JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait pemerintah berencana menghapuskan kredit macet UMKM yang berada di bank-bank BUMN. Hal itu, sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar. Namun rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal penghapusan kredit maksimal Rp500 juta, bagi nasabah yang mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Yang baru disetujui untuk KUR Rp500 juta dan kredit tersebut akan dihapuskan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM,” kata Teten.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,17 Persen
Teten menjelaskan saat ini banyak UMKM sudah dihapuskan kredit macetnya tetapi masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Meskipun untuk tingkat kredit macetnya masih tergolong rendah yaitu dibawah 5 persen, tetapi tetap saja para pelaku UMKN masih sulit untuk mengajukan pembiayaannya kembali.
“Ini agar UMKM bisa mengakses pembiayaan itu. Angkanya tidak besar kok, tapi kalau dihitung HIMBARA sekitar Rp22 triliun,” kata Teten.
Syarat Kredit Macet UMKM Dihapus:
1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Tidak berlaku jika mengandung unsur pidana atau moral hazard.
3. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
– Debitur dengan kriteria UMKM (PP Nomor 7 Tahun 2021)
– Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
– Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
– Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
– Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
– Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
Pemerintah Berhasil Salurkan KUR UMKM Capai Rp126,63 Triliun
Pemerintah berhasil menyalurkan KUR dengan total sebesar Rp126,63 triliun yang diberikan kepada 2,3 juta debitur dengan NPL tetap terjaga di level 1,63% per 31 Juli 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran KUR Semester I Tahun 2023 telah kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 dan setelah pencabutan PPKM, Pemerintah telah memutuskan penyesuaian target plafon KUR menjadi sebesar Rp297 triliun.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: PPN Digital Capai Rp13,87 Triliun
Diharapkan melalui penyesuaian target tersebut, penyaluran KUR menjadi lebih berkualitas tanpa membatasi akses pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapatkan akses pembiayaan formal.
Kendati demikian berdasarkan valuasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022, Pemerintah melakukan perubahan fundamental pada kebijakan KUR yang mulai berlaku di awal tahun 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Adapun tujuan utama dari perubahan kebijakan tersebut adalah untuk mendorong peningkatan kualitas KUR melalui optimalisasi jumlah debitur baru dan debitur graduasi.
Hingga akhir Semester I Tahun 2023, implementasi kebijakan baru KUR telah mampu mendorong jumlah debitur baru dan debitur graduasi. Hal ini menunjukan bahwa semakin banyak UMKM yang dapat mengakses KUR dan skala usahanya berhasil naik kelas.
“Pemerintah Provinsi telah meningkatkan dan berperan aktif sebagai kunci dalam meningkatkan akses KUR kepada masyarakatnya. Dengan dukungan penuh dari Pemprov, lembaga keuangan, dan para pelaku usaha, kita berhasil meningkatkan kualitas penyaluran KUR yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.