi lain yang diduga masih dalam satu grup pinjol ilegal.

Sehingga, peminjam akan terus terjebak dalam lingkaran setan dari satu pinjol ilegal ke pinjol ilegal yang lainnya. Kondisi semacam ini yang kerap membuat peminjam merasa frustasi.

“Jadi ketika peminjam ini meminjam lagi, ternyata bunga dari pinjol lainnya lebih tinggi lagi. Tapi karena pencairan yang sangat cepat, dia lakukan itu terus menerus sampai menumpuk,” tutur Riski.

Pinjol Ilegal Sukar Diberantas

Dia pun menuturkan, pasal yang dikenakan untuk kasus pinjol ilegal unj menggunakan Undang-Undang ITE pasal 35, 34, 33, dan pasal 29 tentang pengancaman. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, UU TPPU dan UU Pornografi.

Riski bilang, dalam penanganan pinjol ilegal pihaknya juga memiliki beberapa kendala di antaranya pelaku memakai remote system, di mana admin aplikasi atau pengelola situs serta owner atau bagian yang lain tidak berada di lokasi yang sama.

Selain itu, server dari pelaku pinjol ilegal tidak ditemukan saat penggeledahan di TKP dan diduga berada di luar negeri. Identitas yang digunakan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) hingga rekening bank juga berbeda dengan identitas pengelola pinjol ilegal.

“Kami saat ini terus lakukan upaya patroli siber di mana kami juga punya portal pelaporan namanya patrolisiber.id, di mana hampir 65% laporan yang kami terima terkait aplikasi pinjol ilegal,” urainya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU