28.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bekukan Entitas Ilegal, Satgas PASTI Perangi Maraknya Penipuan Online

JAKARTA – Sebagai upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah pasti.

Diantaranya dengan memblokir 65 tawaran investasi ilegal.

Tawaran ilegal tersebut terindikasi sebagai bentuk penipuan dengan modus tiruan.

Satgas PASTI menjabarkan, modus peniruan dilakukan dalam bentuk duplikasi nama barang, nama produk, situs.

Bahkan Satgas PASTI ini tak segan-segan memblokir media sosial dari entitas resmi.

Modus ini kerap digunakan untuk mengelabui masyarakat.

Untuk itu Satgas PASTI meminta masyarakat waspada terhadap modus operandi yang digunakan.

OJK Bekukan Entitas Ilegal

Satgas PASTI telah mengidentifikasi 850 entitas Pinjaman Online (pinjol), diantaranya:

  1. CashInd – Pinjaman Uang Tunai Dana Mudah & Cepat
  2. Pinjam Petir – Pinjaman Bunga endah dan Cepat Bunga Pinjam
  3. Bunga Matahari
  4. Bunga Merah
  5. Senang Dana-pinjaman uang tanpa jaminan dana cepat
  6. Pinjam Kilat.

Menariknya, sebanyak 850 entitas tersebut berasal dari pinjol ilegal atau tidak resmi.

Ditemukan juga adanya sejumlah aktivitas keuangan ilegal yang diduga merugikan masyarakat.

Terutama dari segi pelanggaran dan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga berhasil mengungkap kasus pinjol ilegal.

Sebanyak 27 entitas terlibat aktivitas keuangan ilegal.

Total Ada 1.001 Entitas Ilegal

Bahkan, Satgas PASTI berhasil mengungkap kasus yang baru-baru ini meresahkan masyarakat dengan jumlah korban yang rata-rata ibu rumah tangga.

Satgas PASTI memastikan 11 entitas penawaran kerja paruh waktu palsu berhasil diungkap.

Ditambah dengan 59 konten penawaran pinjol pribadi.

Kemudian Satgas PASTI juga berhasil mengungkap 7 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.

Entitas penawaran investasi tanpa izin tersebut diantaranya:

  1. Ibermart
  2. TRA
  3. Robot Super
  4. Gblobe Finance
  5. Bitapp8.com
  6. Edukasi Bitcoin Holder
  7. Gold and Silver Brokers Australia (GSB)

Dari upaya yang dilakukan Satgas PASTI, entitas imitra.id. yang bergerak di bidang perdagangan aset kripto tanpa izin berhasil diungkap.

Satgas PASTI juga menemukan setidaknya ada 8 entitas yang menjalankan aktivitas usaha perbankan tanpa izin, diantaranya:

  1. Padang Pariaman Bank,
  2. Bank Minang,
  3. Nagari Rankayo Mulie Bank,
  4. Ekonomi Nagari Bank,
  5. Bank Jawa,
  6. Kalimantan Bank,
  7. PBA Bank
  8. Bajeng Ri Limbung Bank.

Dalam keterangan resmi Satgas PASTI yang diakses Selasa (20/8/2024) telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi pihak berwajib.

Untuk diketahui, sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah berhasil mengungkap sejumlah aktivitas yang dianggap merugikan masyarakat.

Diantaranya berhasil menghentikan aktivitas 10.890 entitas keuangan ilegal.

Aktivitas keuangan ilegal tersebut terperinci sebanyak 1.459.

Kemudian, ditemukan sebanyak 9.180 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri.

Terakhir Satgas PASTI telah mengungkap 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan.

“Khususnya melalui kanal media sosial seperti Telegram,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU