JAKARTA, duniafintech.com – Berinvestasi melalui P2P lending syariah bisa menjadi solusi keuangan dan menambah income. P2P lending dibentuk atas dasar permasalahan orang-orang yang sulit untuk mendapatkan dana investasi. Lalu P2P lending syariah hadir atas masalah investor yang sulit mendapatkan dana investasi tanpa ada unsur yang diharamkan dalam Islam.
Akad mudharabah muqoyyadah yang digunakan dalam P2P lending syariah mempunyai tematik sendiri dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman. Banyaknya P2P lending syariah ini dengan proses yang mudah sudah bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan ini.
P2P lending syariah dapat menjadi tempat Anda berinvestasi yang aman, mudah, dan terbebas dari hal-hal yang diharamkan oleh hukum Islam dalam berinvestasi. P2P syariah yang legal sudah terdaftar dalam Bank Indonesia, OJK dan MUI.
Kelegalan ini akan semakin membuat masyarakat lebih memilih menggunakan P2P syariah. Meskipun tanpa bunga, investasi ini tetap ada imbal jasa yang sesuai dengan perjanjian atau akad yang sudah disepakati.
Baca juga:Â Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!
Berinvestasi Melalui P2P Lending Syariah
Jika berinvestasi melalui P2P lending syariah maka tentu Anda akan menanyakan keuntungan apa saja yang didapat. Berikut ini beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika berinvestasi melalui P2P syariah.
- Imbal Jasa yang Tinggi
Jumlah imbal jasa di P2P syariah bisa beragam sesuai dengan tempat yang dipilih. Sebagai contoh, di salah satu pelayanan P2P syariah, imbal jasa yang didapat bisa mencapai antara ekuivalen 12-20% per tahun.
Rata-rata imbal jasa yang bisa Anda dapatkan dalam pembiayaan per tahunnya berkisar antara 15-18 persen. Imbal jasa ini termasuk investasi yang lebih baik dibandingkan dengan tabungan, deposito atau obligasi.
- Bisa Memilih Imbal Jasa
Terdapat beberapa akad dalam P2P syariah yang bisa membedakan juga jumlah imbal jasa yang didapat. Anda dapat memilih jenis akad yang ingin digunakan serta jumlah imbal jasa yang akan didapatkan.
- Terjamin Lembaga Penjamin
Sebagai investor, tentu memilih tempat berinvestasi harus yang legal dan terpercaya. OJK sudah menjamin pelayanan pinjaman P2P syariah ini. Selain itu, terbebas dari berbagai hal yang diharamkan pun sudah diatur dalam fatwa MUI.
Baca juga:Â Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah
Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional
Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.
1. Akad
Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.
2. Riba atau Bunga
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.
P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.
3. Risiko
Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.
4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan
Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.
Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.
Nah itulah penjelasan seputar berinvestasi melalui P2P lending syariah yang akan menguntungkan bagi investor maupun peminjam dana karena dapat membantu dalam pengembangan UMKM. Investor mendapatkan imbal jasa, lalu peminjam mendapatkan dana tanpa beban bunga yang besar.
Baca juga:Â Keuntungan dan Kelemahan dari P2P Lending Syariah, Simak di Sini!
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada