26.2 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Benny BP2MI Klaim Tak Punya Wewenang Usut Bos Inisial T

JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang bos perusahaan swasta berinisial T terhadap mantan karyawannya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial.

Benny BP2MI Klaim Tak Punya Wewenang Usut Bos Inisial T

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kewenangan kami hanya sebatas melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujar Benny dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (30/7).

Benny menjelaskan, kasus yang melibatkan bos inisial T merupakan ranah hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian. BP2MI siap bekerja sama dengan kepolisian jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegas Benny.

Benny juga mengimbau kepada seluruh pekerja migran Indonesia untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami. BP2MI berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para korban.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Kami akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak mereka,” tutup Benny.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan bos inisial T ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU