27 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Inovasi Berinvestasi P2P Lending Syariah dan Prospeknya Pada Masa Mendatang

JAKARTA, duniafintech.com – Berinvestasi P2P Lending syariah bisa menjadi solusi keuangan masa kini. Prospek keuangan yang bagus ini memiliki konsep yang sesuai dengan syariat islam.

Di samping itu, saat pengetahuan masyarakat terkait P2P Lending Konvensional semakin baik, rupanya ada pihak lain yang turut menaruh perhatian pada P2P Syariah. Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) membaca peluang tersebut dengan melakukan sosialisasi.

Bersama dengan AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dalam Klaster Syariah, upaya pengenalan sistem P2P Syariah kepada masyarakat juga disambut antusias. Tujuan utamanya yakni membentuk literasi masyarakat pada keberadaan P2P Syariah.

Saat proses sosialisasi berlangsung, CEO Ammana membeberkan bahwa upaya awal terbentuknya P2P syariah karena permasalahan masyarakat terkait dana investasi halal. Hal ini jadi satu masukan untuk perusahaan fintech agar menyajikan sistem baru yang berbeda.

Contoh paling mudah yang terjadi dalam koperasi simpan pinjam. Beberapa anggota tidak bisa leluasa dalam mengakses dana pinjaman karena cost of fund yang terlalu tinggi. Hal inilah yang membuat inisiasi pembentukan P2P konvensional dimodifikasi secara syariah.

Hal tersebut akan jadi satu catatan penting untuk para fintech agar bisa memberikan pembiayaan dalam P2P Syariah demi meningkatkan akuntabilitas dari para investor. Apalagi kini banyak UMKM yang sangat butuh modal untuk meneruskan usaha mereka.

Baca juga: Kenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

Berinvestasi P2P Lending Syariah

Berinvestasi P2P lending Syariah menawarkan akad Mudharabah Muqoyyadah untuk mempermudah pembiayaan pada penerima dana seperti pegiat UMKM. Akad ini bersifat gotong royong, berdasarkan kesepakatan pada kedua belah pihak.

Dalam penerapannya, bila ada kerugian atau keuntungan yang terjadi selama proses akad terjadi, maka hal ini menjadi pertanggungjawaban kedua belah pihak. Dengan cara ini, masing-masing pihak diharapkan bisa mengupayakan usaha terbaik mereka.

Peer to Peer Syariah kini semakin menjamur dalam masyarakat. Hal ini tak lepas dari peran banyak pihak yang membuat lembaga untuk meminjamkan uang ini bisa tetap eksis membantu masyarakat.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar system finansial tetap berjalan dan roda perekonomian bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pastikan Anda meminjam dari fintech P2P Syariah yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Masih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

Berinvestasi P2P Lending Syariah

Manfaat P2P Lending Syariah

P2P lending syariah merupakan teknologi digital yang menawarkan pembiayaan serta investasi pendanaan bagi para penggunanya. P2P lending berbasis syariah ini memiliki beragam manfaat yang menguntungkan bagi pengguna. Hal ini dapat anda ketahui pada pembahasan berikut ini.

  1. Sistem yang Mudah Dijalankan

P2P lending syariah dikembangkan bersamaan dengan teknologi digital. Jadi jika anda ingin menggunakan produknya, maka anda bisa mengunduh aplikasi fintechnya terlebih dahulu. Sistem-sistem P2P lending dirancang untuk memudahkan anda bertransaksi baik mendanai ataupun mengajukan pembiayaan untuk modal usaha atau sejenisnya.

  1. Menggunakan Akad Sesuai Syariah

Hampir setiap produk yang diluncurkan oleh perusahaan berbasis syariah menggunakan akad-akad muamalah. Begitu pula P2P lending syariah yang menggunakan akad yang berprinsip pada keadilan, keseimbangan, tolong menolong, universal hingga menggunakan produk yang halalan thoyyiban. Adapun akad yang digunakan yaitu akad mudharabah, qardh, wakalah dan lainnya.

  1. Bebas dari Unsur Maysir, Gharar dan Riba

Karena berprinsip pada aturan syariah, maka P2P lending syariah sangat menghindari unsur-unsur transaksi yang bersifat maysir, gharar dan riba. Mengapa harus dihindari? Karena ketiga sifat tersebut akan menyebabkan kemudharatan bagi setiap yang melakukannya dan hal ini sudah diharamkan dalam syariat Islam.

  1. Berbagai Pilihan Produk Pendanaan dan Pembiayaan

Para perusahaan pengembang fintech P2P lending syariah menawarkan berbagai pilihan produk, diantaranya pendanaan dan pembiayaan. Pendanaan ini sendiri bisa dikatakan investasi yang akan memberikan imbal hasil bagi lender. Sementara pembiayaan dapat diajukan oleh borrower untuk memenuhi kebutuhannya, misal untuk dana komsumsi ataupun modal usaha.

Dengan berkembangnya geliat UMKM yang berinvestasi menggunakan P2P Lending Syariah diharapkan juga menjadi satu batu loncatan agar pergerakan ekonomi kecil. Dengan semakin banyaknya pihak yang terbantu, maka hal ini akan lebih mudah disebarluaskan pada masyarakat.

Baca juga: Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE