JAKARTA, duniafintech.com – PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap,” kata Jisman.
Jisman menambahkan untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca juga: Apa Itu Resesi Ekonomi Global: Penyebab dan Cara Menghadapinya
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: Redenominasi Rp1.000 Jadi 1, Ini Kajian Baru BI
Mekanisme Pemerintah Menaikkan Tarif Dasar Listrik Non Subsidi
1. Studi dan Evaluasi
Pemerintah melakukan studi dan evaluasi terhadap kondisi industri energi dan keuangan perusahaan listrik di Indonesia. Mereka menganalisis faktor-faktor seperti biaya produksi, inflasi, harga bahan bakar, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi keberlanjutan sektor energi.
2. Konsultasi dengan Pihak Terkait
Pemerintah melakukan konsultasi dengan perusahaan listrik, regulator energi dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan dan perspektif mengenai kebutuhan penyesuaian tarif.
3. Penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP)
Pemerintah menetapkan HPP sebagai dasar untuk menentukan tarif dasar listrik. HPP mencakup biaya produksi, distribusi, dan faktor-faktor lain yang terkait dengan penyediaan listrik.
Baca juga: Cara Mencairkan Asuransi Online dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
4. Analisis Dampak Sosial Ekonomi
Pemerintah menganalisis dampak kenaikan tarif dasar listrik terhadap masyarakat dan sektor usaha. Mereka mempertimbangkan dampak inflasi, kemampuan daya beli masyarakat, serta implikasi terhadap sektor energi dan industri.
5. Pengajuan Kenaikan Tarif
Berdasarkan hasil studi dan evaluasi, pemerintah mengajukan kenaikan tarif dasar listrik kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap proposal kenaikan tarif dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
6. Keputusan Pemerintah
Pemerintah mempertimbangkan rekomendasi KPPU dan faktor-faktor lain yang relevan untuk menentukan kenaikan tarif dasar listrik. Keputusan tersebut kemudian diumumkan kepada publik melalui peraturan atau keputusan resmi.
7. Implementasi Penyesuaian Tarif
Setelah pengumuman kebijakan, penyesuaian tarif dasar listrik dilaksanakan oleh perusahaan listrik yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan listrik menyesuaikan tarif yang dikenakan kepada konsumen sesuai dengan kebijakan pemerintah.
8. Monitoring dan Evaluasi
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi penyesuaian tarif serta dampaknya terhadap sektor energi, masyarakat, dan sektor usaha. Jika diperlukan, penyesuaian tarif dapat direvisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut.