26.1 C
Jakarta
Sabtu, 2 Desember, 2023

Terima Uang Rp 1,9 M hingga Buka Kursus Jadi Guru Indra Kenz, Ini Bukti Tersangka Fakarich

JAKARTA, duniafintech.com – Guru Indra Kenz yang akrab disapa Fakarich terima uang Rp 1,9 miliar dan pernah membuka kelas kursus pelatihan trading. Bermula dari pemeriksaan sebagai saksi, penyidik berhasil menemukan bukti aliran dana yang diterima dari rekening Indra Kenz kepada Fakarich. Alhasil Fakarich pun ditetapkan sebagai alias berstatus tersangka.

Fakarich diketahui membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading dan juga merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo. Kemungkinan dari agenda kursus inilah Fakarich bertemu Indra Kenz. Fakarich juga punya hubungan dengan manajer Binomo, Brian Edgar Nabababa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Fakarich pernah di tawari menjadi afiliator Binomo oleh sang manajer tersebut.

“Tersangka buka kursus untuk pelatihan trading Binomo pada website fakartrading.com, di bawah PT Fakar Edukasi Pratama.” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, yang dilansir dari CNN (5/4).

Bermula dari Fakarich diajak bergabung dengan trading Binomo oleh Manajer Briand Edgar. Setelah menjadi afiliator. selanjutnya Fakarich membuka kelas kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo di situs fakartrading.com. Berawal dari sinilah Fakarich mulai beraksi meraup banyak uang hingga menjadi tersangka.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out akun binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu unit flashdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Pihak kepolisian pun memutuskan untuk menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus. Ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif. Penahanan juga untuk menghindari kekhawatiran Fakarich akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Alasan objektifnya yakni karena Fakar Suhartami Pratama ini dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidaha lebih dari lima tahun, sehingga polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.

Polisi menjerat Fakarich dengan Pasal 45A ayau (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman maksimal yang akan diterima Fakarich ialah mendekam di jeruji besi selama 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Daftar Asuransi Mobil ACA dengan Mudah, Banyak Manfaatnya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar asuransi mobil ACA sangat penting diketahui oleh mereka yang sedang mencari proteksi bagi mobil. ACA asuransi mobil menjadi salah satu...

Cara Membeli Crypto di INDODAX, Yuk Raih Keuntungan Sekarang Juga!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara membeli crypto di INDODAX  tentu saja penting untuk dipahami, utamanya oleh para calon trader aset kripto. Terkait hal itu, memperhatikan exchange...

Ciri Wanita Karier yang Sukses Simak ini Ya

JAKARTA, duniafintech.com - Wanita karier yang sukses tentu menjadi impian para perempuan di muka bumi ini dan memiliki ciri tersendiri. Wanita karier merupakan sosok inspiratif...

Cara Beli Saham Unilever di Bibit, Cari Tahu Yuk Kelebihannya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara beli saham Unilever di Bibit sangat penting untuk diketahui bagi para calon maupun investor saham yang satu ini. Unilever sendiri terkenal...

Bayar Reksadana Bareksa Pakai CIMB Niaga, Begini Panduan Mudahnya

JAKARTA, duniafintech.com – Bayar reksadana Bareksa pakai CIMB Niaga dapat dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine. Sebagai informasi, salah satu kemudahan investasi...
LANGUAGE