28.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Berita Fintech Indonesia: Terkait Aturan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Tanggapan Pelaku Industri Fintech

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan modal minimum dari fintech P2P lending.

Sebagai informasi, mulai 4 Juli 2023, fintech peer-to-peer lending harus memenuhi batas permodalan minimum senilai Rp 2,5 miliar dan kemudian meningkat pada tahun selanjutnya.

Lantas, bagaimana tanggapan para pelaku industri fintech?

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Kontan.co.id, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Dukung Pencabutan Moratorium Fintech Lending, Ini Kata Amartha

Berita Fintech Indonesia: Penting bagi Lembaga Jasa Keuangan

Menyikapi hal tersebut, Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya, mengatakan persyaratan modal dan ekuitas merupakan hal yang penting serta wajar bagi lembaga jasa keuangan. 

“Kecukupan modal merupakan salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan dan merupakan strategi untuk dapat bertahan dalam kondisi sulit,” katanya.

Untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Reynold beranggapan tentunya penyelenggara diharapkan memiliki keuangan yang sehat.

Maka dari itu, persyaratan permodalan dan ekuitas menjadi salah satu tolok ukur yang direncanakan dan akan diatur ke depannya.

Ia pun mengungkapkan Modalku sudah memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan OJK untuk platform layanan fintech pendanaan. 

Adapun nilai ekuitas Modalku juga telah melampaui nilai yang diwajibkan pada aturan tersebut.

Menyetujui Persyaratan

Pihak PT Akulaku Finance Indonesia yang juga terafiliasi dengan fintech P2P lending PT Pintar Inovasi Digital atau Asetku juga angkat bicara terkait modal minimum tersebut. 

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyetujui persyaratan tersebut. 

Hal itu karena peningkatan modal itu menunjukkan komitmen yang tinggi dari pemegang saham.

“Selain itu, menjamin keberlangsungan operasional, terutama di tahap awal starting business di mana revenue masih kecil, sedangkan biaya operasional cukup besar,” tuturnya.

Sementara itu, AdaKami mengaku sudah siap memenuhi permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang telah ditetapkan OJK. 

Demikian disampaikan oleh Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega beberapa waktu lalu. 

Ia pun menyebut bahwa pihaknya bahkan siap mematuhi permodalan yang makin meningkat ke depannya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Cegah Gagal Bayar Fintech Lending, OJK Disarankan Tingkatkan Pengawasan

Berita Fintech Indonesia

Berita Fintech Indonesia: Perusahaan Bisa Merger atau Akuisisi

Di lain sisi, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah sempat mengatakan apabila ada perusahaan yang modal minimumnya belum bisa terpenuhi, para perusahaan bisa melakukan merger atau akuisisi.

“Tentu ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain. Kalau akuisisi, itu bisa, terutama bagi perusahaan yang sudah memenuhi atau melewati masa lock up. Jadi, setelah 3 tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan, menjual, atau mengoperalihkan sahamnya ke pihak lain.  Namun, sebelum waktu tersebut, dia tak boleh, kalau perlu setor modal, ya, harus dari kantong existing shareholder-nya,” ungkapnya.

Kuseryansyah menilai, merger bisa menjadi alternatif sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Merger juga sudah dimungkinkan secara regulasi, yakni untuk memenuhi permodalan minimum yang tertuang dalam POJK Nomor 10.

Untuk diketahui, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. 

Tertuang, penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap. Adapun tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. 

Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

OJK juga sempat menyebut sebelumnya dari 26 fintech yang belum memenuhi syarat permodalan, sebanyak 12 perusahaan masih memiliki ekuitas negatif.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Dengar Aduan Masyarakat, AFPI akan Kaji Bunga Pinjol

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU