26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Berita Ekonomi Hari Ini: Pemerintah Naikan Subsidi Motor Listrik

JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini pemerintah Indonesia memberikan dorongan besar-besaran untuk konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Subsidi untuk konversi motor tersebut mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan peningkatan jumlah subsidi ini. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga Stabil

“Subsidi sebesar Rp 10 juta untuk konversi motor listrik sudah diberlakukan dan berlaku efektif saat ini,” ujar Arifin

Namun, perlu dicatat bahwa besaran subsidi untuk pembelian motor listrik baru tetap pada angka Rp 7 juta. Arifin menjelaskan bahwa perbedaan besaran subsidi ini menjadi suatu kebijakan yang wajar, mengingat adanya perbedaan kondisi antara motor baru dan motor bekas yang mengalami konversi.

“Besaran subsidi Rp 7 juta tersebut berlaku untuk pembelian motor listrik baru. Sekarang, dengan peningkatan ini, kami memberikan insentif yang lebih besar bagi mereka yang memilih untuk mengonversi motor konvensional mereka menjadi motor listrik,” tambahnya.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Bertumbuh, Daya Beli Stabil

Peningkatan subsidi ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah Kaji Kenaikan Insentif Kendaraan Listrik pada 2024

Pemerintah Indonesia sedang melakukan evaluasi terhadap besaran insentif kendaraan listrik untuk tahun 2024. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan peningkatan insentif tersebut.

“Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan,” kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan bahwa pemerintah terus mengevaluasi efektivitas insentif kendaraan listrik, terutama dalam konteks program konversi motor listrik. Biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik mencapai Rp 15 juta, sementara bantuan pemerintah baru sebesar Rp 7 juta. Hal ini membuat biaya konversi masih dianggap tinggi oleh masyarakat.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Angka Inflasi Alami Kenaikan 2,56 Persen

“Saat ini sih sampai 2024 (skema insentif) akan mirip ya dengan yang saat ini. Untuk motor, motor baru Rp 7 juta. Untuk konversi juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apa lagi yang bisa kita lakukan. Karena konversi ini menarik, dan ada kendala sedikit, beda dengan motor baru,” ungkapnya.

“Yang perlu kita perhatikan adalah konversi ya. Saat ini belum (ada perubahan), tapi yang konversi karena nilai konversi cukup besar, masih tetap agak tinggi, jadi kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir,” tambah Rachmat.

Rachmat juga menyebut bahwa pemerintah menargetkan adopsi 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030. Namun, realisasi bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik, termasuk pembelian motor listrik baru, belum mencapai optimal. Data dari Situs SISAPIRA mencatat bahwa kuota bantuan pembelian motor listrik saat ini masih tersisa 188.502 dari kuota sebanyak 200.000 yang telah disediakan.

“Dalam perjalanan waktu, awalnya kan insentifnya kan ke golongan tertentu, penerima KUR, bansos, dan sebagainya, itu berjalan Mei sampai September. Ternyata waktu itu pick up-nya sebagai prioritas belum terlalu besar. Kemudian dibuka untuk semua orang. Saat ini pick up jauh lebih banyak, cuman karena waktu, tahun ini baru 11-12 ribu,” tutup Rachmat.

Ini Tarif Total Biaya BPKB, STNK Kendaraan Listrik setelah Dapat Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong program konversi motor BBM ke motor listrik dengan target 50 ribu unit untuk tahun 2023, sebagai upaya untuk menekan emisi serta mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia, yang membutuhkan dukungan dari segenap pihak.

“Keberhasilan program konversi motor listrik ini juga tidak terlepas dari dukungan segenap Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, OSS BKPM, Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil, serta Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak”, ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi.

“Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya,” kata Aldo.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: AFPI Hormati Proses Penyelidikan KPPU

Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan konversi. Hal ini untuk memastikan kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir. Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

“Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat,” ujar Aldo.

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

“Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya”, papar Aldo.

Aldo juga mengajak dukungan masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini.

Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Pemerintah Berikan Insentif Sektor Properti

“Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah,” tutup Aldo.

Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU