26.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Inilah Masalah Terbanyak di Fintech Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan mengulas soal masalah terbanyak yang ada di fintech lending.

Adapun fintech P2P lending sendiri memang masih punya banyak pekerjaan rumah sebagai industri yang tergolong baru di sektor jasa keuangan. Hal itu pun tampak dari jumlah pengaduan yang naik drastis.

Menurut catatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sektor fintech P2P lending menjadi sektor dengan peningkatan aduan paling besar hingga 60% secara tahunan per Oktober 2022.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Bank Bisa Suntik Modal ke Fintech hingga 35 Persen

Merujuk pada catatan LAPS SJK,  pada tahun lalu, pengaduan dari sektor fintech P2P lending berada di nomor ketiga, dengan jumlah pengaduan 188 atau setara 18,65%. Pada tahun ini, per Oktober 2022, jumlahnya sudah mencapai 302 pengaduan atau setara 19,92%.

Sektor perbankan pun memang masih menempati posisi pertama dari sisi banyaknya pengaduan. Pada tahun 2021, jumlah pengaduan terkait perbankan sebanyak 452. Hingga Oktober 2022, sudah ada sebanyak 677 pengaduan atau meningkat sekitar 49%. 

Adapun dengan tren pengaduan yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan bahwa sektor fintech P2P lending dapat mengungguli perbankan dari segi jumlah pengaduan. Hal itu mengingat bahwa saat ini fintech P2P lending menempati nomor kedua setelah menyalip sektor pembiayaan.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Kontan.com.

Berita Fintech Indonesia: Perilaku Petugas Penagihan Tempati Posisi Pertama

Buat sebagian besar orang, barangkali masalah bunga yang tinggi menjadi salah satu masalah utama yang banyak diadukan. Akan tetapi, faktanya, terdapat alasan aduan lain yang malah banyak dikeluhkan.

Menurut Manajer Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, perilaku petugas penagihan menempati posisi pertama, dengan persentase 21,69%. Kemudian, terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit yang juga menjadi soal.

Uniknya, permasalahan terkait bunga malah punya persentase paling kecil, yakni 4,59%. Ada alasan lain sebelumnya, di antaranya fraud dan dugaan penyalahgunaan data yang terjadi di industri ini.

“Kalau di sektor fintech, ganti rugi sih enggak ada ya, paling sering ya restrukturisasi yang diberikan perusahaannya,” katanya, dinukil dari Kontan.co.id, Senin (21/11/2022).

Lebih jauh, dirinya juga bercerita terkait tidak adanya ganti rugi lantaran jenis permasalahan mengenai perilaku petugas penagihan ini dari LAPS hanya melakukan verifikasi. Akan tetapi, tidak naik hingga mediasi.

“Seringkali konsumen itu menulis jenis permasalahannya apa, pas kami verifikasi ternyata keinginan restrukturisasi,” paparnya.

Di lain sisi, untuk penyelesaian permasalahannya, ia memandang bahwa sektor fintech P2P lending menjadi yang proaktif dalam melakukan konfirmasi. Sekalipun demikian, hal itu kembali pada karakter dari masing-masing pelaku usaha/konsumen yang berbeda-beda.

Ia pun berpandangan, sikap proaktif fintech dalam konfirmasi lantaran mayoritas tidak ada cabang. Sementara itu, sektor lain lazimnya yang agak lama sebab pengaduan biasanya cabang, sementara LAPS mengirimkannya kepada kantor pusat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFSI Dorong Kolaborasi Industri Fintech Syariah

“Perusahaan pasti butuh waktu untuk cek dan riceknya ke cabang,” bebernya.

Meski demikian, Raymas masih belum mau menyebut tingkat penyelesaian yang terjadi pada sektor fintech P2P lending ini. Namun, secara total yang dimediasi LAPS SJK, Raymas berkata bahwa tingkat kesuksesan yang dihasilkan mencapai 53%.

“Angka ini belum terlalu menggembirakan dan akan terus ditingkatkan,” tutupnya.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Pengertian Fintech Lending

Fintech Lending atau Peer to Peer Lending, menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) yang berbasis teknologi informasi.

Fintech lending pun disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Dalam konsep dasarnya, fintech lending menyediakan wadah bagi para peminjam dan pemberi pinjaman, yang kemudian disebut sebagai Peminjam dan Pendana, untuk berinteraksi dalam kegiatan pinjam-meminjam dana demi berbagai kebutuhan.

Pahami Hal-hal Berikut Ini sebelum Mendanai Fintech

  • Sebarkan investasi kepada beragam peminjam
  • Jangan gunakan tabungan untuk berinvestasi
  • Jangan bertaruh dengan pendanaan fintech lending
  • Berinvestasi dengan keyakinan penuh

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Jadi Solusi Investasi Tahun Depan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE