30.5 C
Jakarta
Senin, 14 Oktober, 2024

Berita Fintech Indonesia: OJK Ikut Pantau Fintech iGrow, Sudah Ada Sanksi?

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut pantau fintech PT Igrow Resources Indonesia.

Hal itu terjadi usai adanya kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan fintech alias financial technology  tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada sanksi yang akan keluar dari regulator dalam waktu dekat.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dilangsir dari Kontan.co.id, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Tips Mengembangkan Bisnis Fintech dan Kelebihannya, Simak Yuk!

Berita Fintech Indonesia: Dalam Pemeriksaan Otoritas

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani, memang saat ini fintech Igrow tengah dalam pemeriksaan otoritas. 

“Memang Igrow merupakan fintech yang harus diperiksa dan saat ini sedang berlangsung,” katanya.

Disampaikannya, OJK masih harus menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi Igrow.

“Jadi, harus menunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dalam bisnis pembiayaan atau pendanaan, gagal bayar merupakan keniscayaan yang dapat terjadi, disebabkan berbagai faktor. 

Hal itu pun terjadi kepada bank, multifinance, termasuk fintech P2P lending. Kuseryansyah menganggap gagal bayar merupakan salah satu risiko P2P lending. INi juga tertuang dalam POJK 10/05 Tahun 2022.

Sebelumnya, ada 40 lender Igrow menggugat fintech tersebut akibat gagal bayar sekitar Rp 3 miliar lebih. Sidang akan dimulai pekan depan.

Berita Fintech Indonesia: Digugat Rp503,18 Miliar, Pinjol iGrow Buka Suara Upaya Penyelesaian

Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) buka suara atas gugatan senilai Rp503,18 miliar yang dilayangkan 40 pemberi pinjaman (lender).

Perusahaan yang dimiliki oleh PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma itu mendapatkan layangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perbuatan melawan hukum yang didaftarkan pada 5 Juni 2023 lalu. 

Kuasa Hukum iGrow dari JSParluhutan & Partners, Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan para lender yang menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan. 

Namun, Julianto menuturkan bahwa perusahaan masih akan mempelajari gugatan para lender terlebih dahulu. 

“Kami harap para lender dapat kami rangkul kembali, melihat fakta real di lapangan. Seberapa pun nilai ganti rugi yang diajukan pada iGrow, kami berpandangan bahwa hakim mampu menilai kepatutan klaim tersebut menurut kebijaksanaannya [Ex Aequo et Bono],” kata Julianto, dikutip dari Bisnis.com.

Lebih lanjut, Julianto menuturkan bahwa iGrow senantiasa memberikan informasi terbaru (update) terkait perkembangan situasi dan kondisi usaha peminjam (borrower) iGrow kepada para pemberi pinjaman (lender). 

Adapun sebelum menempuh jalur pengadilan, Julianto menyebut iGrow sudah pernah melakukan pertemuan. 

“Sebelumnya, para lender masih mempercayai kami mampu menyelesaikan masalah macetnya pembayaran dari borrower. Namun, kami heran tindakan para lender terlalu terburu-buru menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya. 

Nantinya, perusahaan akan memberikan update situasi usaha dan kendala dari para peminjam, serta memberikan opsi pembayaran kembali (repayment) sesuai kemampuan peminjam. 

Di samping itu, imbuh Julianto, iGrow juga tengah mempersiapkan langkah penyelesaian terbaik untuk disampaikan di Persidangan. 

Baca juga: Produk Fintech di Indonesia dan Kelebihannya yang Perlu Diketahui

Berita Fintech Indonesia

Sayangnya, Julianto belum berkomentar lebih jauh terkait duduk perkara yang menimpa iGrow hingga berimbas pada kasus gagal bayar. 

“Kami akan sampaikan di pengadilan,” singkatnya. 

Total Gugatan Rp503,18 Miliar 

Sebelumnya, puluhan pemberi pinjaman di iGrow menggugat dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar yang terdiri dari nilai kerugian material dan immaterial.

“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023). 

Sementara itu, untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, dan psikis senilai Rp500 miliar. 

Rifqi menyampaikan bahwa 40 pemberi pinjaman berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk memperoleh keadilan oleh sebab itu, khususnya kliennya sebagai konsumen pengguna jasa iGrow. 

“Konsumen meminta pertanggungjawaban penyelenggara berupa permintaan ganti kerugian, baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ungkapnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Aftech Ungkap Tantangan Bisnis Fintech di Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU