32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Dugaan Penipuan Trading, Pendiri Robot Trading Viral Blast Masuk DPO Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus dugaan penipuan, pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global bernama Putra Wibowo kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pihak kepolisian Indonesia.

“Kami menyampaikan DPO terkait dengan platform robot trading Viral Blast Global atas nama Putra Wibowo,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip pada Selasa (5/4).

Polri pun sebelumnya telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam platform Viral Blast Global ini. Mereka adalah tersangka berinisial RPW, MU, JHP, dan PW. Untuk tersangka pendiri robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo sendiri sejauh ini masih dalam proses pencarian atau buronan polisi.

“Nama putra Wibowo. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim,” urainya.

Adapun kasus ini terkuak berkat adanya laporan sejumlah korban ke Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Whisnu Hermawan, kasus Robot Trading Viral Blast diduga telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp1,2 triliun.

“Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun,” ucap Whisnu pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2) lalu.

Diterangkan Whisnu, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah melalui PT Trust Global Karya, yakni dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Disebutkan, dalam pelaksanaannya, uang para para anggota ini disetorkan ke exchanger untuk didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Diketahui, para anggota ini diiming-imingi dengan keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Akan tetapi, pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan ini diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri alias bukan dari hasil trading.

Blokir rekening senilai Rp90,2 miliar

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir aset rekening terkait kasus robot trading Viral Blast Global ini.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, total aset rekening yang sudah disita sejauh ini senilai Rp90,2 miliar.

“Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4) lalu.

Diterangkan Gatot, Bareskrim baru melakukan pemblokiran terhadap 50 rekening dengan jumlah uang Rp14.643.029.000. Lalu, juga ada sebanyak lima akun Indodax dari lima bank berbeda dengan jumlah sekitar Rp1,5 miliar yang diblokir. Sementara itu, PPATK pun sudah memblokir rekening terkait kasus robot trading Viral Blast mencapai Rp74 miliar.

“Rencananya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE