29.3 C
Jakarta
Rabu, 12 Agustus, 2026

DJP Kini Bisa Akses Data Kripto, Aset Orang Super Kaya Masuk Pengawasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi mengenai aset dan transaksi aset kripto wajib pajak melalui penyedia jasa aset kripto. Kebijakan ini memperluas cakupan pengawasan perpajakan yang sebelumnya lebih banyak dikaitkan dengan data dari lembaga keuangan seperti perbankan.

Perluasan akses tersebut membuat aktivitas aset digital menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan. Data yang dapat diperoleh mencakup identitas pemegang akun, nilai aset, riwayat transaksi, hingga informasi lain yang relevan dengan kepentingan perpajakan.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah individu dengan kekayaan tinggi atau High Wealth Individual (HWI). Selain itu, DJP juga dapat melakukan analisis terhadap wajib pajak berisiko tinggi, tokoh publik, pemegang saham, pengurus perusahaan, beneficial owner, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan ekonomi atau hukum dengan wajib pajak.

Akses Data Kripto Diperluas Melalui CARF

Ketentuan mengenai akses informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, yang ditetapkan pada 16 Juli 2026.

Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

CARF merupakan kerangka pelaporan yang berkaitan dengan pertukaran informasi mengenai aset kripto. Dengan mekanisme tersebut, aktivitas aset digital yang sebelumnya relatif lebih sulit dipantau dapat masuk ke dalam sistem informasi perpajakan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah berkembangnya transaksi aset digital.

Data Apa Saja yang Bisa Diakses DJP?

Informasi yang dapat diperoleh DJP bukan hanya mengenai keberadaan akun kripto. Cakupannya meliputi sejumlah informasi yang berkaitan dengan aktivitas keuangan wajib pajak.

Beberapa data yang dapat diakses antara lain:

  • Identitas pemegang akun.
  • Nomor dan jenis akun.
  • Tanggal pembukaan atau penutupan akun.
  • Saldo atau nilai aset.
  • Riwayat transaksi.
  • Lokasi transaksi.
  • Informasi keuangan lain yang relevan.

Dengan tersedianya informasi tersebut, otoritas pajak dapat mencocokkan data aset dan transaksi kripto dengan informasi perpajakan yang telah dimiliki.

Artinya, aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dengan sistem pengawasan perpajakan nasional.

Orang Super Kaya Pemilik Kripto Ikut Jadi Perhatian

Perluasan akses informasi tersebut juga menyasar kelompok wajib pajak tertentu, termasuk High Wealth Individual (HWI) atau individu dengan kekayaan tinggi.

DJP dapat menggunakan informasi aset kripto untuk membantu menganalisis kepatuhan perpajakan kelompok tersebut. Hal ini menjadi relevan karena sebagian individu dengan kekayaan besar memiliki portofolio investasi yang tidak hanya terdiri dari deposito, saham, atau properti, tetapi juga aset digital.

Selain HWI, cakupan pengawasan dapat meliputi tokoh publik dan wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu berdasarkan sistem manajemen risiko kepatuhan.

Dengan demikian, kepemilikan aset kripto dalam jumlah besar berpotensi menjadi salah satu informasi yang diperhatikan dalam proses analisis perpajakan.

Anggota Keluarga dan Beneficial Owner Bisa Masuk Analisis

Pengawasan tidak selalu berhenti pada wajib pajak yang menjadi objek utama pemeriksaan.

Data juga dapat digunakan untuk menganalisis pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga dalam konteks yang relevan, pengurus perusahaan, pemegang saham, wakil wajib pajak, hingga beneficial owner.

Pihak lain yang memiliki hubungan ekonomi, transaksi, atau hukum dengan wajib pajak juga dapat menjadi bagian dari analisis apabila terdapat keterkaitan yang cukup dan relevan.

Pendekatan tersebut memungkinkan DJP memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai hubungan aset dan transaksi dalam suatu struktur ekonomi.

Data Kripto Bisa Digunakan untuk Penagihan Pajak

Pajak Kripto Capai Ratusan Miliar di 2024
 

Informasi yang diperoleh DJP tidak hanya digunakan untuk melihat kepatuhan wajib pajak.

Data, bukti, dan keterangan yang diperoleh juga dapat digunakan untuk mendukung proses penagihan pajak apabila diperlukan.

Dalam kondisi tertentu, informasi tersebut dapat mendukung tindakan seperti pemblokiran maupun penyitaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa data aset kripto semakin dipandang sebagai bagian dari informasi keuangan yang relevan dalam administrasi perpajakan, bukan lagi sebagai aktivitas yang berada di luar radar otoritas pajak.

Bukan Berarti Semua Pemilik Kripto Langsung Diperiksa

Perluasan akses informasi tidak otomatis berarti seluruh pengguna aset kripto akan langsung menjalani pemeriksaan pajak.

Data yang diperoleh merupakan bagian dari sistem informasi yang dapat digunakan untuk analisis kepatuhan dan pemetaan risiko. DJP memiliki berbagai kategori sasaran pengawasan berdasarkan profil wajib pajak dan hasil analisis yang dilakukan.

Dengan kata lain, keberadaan data kripto memungkinkan otoritas memiliki informasi yang lebih lengkap ketika melakukan pengawasan, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan informasi perpajakan.

Hal ini sekaligus menjadi alasan bagi investor untuk memastikan pencatatan transaksi dan kewajiban perpajakannya dilakukan dengan benar.

Industri Kripto Semakin Terhubung dengan Sistem Pajak

Kebijakan terbaru DJP menunjukkan semakin eratnya hubungan antara industri aset digital dan sistem perpajakan Indonesia.

Seiring meningkatnya jumlah pengguna dan nilai transaksi kripto, pemerintah membutuhkan sistem yang dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi di sektor tersebut.

Bagi industri, kebijakan ini juga memperkuat pentingnya kepatuhan dan tata kelola. Penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam skema pelaporan memiliki peran dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Bagi investor, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa transaksi aset kripto memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan.

Apa Dampaknya bagi Investor Kripto?

Bagi investor aset kripto seperti pemilik Bitcoin, semakin luasnya akses DJP terhadap data aset kripto membuat pencatatan transaksi menjadi semakin penting.

Investor sebaiknya menyimpan dokumentasi mengenai aktivitas perdagangan, nilai transaksi, serta informasi lain yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Hal tersebut terutama penting bagi investor dengan aktivitas transaksi besar atau kepemilikan aset digital dalam jumlah signifikan.

Dengan sistem pelaporan yang semakin terintegrasi, ketidaksesuaian antara aktivitas transaksi dan laporan perpajakan berpotensi lebih mudah teridentifikasi oleh otoritas.

Kesimpulan

DJP kini memiliki kewenangan untuk memperoleh data aset dan transaksi kripto dari penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, informasi yang dapat diakses mencakup identitas pemegang akun, nomor dan jenis akun, saldo atau nilai aset, riwayat transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan lain yang relevan.

Perluasan akses ini juga membuat orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI) yang memiliki aset kripto masuk dalam cakupan analisis perpajakan, bersama kelompok wajib pajak berisiko tinggi, tokoh publik, pemegang saham, pengurus perusahaan, beneficial owner, dan pihak terkait lainnya.

Data tersebut dapat digunakan untuk menganalisis kepatuhan maupun mendukung proses penagihan pajak, termasuk tindakan pemblokiran dan penyitaan aset sesuai aturan yang berlaku.

Dengan semakin terintegrasinya aset digital ke dalam sistem perpajakan, investor kripto di Indonesia perlu semakin memperhatikan pencatatan transaksi dan pemenuhan kewajiban pajaknya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU