30.9 C
Jakarta
Rabu, 12 Agustus, 2026

Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum Kripto hingga Perdagangan Data Pribadi

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah persoalan kontemporer yang muncul seiring perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah hukum cryptocurrency atau aset kripto, termasuk bagaimana posisi Bitcoin dan aset digital lainnya dalam perspektif hukum Islam.

Selain kripto, forum Bahtsul Masail juga akan mengkaji persoalan jual beli atau komersialisasi data pribadi, termasuk data genetik atau DNA. Pembahasan ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan kajian dari perspektif fikih.

Materi tersebut sebelumnya dibahas dalam Pra-Muktamar ke-35 NU melalui forum Bahtsul Masail yang digelar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada 8-9 Agustus 2026. Sejumlah hasil pembahasan kemudian disiapkan untuk menjadi materi dalam Muktamar ke-35 NU.

Kripto Masuk Pembahasan Bahtsul Masail

Aset kripto menjadi salah satu persoalan baru yang akan dibahas dalam forum keagamaan NU.

Pembahasan tersebut mencakup cryptocurrency secara umum, termasuk aset seperti Bitcoin dan Ethereum. Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai penggunaannya sebagai instrumen investasi, tetapi juga mengenai status kripto sebagai harta dan alat tukar dalam perspektif ekonomi Islam kontemporer.

Forum Bahtsul Masail akan mengkaji persoalan tersebut untuk menentukan bagaimana hukum Islam memandang perkembangan aset digital yang semakin banyak digunakan masyarakat.

Pembahasan mengenai kripto menjadi relevan karena aset digital telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan investasi modern. Di sisi lain, karakteristik cryptocurrency berbeda dengan uang konvensional maupun komoditas tradisional sehingga memunculkan berbagai pertanyaan fikih baru.

Hukum Jual Beli Data DNA Ikut Dikaji

Selain cryptocurrency, persoalan komersialisasi data DNA juga menjadi salah satu materi yang menarik perhatian.

Forum akan membahas bagaimana hukum Islam terhadap seseorang yang menjual atau menyerahkan data genetiknya kepada perusahaan untuk dikelola atau dimanfaatkan.

Perkembangan teknologi membuat data biologis manusia memiliki nilai ekonomi. Data DNA dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penelitian hingga layanan kesehatan dan pengembangan teknologi.

Namun, ketika data tersebut mulai diperdagangkan, muncul pertanyaan mengenai kepemilikan, hak atas data pribadi, serta batasan pemanfaatannya.

Karena itu, Bahtsul Masail NU mencoba melihat persoalan tersebut dari sudut pandang hukum Islam dan prinsip perlindungan terhadap hak manusia.

Teknologi Neuralink Juga Menjadi Perhatian

Pembahasan Bahtsul Masail tidak hanya menyentuh ekonomi digital. Teknologi implan otak nirkabel seperti Neuralinkjuga menjadi salah satu persoalan yang akan dikaji.

Teknologi tersebut memungkinkan perangkat elektronik ditanam ke dalam jaringan otak manusia. Tujuannya antara lain memungkinkan interaksi antara otak dan perangkat digital.

Kemunculan teknologi semacam ini menimbulkan sejumlah pertanyaan etis dan keagamaan. Salah satunya adalah bagaimana hukum penanaman perangkat ke dalam tubuh manusia serta batasan penggunaannya.

Karena berkaitan langsung dengan tubuh manusia dan perkembangan teknologi, persoalan tersebut masuk dalam kategori masalah kontemporer yang membutuhkan kajian fikih.

Ada Usulan Perubahan Kadar Zakat Emas

Selain teknologi, forum Pra-Muktamar juga membahas persoalan zakat.

Salah satu isu yang muncul adalah usulan perubahan kadar emas yang menjadi dasar pembahasan zakat menjadi 14 karat.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan standar kadar emas yang digunakan dalam menentukan kewajiban zakat serta relevansinya dengan kondisi perdagangan emas saat ini.

Persoalan ini menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU tidak hanya membahas teknologi baru, tetapi juga mengevaluasi persoalan ekonomi dan keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Tiga Komisi Bahas Berbagai Persoalan

Pra-Muktamar ke-35 NU melibatkan tiga komisi dalam Bahtsul Masail, yakni Waqi’iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas persoalan aktual yang membutuhkan pandangan keagamaan, persoalan tematik, hingga isu yang berkaitan dengan hukum dan regulasi.

Berbagai materi yang dihasilkan dari forum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU.

Dengan mekanisme tersebut, NU berupaya merespons persoalan baru yang muncul di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan regulasi.

Kripto Jadi Isu Penting di Tengah Ekonomi Digital

Masuknya cryptocurrency ke dalam agenda Bahtsul Masail menjadi perhatian tersendiri karena penggunaan aset digital terus berkembang.

Kripto saat ini tidak hanya digunakan sebagai instrumen spekulasi. Ekosistemnya telah berkembang mencakup perdagangan aset digital, investasi, teknologi blockchain, hingga berbagai layanan keuangan.

Perkembangan tersebut membuat pertanyaan mengenai status dan penggunaan aset kripto semakin relevan dalam konteks hukum Islam.

Hasil pembahasan NU nantinya dapat menjadi salah satu rujukan keagamaan bagi masyarakat yang ingin memahami posisi aset kripto dari perspektif fikih.

Namun, pembahasan mengenai hukum kripto tetap perlu melihat karakteristik masing-masing aset, mekanisme transaksi, tujuan penggunaan, serta potensi manfaat dan risikonya.

Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang

Materi yang dibahas dalam Pra-Muktamar akan dibawa ke Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Dengan masuknya isu cryptocurrency, data DNA, dan teknologi implan otak dalam agenda pembahasan, Muktamar ke-35 NU akan menjadi salah satu forum penting untuk melihat bagaimana organisasi keagamaan merespons perubahan teknologi dan ekonomi modern.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru mengenai etika, kepemilikan, privasi, serta hukum agama.

Kesimpulan

Muktamar ke-35 NU akan membahas sejumlah persoalan kontemporer yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah hukum cryptocurrency atau aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum. Forum akan mengkaji bagaimana posisi aset tersebut sebagai harta maupun alat tukar dari perspektif hukum Islam.

Selain kripto, NU juga akan membahas komersialisasi data DNA, teknologi implan otak seperti Neuralink, serta usulan perubahan kadar emas dalam pembahasan zakat.

Berbagai isu tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Pra-Muktamar dan Bahtsul Masail di Depok. Hasilnya kemudian akan dibawa ke Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27-31 Agustus 2026.

Pembahasan kripto menjadi salah satu yang paling menarik untuk diperhatikan karena dapat memberikan perspektif keagamaan terhadap perkembangan aset digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU