31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Ada Pesan Penting dari OJK buat Fintech!

JAKARTA, duniafintech.com – Berita Fintech Indonesia datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan pesan penting bagi fintech.

Terkait hal itu, OJK menekankan bahwa saat ini, kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan fintech lebih urgent ketimbang pengembangan layanan teknologi.

Berikut ini berita fintech terkini selengkapnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFSI Dukung Penguatan Fintech Syariah

Berita Fintech Indonesia: Kepercayaan Konsumen Lebih Urgent

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah, menyampaikan pentingnya kepercayaan konsumen terhadap fintech tersebut dalam sambutannya pada OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 yang bertema “Building Trust in Digital Financial Ecosystem”, Senin (10/10/2022).

Dinukil dari Liputan6.com, Imansyah bilang bahwa kehadiran platform digital meningkat drastis di era digitalisasi sekarang ini. Hal tersebut juga diikuti oleh sikap konsumen yang banyak memercayakan data personalnya kepada fintech P2P lending untuk dapat memperoleh pendanaan berbasis teknologi informasi.

“OJK sebagai regulator menyadari, kepercayaan konsumen terhadap layanan fintech meningkat sehingga kepercayaan untuk menggunakan layanan keuangan digital juga meningkat,” ucapnya.

Berdasarkan salah satu hasil riset pada tahun 2021, ia pun menyebut bahwa kepercayaan konsumen terhadap layanan fintech baru mencapai sekitar 37%. Angka itu pun masih jauh di bawah kepercayaan terhadap sektor perbankan, yakni sekitar 63%.

Lantas, dirinya pun menyimpulkan bahwa faktor terpenting bagi fintech untuk lebih dapat merebut hati masyarakat dengan menjamin data konsumen yang tersimpan aman dan juga terkait keterjangkauan platform untuk dapat diakses.

“Pengembangan fintech yang terpenting itu bukan dari sisi teknologinya, tapi kepercayaan,” paparnya.

“Untuk menjawab kepentingan konsumen ini, beberapa aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap fintech melalui pasar yang akomodatif, regulasi yang akomodatif, edukasi terkait sistem keamanan dan literasi konsumen, serta tentunya supervisi efektif.”

berita fintech indonesia

Gerak Fintech Diawasi Lebih Ketat — Berita Fintech Indonesia

Sebelumnya, OJK pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan, utamanya dari ancaman platform pinjaman online tidak resmi (pinjol ilegal).

Disampaikan Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mulai tahun ini, pihaknya sudah mengawasi gerak-gerik fintech di bidang pembiayaan yang bergerak memberikan pendanaan bagi masyarakat.

“Kalau kami melihat fintech itu kan sekarang fenomenanya semakin meningkat. Maka itu, kami di 2022 ini sudah memasukan survei tentang fintech ini, jadi nanti akan ada angka detailnya,” katanya, baru-baru ini.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pajak Fintech Mencapai Rp107,25 M!

Ia beralasan, tingkat pengaduan terhadap fintech pada 2022 ini kian besar dan menduduki peringkat ke-3 di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dengan 2.019 aduan.

Adapun aduan terhadap aksi pinjol ilegal juga bertebaran di tengah banyak bermunculannya fintech-fintech baru yang masih seumur jagung.

“Kenapa ini tiba-tiba menjadi aduan tertinggi ketiga di seluruh sektor jasa keuangan? Itu kan aneh. Langsung kami cek, kami panggil mereka, dengan didampingi pengawas dari IKNB,” tuturnya.

Bukan fintech pembiayaan saja, OJK juga akan turut mengawasi pergerakan di pasar modal, sejalan dengan bertambahnya minat investor milenial untuk menanam saham. Akan tetapi, ia pun mengeklaim bahwa hasil survei terhadap pasar modal sangat menggembirakan.

“Jadi, memang generasi muda sudah sangat terbiasa dengan fintech-fintech ini. Bagaimana kemudian menggunakan channel pemasarannya, kerja sama, itu juga sangat boosting untuk peningkatan investor dan juga transaksi di Bursa Efek Indonesia,” sebutnya.

“Nanti kami sampaikan detailnya di akhir Bulan Inklusi Keuangan.”

Tips Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal

Penyedia pinjaman online (pijol) ilegal yang marak belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Hal itu juga bisa terjadi lantaran masih banyaknya permintaan. Di lain sisi, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat juga sering kali membuat mereka terjebak dengan perangkap pinjol ilegal.

Adapun di Indonesia sendiri, setiap penyelenggara pinjol alias fintech lending wajib terdaftar di OJK. Oleh sebab itu, menjadi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online untuk memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Mengutip laman Instagram @ojkindonesia, berikut ini 3 cara supaya masyarakat dapat terlepas dari perangkap penyedia pinjol ilegal.

  1. Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi
  2. Hapus SMS tawaran pinjol
  3. Jaga data pribadi

Sekian ulasan tentang berita fintech indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pentingnya Kolaborasi P2P-Asuransi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE