JAKARTA, duniafintech.com – Berita ekonomi Indonesia, Bank Indonesia mencatat pada bulan September 2023, kinerja penjualan eceran di Indonesia tetap kuat dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) mencapai 200,2, menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,0% secara tahunan (yoy).
“Pertumbuhan yang solid ini terutama didorong oleh performa positif dari subkelompok Sandang serta kelompok Suku Cadang dan Aksesori. Meskipun demikian, secara bulanan, penjualan eceran diprediksi mengalami kontraksi sebesar 1,9% (mtm),” Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Alokasi Dana Pemilu Hingga Rp71,3 Triliun
Erwin mengungkapkan data dari bulan Agustus 2023 menunjukkan IPR sebesar 204,1, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 1,1%. Pertumbuhan ini disokong oleh performa baik dari subkelompok Sandang, kelompok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau. Secara bulanan, penjualan eceran meningkat sebesar 0,4% (mtm), menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami kontraksi tajam sebesar 8,8%.
Meskipun mayoritas kelompok mengalami penurunan, dia menambahkan terdapat peningkatan pada Kelompok Barang Budaya dan Rekreasi, meskipun masih dalam kondisi terkontraksi. Penjualan eceran meningkat, terutama pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau serta kelompok Suku Cadang dan Aksesori, serta subkelompok Sandang.
“Hal ini sejalan dengan permintaan domestik yang tetap kuat, terutama selama perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, didukung oleh kelancaran distribusi dan kondisi cuaca yang mendukung,” kata Erwin.
Dari sisi harga, tekanan inflasi diprediksi meningkat pada November 2023, namun diperkirakan akan turun pada Februari 2024. Hal ini tercermin dalam Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) November 2023 sebesar 119,9, yang lebih tinggi dari periode sebelumnya sebesar 118,7.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Lindungi UMKM, Pemerintah Kendalikan Impor
“Sementara itu, IEH Februari 2024 tercatat sebesar 129,7, yang lebih rendah dari periode sebelumnya sebesar 134,0,” kata Erwin.
Menteri Perdagangan Rencanakan Aksi Tegas Terhadap Impor Pakaian Bekas
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan rencananya untuk mengambil tindakan tegas terhadap impor pakaian bekas yang dianggap sebagai “sampah luar negeri.” Pakaian bekas impor ini akan dihancurkan dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar.
Zulkifli mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan akan melaksanakan tindakan ini pada Jumat, 13 Oktober mendatang. Tindakan ini diambil karena pihak berwenang khawatir bahwa impor pakaian bekas dengan harga murah dapat merugikan pasar dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Berita Ekonomi Hari Ini: ASEAN Kumpulkan 93 Proyek Kerja Sama, Mayoritas di Indonesia
Menurutnya barang-barang impor seperti ini dapat menyebabkan kerugian serius bagi UMKM dalam negeri karena harganya sangat rendah. Hal ini juga dapat dilihat sebagai tindakan dumping, yaitu praktik menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri dibandingkan di pasar domestik.
“Ini akan kita tindak, karena kalau pakaian bekas dijual Rp3 ribu Rp5 ribu mati, lah, (pasar) kita,” jelasnya.
Keputusan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa persaingan yang sehat terjaga. Dengan demikian, langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat mempertahankan stabilitas pasar dan mendukung pelaku usaha lokal.
Pemerintah Akan Tetapkan Daftar Positif 10 Jenis Barang Impor untuk Penjualan Online
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan rencana pemerintah untuk menetapkan daftar positif yang mencakup sepuluh jenis barang atau item yang diizinkan untuk dijual melalui platform e-commerce. Keputusan ini memungkinkan sejumlah produk lintas batas dengan harga di bawah US$ 100 untuk tetap tersedia bagi konsumen secara online.
Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji jenis barang yang akan termasuk dalam daftar positif produk cross border. Hingga saat ini, telah ada sepuluh jenis barang yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Pemerintah Peringatkan TikTok
“Nanti diatur, yang boleh itu lagi dirumuskan. Enggak banyak, 1-10 item. Yang lainnya enggak boleh (impor),” ungkap Zulkifli.
Meskipun demikian, Zulkifli belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis barang yang akan dimasukkan dalam daftar positif tersebut.
Perlu diingat bahwa pemerintah sebelumnya telah melarang penjualan langsung (cross border) produk impor dengan harga di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Hal ini berarti pedagang lokal yang membeli barang impor untuk dijual kembali akan dikenai bea masuk dan pajak oleh Bea Cukai.
Namun, untuk produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, pemerintah merencanakan untuk menyusun daftar positif yang memungkinkan penjualan online produk lintas batas dengan harga di bawah US$ 100.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Revisi ke Atas, Inilah Proyeksi Ekonomi RI Terbaru dari ADB dan OECD
Ketentuan ini diatur dalam pasal 19 Permendag 31/2023 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.