27.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Fakarich Guru Indra Kenz Akhirnya DItetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Fakarich Guru Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedong trading Binary Option aplikasi Binomo. Hal itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomo Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata memenuhi dua alat bukti. Akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.” ungkap Whisnu, dilansir dari CNBC, Senin (4/4).

Fakarich akhirnya datang menyambangi Mabes Polri pada Senin 4 April 2022, Sebenarnya Fakarich sudah menerima dua kali pemanggilan pemeriksaan, yakni penanggilan 21 Maret 2022 dan 31 Maret 2022, namun ia mangkir terhadap kedua panggilan tersebut, hingga akhirnya pihak kepolisian menyatakan akan menjemput paksa.

Pada hari disaat penyidik akan melakukan upaya jemput paksa, guru Indra Kenz ini justru menyambangi Mabes Polri bersama beberapa rekannya. Kedatangannya pun langsung disambut penyidik, dicecar soal aliran dana ke Indra Kenz. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti dari proses pemeriksaan Fakarich, yang membuatnya menyusul Indra Kenz menjadi tersangka.

Fakar Suhartami Pratama merupakan tersangka baru kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, setelah Indra Kenz yang bertugas sebagai afiliaror dibekuk lebih dulu, sebulan yang lalu.

Penyidik juga menetapkan tersangka kepada sang manajer Binomo, yakni Brian Edgar Nababan pada 1 April 2022. Penyidik menyita satu unit laptop dari tangan tersangka.

Brian yang pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 ini, terciduk polisi saat berada di Bali. Brian memulai karir di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi atau customer support platform. Dalam waktu kurang lebih setahun, karir Brian melesat menjadi manajer pada tahun 2019 dan memulai aksi penipuan, bertugas menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang orang yang berpengaruh di media sosial (influencer) dengan sistem bagi hasil. Brian diketahui mengirim uang kepada Indra Kenz sebesar Rp120 juta.

Atas perbuatannya, sang manajer Binomo, Brian Edgar Nababan, terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE