33.5 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Berita Fintech Indonesia: Fintech P2P Lending Danafix Hentikan Kegiatan Usaha, OJK Belum Cabut Izin

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru terkait fintech P2P Lending Danafix yang menghentikan kegiatan usaha perusahaan.

Perusahaan dengan nama PT c Indonesia atau Danafix ini sebelumnya mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech.

Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulator belum mencabut izin usaha Danafix. 

Artinya, sejauh ini ini fintech P2P lending berizin OJK masih berjumlah 102 penyelenggara.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Bisnis.com, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Syariah Manfaatkan Momentum Ramadan untuk Sosialisasi

Berita Fintech Indonesia: Belum Cabut Izin Usaha Perusahaan

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono, secara hukum, penutupan fintech P2P akan berlaku sejak tanggal pencabutan izin oleh OJK.

Untuk kasus Danafix, Triyono menyatakan OJK belum mencabut izin usaha perusahaan.

“Jadi, untuk Danafix, sampai saat ini belum ada pencabutan izin dari OJK. Dengan demikian jumlah fintech P2P masih 102 [penyelenggara],” ucapnya.

Disampaikannya, pencabutan izin pada perusahaan fintech P2P lending dapat disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk pengembalian izin secara sukarela oleh fintech terkait.

Sementara itu, melangsir situs resmi DanaFix pada Senin (10/4/2023), perusahaan mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha dan saat ini dalam proses pengembalian izin usaha kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023.

“Dengan berat hati, kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dan saat ini dalam proses untuk pengembalian izin usaha kepada OJK secara baik dan benar tertanggal 31 Maret 2023,” begitu bunyi pengumuman Danafix.

Manajemen Danafix kemudian menyampaikan hal-hal mengenai hak dan kewajiban pengguna akan diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2023.

Hingga tanggal tersebut, layanan pengguna tetap tersedia di nomor 14086 dan email [email protected]. 

“Terima kasih kami ucapkan kepada pengguna setia kami dan semua pihak atas kerja samanya selama ini. Salam sukses untuk industri P2P lending Indonesia,” tandasnya.

Berita Fintech Indonesia: Fintech Lending Cetak Laba Rp 98,25 Miliar di Februari 2023

Sebelumnya dilaporkan, perusahaan fintech lending kembali membukukan laba bersih di awal tahun 2023.

Hingga Februari di tahun ini, fintech lending meraup laba bersih mencapai Rp 98,25 miliar atau berbalik dari rugi bersih Rp 23,32 miliar di periode sama tahun lalu.

Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perolehan laba tersebut seiring dengan pendapatan operasional fintech lending yang melesat 70,19% menjadi Rp 1,88 triliun hingga Februari 2023.

Dalam periode sama, beban operasional meningkat 47,75% menjadi Rp 1,68 triliun.

Hasil tersebut membuat rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) fintech lending menyusut dalam, dari 103,40% pada Februari 2022 menjadi 89,16% di Februari 2023.

Hasilnya, laba operasional berhasil dibukukan sebesar Rp 98,25 miliar, berbalik rugi operasional pada periode sama di tahun sebelumnya senilai Rp 23,32 miliar.

Menurut Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro, ada sejumlah faktor untuk fintech lending mulai bisa membukukan laba mulai tahun ini.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Masyarakat Diimbau Hati-hati terhadap Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Beberapa faktor yang dimaksud dapat dilihat dari rasio BOPO dan kemampuan seleksi risiko yang lebih mumpuni.

“Beberapa faktor itu misalnya BOPO, itu mereka lebih konservatif dalam mengelola dana mereka. Jadi biaya operasional sudah lebih dikelola lebih baik, tidak jor-joran seperti sebelumnya. Jadi itu sesuatu yang positif,” kata Eddi yang juga dan CEO BNI Ventures, seperti disitat dari Investor Daily via Beritasatu.

Disampaikannya, sejak mulai beroperasi secara resmi pada tahun 2016 hingga saat ini, fintech lending terus berproses dalam seleksi risiko untuk setiap calon peminjam atau borrowers.

Pada akhirnya, hal tersebut akan membuat kualitas pembiayaan semakin baik.

Mengacu data OJK, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) atau kelalaian bayar dari borrowers fintech lending tercatat di angka 2,69%.

Posisi itu terus menunjukkan penurunan sejak menyentuh level 3,07% pada September 2022.

“Ini menunjukkan bahwa manajemen fintech lending lebih bagus dan profesional. Tidak hanya dari sisi loan disbursement tapi juga dilihat dari sisi portfolio management. Ini menunjukkan suatu proses menuju ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Berita Fintech Indonesia

Lebih Terukur dan Bijaksana Lakukan Penagihan

Menurut Eddi, fintech lending juga sudah lebih terukur dan bijaksana dalam melakukan penagihan atau collection. Seiring dengan hal tersebut, pendapatan atas denda tercatat meningkat dari Rp 18,70 miliar pada Februari 2022 menjadi Rp 38,09 miliar pada Februari 2023.

Lebih dari itu, kata Eddi, pergerakan penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif juga akan mendorong pembiayaan ke depan lebih sehat.

Pandangan tersebut punya relevansi dengan statistik OJK yang menunjukkan bahwa pembiayaan macet lebih dari 90 hari untuk badan usaha hanya mencakup 20,91% atau senilai Rp 281,36 miliar, dari total pinjaman macet senilai Rp 1,35 triliun.

Dalam statistik sama, fintech lending sepanjang Februari 2023 tercatat menyalurkan pembiayaan senilai Rp 7,41 triliun kepada sektor produktif. Nilai tersebut mencakup 40,67% dari total penyaluran di bulan yang sama senilai Rp 18,23 triliun.

“Platform-platform ini mungkin ada kecenderungan melihat bahwa pembiayaan ke sektor produktif ini lebih aman. Bukan maksud menggeneralisasi, tapi ada ruang kalau penyaluran ke sektor konsumtif, itu hanya untuk orang menyambung nafas (meminjam untuk membayar pinjaman lama) saja,” jelas Eddi.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kredit Macet Fintech Lending Terus Melandai, Ini Kata OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU