25.2 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Berita Ekonomi Hari Ini: PPN Digital Capai Rp13,87 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Pada Juli 2023, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc. Sehingga, sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,17 Persen

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Negara Terima Pajak Capai 21,3 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat untuk penerimaan negara dari pajak telah mencapai Rp688,15 triliun hingga April 2023. Meski pertumbuhannya mulai moderat, capaian penerimaan tersebut meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan.

“Penerimaan pajak sampai April mencapai Rp688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Kendalikan Inflasi, Menkeu Kasih Insentif

Dia menjelaskan jumlah tersebut setara 40,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Jika dirinci, capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target. Pajak ini tumbuh 20,11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Selanjutnya, dia menambahkan penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2023 tercatat sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30 persen dari target. Angka capaian ini juga tumbuh 24,91 persen.

Sementara itu, raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp4,92 triliun atau 12,30 persen dari target. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 102,62 persen. Demikian juga, PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. Ini juga tumbuh 5,44 persen.

“Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3 persen itu masih tinggi, tapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga, yaitu 51,4 persen. Artinya pertumbuhan ekonomi yang mengkontribusikan penerimaan pajak tahun lalu sudah memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup tinggi dan masih bertahan hingga bulan April dengan pertumbuhan 21,3 persen,” kata Sri Mulyani.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang moderat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain berupa penurunan harga mayoritas komoditas utama dan juga penurunan ekspor dan impor.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Utang Pemerintah Capai Rp 7.805 Triliun, Jumlahnya Naik!

Meski penerimaan pajak diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan, pemerintah tetap optimis mengingat aktivitas ekonomi domestik masih terus meningkat.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU