JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait sebanyak 88% startup fintech termasuk pinjaman online (pinjol) yang menyasar Jakarta.
Namun, sebanyak 61,3% berencana menyasar perdesaan. Adapun daftar daerah yang disasar oleh startup fintech, termasuk pinjol dan pembayaran, menurut AFTECH Annual Members Survey 2022/2023, yakni Jakarta 88%; Bandung 29,3%; Surabaya 28,0%; seluruh pulau Jawa 5,3%; seluruh kota di Indonesia 6,7%.
Berikut ini berita fintech hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Katadata.co.id, Kamis (30/8/2023).
Baca juga: Ciri Pinjol Legal dan Tips Menghindari Pinjol Ilegal, Wajib Tahu!
Berita Fintech Hari Ini: Tiga Strategi Startup Fintech
Sementara nilai transaksi startup fintech, termasuk pinjol dan pembayaran berdasarkan wilayah sebagai berikut, yaitu 80,7% Pulau Jawa; 7,7% Sumatera; 5,4% Sulawesi; 3,2% Kalimantan.
Riset AFTECH tersebut digarap bersama Katadata Insight Center dan didukung oleh Women’s World Banking. Riset dilakukan selama kuartal II, dengan menggabungkan penelitian primer dan sekunder dalam menganalisis data. Ada 75 responden yang berpartisipasi.
Berdasarkan laporan tersebut, ada tiga strategi startup fintech termasuk pinjol dan pembayaran tahun ini, di antaranya berfokus pada produk berpenghasilan tinggi (66,7%); menjajaki lini bisnis baru seperti pinjaman online atau pinjol, e-KYC, lainnya (57,3%); memasuki pasar baru termasuk luar negeri dan perdesaan (52%).
Rincian startup fintech termasuk pinjol dan pembayaran yang berencana menyasar perdesaan sebagai berikut, yakni 25,3% dalam enam bulan – satu tahun ke depan; 22,7% 1 – 2 tahun ke depan; 13,3% dua tahun ke depan; 38,7% belum berencana menyasar perdesaan.
Alasan startup fintech termasuk pinjol dan pembayaran tidak ingin merambah perdesaan, yakni literasi keuangan di perdesaan masih rendah (38,7%); kondisi infrastruktur belum mumpuni (34,7%); tingkat kepercayaan konsumen masih rendah (12,0%); kendala perbedaan budaya (5,3%); teknologi informasi, SDM, hingga target pasar yang terkonsentrasi di Jakarta (9,3%).
Penghalang utama startup fintech termasuk pinjol dan pembayaran ekspansi ke wilayah lain yakni, belum sesuai dengan rencana ekspansi.
“Peraturan pemerintah daerah juga menjadi tantangan,” demikian dikutip dari laporan AFTECH.
Berita Fintech Hari Ini: Masyarakat Rugi Triliunan Akibat Pinjol
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup 11.000 aplikasi pinjaman online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan masyarakat harus memiliki unsur kehati-hatian dalam menggunakan pinjaman online. Menurutnya dalam menggunakan jasa pinjaman online, setidaknya masyarakat harus meminjam sesuai kebutuhan produktif dan bukanlah konsumtif.
“Jadi kalau tidak perlu banget, jangan minjemlah,” kata Budi.
Dia mengungkapkan sebanyak 11.000 aplikasi pinjaman online ilegal sudah ditutup. Hal itu dilakukan mengingat maraknya pinjaman online ilegal telah merugikan masyarakat. Sebab kadangkala, masyarakat meminjam melalui pinjaman online ilegal tanpa mengetahui kemampuan bayar, bunga berjalannya dan dampaknya.
“Masyarakat harus lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online,” kata Budi.
Kerugian Masyarakat
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat pinjaman online dan investasi bodong mencapai Rp139 triliun, yang terhitung dalam kurun waktu 2017 sampai 2022. OJK mencatat hampir rata-rata yang menjadi korban berasal dari masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Dampak Negatif Pinjaman Online yang Penting Diperhatikan
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, kondisi hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat Indonesia rata-rata memiliki kondisi casino mentality.
Artinya, mental orang untuk menjadi cepat kaya tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi nantinya. Selain itu, masyarakat juga mengalami ketinggalan informasi atau sesuatu yang sedang tren. Saat ini disebut tren fear of missing out atau FOMO.
“Mental orang berjudi dalam semua hal,” kata Friderica.
Friderica menjelaskan alasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal menjamur yakni rendahnya literasi keuangan masyarakat, yaitu sekitar 49,6%. Literasi keuangan digital juga hanya 3,5 dari skala satu sampai lima.
“Artinya masyarakat belum pintar sekali. Belum bisa membedakan informasi yang benar dan salah,” katanya
Sebagai informasi, Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017—2022 sebagai berikut:
- 2017 Rp4,4 triliun
- 2018 Rp 1,4 triliun
- 2019 Rp 4 triliun
- 2020 Rp 5,9 triliun
- 2021 Rp 2,54 triliun
- 2022 Rp 120,79 triliun
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Peran Fintech Untuk Perusahaan Startup
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com