JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait dukungan atas pencabutan moratorium fintech lending dari fintech Amartha.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui berencana mencabut moratorium izin pendaftaran fintech peer-to-peer lending pada tahun ini.
Kabarnya, pencabutan moratorium tersebut diproyeksikan akan terjadi pada kuartal III-2023.
Menurut perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), pihaknya mendukung kebijakan dari OJK.
Pasalnya, regulator disebut telah melihat perkembangan tren dari industri fintech lending.
“Kalau industrinya sudah siap menerima lebih banyak lagi pemain baru masuk, dan inovasi baru terus bermunculan pasti OJK suportif,” katanya.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Cegah Gagal Bayar Fintech Lending, OJK Disarankan Tingkatkan Pengawasan
Berita Fintech Indonesia: Perlu Banyak Kolaborasi
Ia menambahkan, pihaknya melihat industri fintech lending memerlukan banyak kolaborasi dari berbagai pihak.
“Karena market-nya kan market yang perlu diselesaikan bersama, besar dan bisa digarap bersama. Saling melengkapi saja dengan lainnya. Itu juga membuat Amartha lebih kompetitif dan inovatif bikin produknya,” ujar dia.
Lebih lanjut, dari sisi permodalan, Taufan menjelaskan, Amartha telah mencapai tingkat permodalan minimun yang diatur OJK.
“Amartha secara bisnis sudah memenuhi minimum permodalan sesuai aturan yang baru, dan bisnisnya tumbuh secara sehat. Kami juga bangun bisnisnya juga profitable untuk jangka panjang juga,” tandas dia.
Sebagai informasi, pada POJK No 10 Tahun 2022, OJK menetapkan ketentuan ekuitas minimum untuk fintech lending dilakukan secara bertahap.
Pada 4 Juli 2023, ekuitas minimum fintech lending harus memenuhi Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, pada Juli 2024 ekuitas minimum fintech lending harus sebesar Rp 7,5 miliar, dan pada Juli 2025 sebesar Rp 12,5 miliar.
Berita Fintech Indonesia: Daftar Fintech Lending dengan Rasio TWP90 di Atas 5%
Sebelumnya dilaporkan, dikutip dari Tech in Asia Indonesia, jumlah fintech lending yang kini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah 24 penyelenggara per April 2023, berkurang 1 dibanding jumlah pada Januari 2023.
Puluhan penyelenggara fintech lending tersebut adalah mereka yang memiliki rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
“OJK memonitor pergerakan kualitas pendanaan penyelenggara P2P (peer-to-peer/P2P) lending. Kualitas pendanaan pada P2P lending merupakan angka yang dinamis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.
OJK menjelaskan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan rasio tersebut, di antaranya:
- Kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet,
- Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman,
- Kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan
- Banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Dengar Aduan Masyarakat, AFPI akan Kaji Bunga Pinjol
Adapun OJK tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut.
Dalam hal ini, Tech in Asia Indonesia telah menelusuri dan merangkum rasio TWP90 beberapa platform fintech lending lokal dengan rasio di atas maupun mendekati 5 persen.
Data diambil per 14 Juni 2023 dari masing-masing laman resmi perusahaan.
Sebagai catatan, ada beberapa laman penyelenggara fintech lending yang tidak bisa diakses atau tidak menampilkan data tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) sebagaimana aturan yang diwajibkan OJK.
Beberapa di antaranya adalah:
- TaniFund [tidak bisa diakses],
- Finmas [tidak bisa diakses],
- DanaIn [tidak bisa diakses], dan
- Lentera Dana Nusantara (SPinjam/SPayLater) [tidak menampilkan TKB90].
Rasio TWP90 Indonesia 2,81 Persen
Berdasarkan data statistik OJK per Maret 2023, rasio TWP90 fintech lending secara agregat di Indonesia sebesar 2,81 persen.
TWP90 merupakan indikator tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak jatuh tempo.
Naiknya rasio TWP90 berarti semakin berkurangnya rasio TKB90, yang menjadi acuan dasar fintech lending dalam penyelesaian pendanaan.
Terkait pemberitaan fintech lending, TaniFund terakhir kali dikabarkan tidak lagi melakukan rencana aksi (action plan) terkait upaya perbaikan rasio TWP90-nya yang mencapai 63,93 persen per Maret 2023.
OJK menyebut telah memberikan surat peringatan kedua dan akan dilakukan tindakan yang lebih keras sampai pencabutan izin usaha terhadap TaniFund.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Terima 3.903 Aduan Pinjol HIngga Mei 2023
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com