27.7 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Pertukaran Kripto Kraken Diselidiki SEC, Ini Penyebabnya

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini terkait pertukaran cryptocurrency Kraken yang diselidiki Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Pertukaran yang berbasis di San Francisco ini kabarnya melanggar undang-undang sekuritas.

Sebagai informasi, Kraken adalah pertukaran aset digital yang memungkinkan pelanggan untuk membeli dan menjual cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin.

Menurut data CoinGecko, Kraken pun menjadi bursa terbesar keempat berdasarkan volume harian.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Organisasi Nirlaba Turki Kumpulkan Donasi Kripto Jutaan Dolar untuk Bantu Korban Gempa

Berita Kripto Hari Ini: Penyelidikan pada “Tahap Lanjut”

Melangsir Decrypt via Liputan6.com, Jumat (10/2/2023), berdasarkan laporan Bloomberg pada Rabu lalu, penyelidikan berada pada “tahap lanjut” dan bisa mengarah pada penyelesaian dalam beberapa hari mendatang, demikian mengutip seseorang yang tidak disebutkan namanya yang mengetahui masalah tersebut.

Untuk diketahui, itu bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal.

Pasalnya, pada November lalu, Kraken setuju untuk membayar Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS sebesar USD 362.158 atau setara Rp 5,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.130 per dolar AS) atas pelanggaran nyata sanksi terhadap Iran.

SEC sudah menindak beberapa pertukaran kripto baru-baru ini. Pada Januari, SEC memeriksa pertukaran kripto Genesis dan Gemini dengan tuduhan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar.

Menurut Ketua SEC, Gary Gensler, banyak mata uang kripto selain Bitcoin adalah sekuritas yang tidak terdaftar.

Sekuritas adalah alat investasi yang digunakan untuk meningkatkan modal di pasar publik dan swasta.

Di AS sendiri, terdapat beberapa kripto yang dianggap sebagai komoditas salah satunya Bitcoin, sedangkan ada koin kripto yang dianggap seperti sekuritas karena melakukan hal yang disebut Initial Coin Offering (ICO) layaknya perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).

Gensler juga telah mengatakan bahwa industri kripto “sangat tidak patuh” dan undang-undang yang jelas sudah ada dengan tujuan melindungi konsumen tetapi lebih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi investor.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin-Ethereum Cerah, Cek Harga Kripto Lainnya

berita kripto hari ini

Berita Kripto Hari Ini: IMF Bersama India Sedang Siapkan Peraturan Kripto untuk G20

Sejak mengambil alih kepresidenan G20, India untuk pertama kalinya secara resmi mengungkapkan rincian pekerjaan yang sedang berlangsung seputar cara mengatur kripto.

Mereka bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengerjakan makalah dalam konsultasi dengan India yang akan fokus pada aspek kebijakan moneter dan pendekatan kebijakan terhadap aset kripto.

Menurut Sekretaris Departemen Urusan Ekonomi India, Ajay Seth, IMF sudah memimpin pertemuan dengan perwakilan ekonomi berkembang tentang makalah pada Januari. 

“Akan ada seminar 135 menit tentang aset kripto tentang respons kebijakan (selama pertemuan G20 akhir bulan ini) dan untuk itu lagi IMF sedang menyiapkan makalah final yang akan menjadi dasarnya,” ucapnya, dikutip dari CoinDesk.

Adapun India menjadi presiden Kelompok 20 forum antar pemerintah dari 20 ekonomi terbesar dunia termasuk Uni Eropa sebagai sebuah blok pada 1 Desember, memberinya tanggung jawab untuk membentuk agenda kelompok tersebut. 

Mengatur Kripto Jadi Prioritas

Diketahui, menjelang mengambil alih kursi kepresidenan, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan bahwa mengatur aset kripto akan menjadi prioritas.

Ia pun mengulangi hal itu dengan mengatakan, melihat SOP global yang akan tersedia untuk disepakati untuk mengatur aset kripto untuk pertemuan pada akhir bulan ini yang akan dihadiri oleh Menteri Keuangan G20 dan Pusat Gubernur Bank berkumpul.

Posisi India saat ini tentang apakah kripto itu legal atau tidak telah sepenuhnya jelas sejak memberlakukan pajak yang kaku pada 2022, tetapi tidak menyatakan kripto sebagai aset legal.

Rancangan undang-undang India untuk regulasi kripto telah disimpan dihentikan sementara karena pemerintah India menginginkan konsensus global terlebih dahulu.

Dalam hal langkah selanjutnya untuk India dalam membentuk kebijakan kripto global, rencananya adalah untuk mengambil kemajuan makalah IMF dari konsensus di G-20 ke kelompok kerja aset kripto dari Dewan Stabilitas Keuangan.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin Cs Kembali Loyo, Simak Harga Kripto Hari Ini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE