32.8 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Ajarkan Indra Kenz Main Binomo, Fakarich Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA, duniafintech.com – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich disebut oleh polisi telah ajarkan Indra Kenz untuk bermain trading binary option Binomo. Hal ini terungkap dari pemeriksaan terhadap Fakarich, kemarin, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Usai pemeriksaan itu, Fakarich langsung sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Binomo tersebut. Kini, akibat perbuatannya itu, Fakarich terancam 20 tahun penjara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin kemarin. Saat ini, Fakarich pun telah ditahan di Rutan Bareskrim.

“Fakarich yang ajarkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bermain trading Binomo,” ucap Whisnu, dikutip pada Selasa (5/4).

Akibat perbuatannya, Fakarich disangkakan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terima uang Rp1,9 miliar

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut bahwa Fakarich pernah menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dikatakan Brigjen Whisnu Hermawan, Fakarich adalah orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

“Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” ujarnya.

Di samping itu, sambung Whisnu, Fakarich juga pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama. Di samping itu, Fakarich pun ditawarkan menjadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.

“(Fakarich) Yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan,” paparnya.

Pada pemeriksaan kemarin, Fakarich diketahui dicecar dengan 44 pertanyaan. Selain itu, penyidik pun membuka akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik tersangka Fakarich.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” jelasnya.

Usai memeriksa Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpartner , 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merek sandisk 32 GB, dan akun binpartner milik tersangka.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE