26.1 C
Jakarta
Sabtu, 14 Desember, 2024

Berita Fintech Hari Ini: OJK akan Tindak Tegas AdaKami jika Terbukti Pelanggaran

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut siap untuk menindak tegas AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran.

Berikut ini berita fintech hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari detik.com, Jumat (22/9/2023).

Berita Fintech Hari Ini: Tunduk pada Ketentuan Perlindungan Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi, mengatakan seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” kata Kiki dikutip dari Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Terkait Berita Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, AFPI akan Panggil AdaKami

ISFF 2023 INDODAX

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Rabu Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), OJK pun sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemanggilan dilakukan merespons tersiarnya kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam.

Friderica pun mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

“OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” imbuhnya.

Masyarakat diminta memberi data dan informasi lengkap agar OJK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Merusak Citra Pinjol

Sebelumnya, berdasarkan catatan detik.com, akun @rakyatvspinjol, mengatakan korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.

AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Menurut Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada hal tersebut jelas merusak citra pinjol yang memberikan bunga dan biaya admin sesuai ketentuan.

Namun pada Kamis (21/9/2023), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. Sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi OJK, pihaknya akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif,” ucapnya.

Berita Fintech Hari Ini: Bunga Pinjaman Fintech Dinilai Masih Tinggi, Ini Kata Asosiasi

Sebelumnya, bunga kredit lembaga financial technology peer to peer (fintech P2P) lending dinilai masih tinggi. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko membantah hal itu.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pengguna Kartu Kredit Bergeser ke Fintech, Ekonom Ungkap Faktor Pendorongnya

Berita Fintech Hari Ini

Ia mengatakan, bunga kredit fintech P2P lending tidak tinggi, terutama kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bunga yang diterapkan pun bersaing.

“Untuk kredit UMKM, P2P lending punya saingan seperti koperasi, multifinance, perbankan, market bersaing,” jelas Sunu kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dirinya menuturkan, fintech P2P lending bisa saja menurunkan bunga pinjaman lebih rendah dari sekarang jika profil risiko peminjam atau UMKM dibuat lebih transparan.

Dirinya mengungkapkan, saat ini bunga pinjaman fintech P2P lending bervariasi di kisaran 18 sampai 30 persen. Pengenaan bunga itu tergantung tingkat risiko profil si peminjam.

Meski begitu, kata Sunu, rasio kredit bermasalah atau NPL fintech P2P lending masih terjaga di kisaran tiga persen. “Masih jauh di ambang yang perlu perhatian OJK yaitu lima persen, secara umum kita masih aman,” kata dia.

Pada kesempatan serupa, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bunga fintech masih tinggi. Walau demikian, bukan masalah bagi UMKM, sepanjang mendapat kemudahan akses.

Ia mengungkapkan, fintech lending mampu memberikan pinjaman hingga Rp 2 miliar untuk sektor produktif tanpa agunan. Bahkan, kata dia, saat melakukan diskusi dengan AFPI berani memberikan pinjaman tanpa agunan sampai Rp 10 miliar.

“Ini suatu terobosan yang baik, yang bisa menjadi solusi bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan,” ungkapnya.

Teten bilang, lewat teknologi digital yang semakin baik industri fintech bisa mengenal lebih detil kesehatan usaha para UMKM sehingga berani menurunkan bunga.

Baca juga: Produk Fintech di Indonesia yang Semakin Berkembang

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU