JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membahas tentang fintech syariah, jenis akadnya, dan perkembangannya di Indonesia.
Adapun fintech atau financial technology—biasa juga disebut sebagai pinjaman online (pinjol)—memang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Bukan hanya bergerak di bidang konvensional, masyarakat pun dapat mengajukan pinjaman di fintech syariah. Di platform tersebut, kamu bisa mengajukan pinjaman uang dengan aman dan halal sebab fintech syariah beroperasi sesuai dengan syariat islam.
Apa saja sih peranan fintech syariah dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga sekarang ini, termasuk dalam situasi masa pandemi? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari cermati.com.
Baca juga: 8 Fintech Syariah yang Sudah Kantongi Izin OJK
Apa Itu Fintech Syariah?
Pada dasarnya, fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman via online dan beroperasi/berjalan berdasarkan aturan hukum syariat islam.
Pinjaman online (pinjol) syariah ini pun telah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Fatwa itu terkait Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Di fintech syariah, tidak mengandung unsur seperti berikut ini:
– Riba (bunga)
– Gharar (ketidakjelasan)
– Maisir (judi)
– Tadlis (penipuan)
– Dharar (bahaya)
– Zulm (ketidakadilan)
– Haram
Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia
Mengutip laporan kontan.co.id, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat bahwa pada tahun 2022 awal, total sudah ada 40 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar, maupun berizin dari regulator.
Penyelenggara fintech ini meliputi fintech P2P lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan securities crowdfunding. Menurut data di asosiasi, sejauh ini sudah ada sebanyak hampir 30 penyelenggara fintech syariah.
Aka tetapi, juga ada pemain fintech syariah yang belum bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah dengan alasan tertentu. Oleh sebab itu, jika ditotal maka pada saat ini jumlah pemainnya mencapai 40 penyelenggara.
Menurut Ketua AFSI yang juga Co-founder Ethis, Ronald Wijaya, pada masa pandemi Covid-19, ada beberapa penyelenggara syariah yang tidak mampu melanjutkan operasionalnya, dengan jumlah yang signifikan.
Baca juga: Ekspansi di Sektor Keuangan, Fintech Syariah Alami Segera Luncurkan Hijra Bank
Sementara itu, para pendatang baru di industri ini dinilai juga memiliki potensi besar untuk berkembang karena beberapa pemain baru tersebut punya latar belakang yang kuat untuk industri ini.
Lebih jauh, meski industri fintech syariah ini masih terbilang kecil, tetapi pertumbuhannya dipandang sudah cukup signifikan. Hal itu tampak dari tingginya antusias masyarakat dalam menggunakan fintech syariah, yang diketahui berdasarkan jumlah user dan proyek-proyek UKM yang masuk ke fintech syariah.
Adapun faktor pendorong hal itu, kata Ronald, adalah karena saat ini fintech syariah sudah berizin sehingga kian besar kepercayaan masyarakat. Di samping itu, juga sudah banyak penyelenggara fintech P2P Syariah yang mulai bekerja sama dengan institusional, baik perbankan syariah maupun lembaga lainnya.
Jenis-jenis Akad pada Fintech Syariah
Pada proses pengajuan pinjaman, seorang pemberi dana dan penerima akan menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama mereka. Inilah beberapa jenis akad fintech syariah yang digunakan:
– Al-ba’i (jual – beli): penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga
– Ijarah: akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah
– Mudharabah: antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah
– Musyarakah: antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati.
– Wakalah: akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah
– Qardh: akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati
Peran Fintech Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Sebagai informasi, selama pandemi Covid-19, masyarakat memanfaat fintech syariah untuk keperluan seperti berikut ini.
1. Memenuhi kebutuhan
Fintech syariah terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal itu karena melalui fintech syariah, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman untuk membangkitkan perekonomian keluarganya, baik untuk belanja kebutuhan maupun membayar biaya penting dalam rumah tangga.
2. Modal usaha
Adapun sebagian besar perusahaan yang mengalami kekurangan modal pada masa pandemi juga mengandalkan pinjaman dari fintech syariah. Pasalnya, fintech syariah yang ditujukan untuk modal usaha memberikan nilai pinjaman yang sangat tinggi, yakni mencapai miliaran rupiah.
Berita Fintech Indonesia: Tips Memilih Fintech Syariah
Kamu tentunya tidak mau kan menjadi korban fintech ilegal alias pinjol bodong? Untuk itu, agar terhindar dari fintech syariah ilegal, berikut ini adalah sejumlah tips dalam memilih fintech syariah legal sebelum mengajukan pinjaman.
1. Rencanakan keuangan dengan matang
Supaya keuangan tetap aman dan tagihan pinjol kamu berjalan lancar, sebaiknya rencanakan keuangan dengan matang. Poin utama yang penting kamu lakukan adalah dengan membuat catatan keuangan, mulai dari kebutuhan, biaya bulanan, hingga tabungan secara detail.
Baca juga: Fintech Syariah Alami Berhasil Salurkan Pembiayaan Rp2,19 Triliun per Maret 2022
2. Tentukan tujuan dan anggaran pinjaman
Kalau kamu sudah melakukan perencanaan keuangan baik maka barulah kamu bisa menentukan tujuan dari pengajuan pinjaman di fintech syariah. Biasanya, seseorang yang mengajukan pinjaman di fintech syariah bukan untuk sekadar memenuhi belanja kebutuhan, melainkan juga sebagai pinjaman modal usaha.
Kemudian, kamu pun bisa menentukan besaran anggaran yang ingin diajukan. Jika kamu mengajukan pinjaman untuk modal usaha maka pastikan untuk menghitung terlebih dahulu anggaran dengan teliti, mulai dari biaya produksi hingga operasional usaha.
3. Memilih fintech syariah yang berizin
Sejauh ini, ada banyak oknum fintech ilegal yang hadir hanya untuk meraup keuntungan, padahal tindak kejahatan mereka sangatlah merugikan banyak orang.
Meski demikian, kamu sebenarnya perlu khawatir dengan hal itu karena kamu bisa memilih fintech syariah yang sudah terdaftar atau berizin di OJK dan juga masuk dalam anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Beberapa fintech syariah di Indonesia yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Investree, Ammana, dan Alami Sharia.
4. Bandingkan setiap fintech syariah
Biasanya, setiap fintech syariah punya jenis pinjaman yang berbeda-beda, mulai dari ada yang untuk pengajuan modal usaha, pinjaman per hari, hingga pengajuan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Di samping itu, setiap fintech pun memiliki minimal dan maksimal nilai pinjaman dan tenor.
Oleh sebab itu, kamu pun wajib untuk melakukan perbandingan setiap fintech syariah dengan detail. Pastikan bahwa kamu sudah memilih fintech syariah yang sesuai dengan tujuan pinjaman, anggaran yang dibutuhkan, dan kemampuan bayar kamu ya.
5. Siapkan syarat pengajuan fintech syariah
Supaya pengajuan pinjaman kamu disetujui, kamu perlu menyiapkan segala persyaratan pengajuan pinjaman. Berikut ini persyaratan umum pengajuan fintech:
– Dokumen pribadi
– Dokumen domisili
– Dokumen pekerjaan
– Dokumen kepemilikan harta benda (rumah, kendaraan dan usaha)
– Calon nasabah berusia 21—65 tahun
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki NPWP
Baca juga: Qazwa Jadi Fintech Syariah Keenam yang Berizin di OJK
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia: fintech syariah di Indonesia. Tertarik untuk segera mengajukan pinjaman? Coba yuk sekarang juga!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.