30.1 C
Jakarta
Jumat, 13 Desember, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Sri Mulyani Terima Pajak Rp48 M, Awalnya Ogah

JAKARTA—Berita kripto hari ini datang dari isu dalam negeri. Pemerintah telah memungut pajak aset kripto semenjak satu bulan terakhir dan sudah mendapatkan Rp48 miliar. Padahal pada mulanya, pemerintah menolak hadirnya Bitcoin dan kripto lain di Indonesia.

Pajak tersebut merupakan pajak penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai atau PPN. Adapun rinciannya adalah Pph 22 sebesar Rp23,08 miliar dan PPN Rp25,11 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan pajak aset kripto itu terjadi semenjak 1 Mei 2022.

Ini Aturan Pajak Soal Aset Kripto

Pajak kripto ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh. Pemerintah menilai bahwa aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan aset kripto lain sudah berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Baca Juga : Harga Kripto Menguat, Ini Robert Kiyosaki Prediksi 

Baca Juga : Lagi Tren, Inilah Marketplace NFT Terbaik

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Awalnya Pemerintah Menolak Kripto

Kini, negara sudah merasakan bagaimana potensi aset kripto. Dalam sebulan, pajak aset kripto sudah mencapai Rp48 miliar. Padahal, awalnya, pemerintah menolak hadirnya aset kripto.

Pemerintah pada mulanya beralasan bahwa mata uang kripto tidak bisa dijadikan alat tukar di Indonesia. Karena hanya Rupiah saja yang bisa menjadi mata uang dan digunakan secara resmi. Pemerintah terang-terangan menolak hadirnya aset kripto di Indonesia, beberapa tahun yang lalu.

Namun, para pelaku usaha kripto merubahnya menjadi komoditas yang merupakan salah satu instrumen investasi. Ini disetujui oleh pemerintah 2 tahun yang lalu. Maka, hal ini diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui BAPPEBTI.

Harga Kripto Fantastis, Pemerintah Seakan Ambil Kesempatan

Pada tahun 2020 dan 2021, harga aset kripto melambung tinggi. Beberapa aset kripto populer seperti Bitcoin, Ethereum dan Doge meningkat berkali-kali lipat. Pada tahun 2020 dan 2021 pun, volume transaksi trading aset kripto jauh lebih tinggi dari volume Bursa Efek Indonesia.

Melihat fenomena tersebut, pemerintah mengambil kesempatan. Meski, pemerintah mengesahkan pajak aset kripto, artinya ini merupakan fenomena bahwa Bitcoin dan kawan-kawan tidak bisa dibendung dan memiliki daya tarik yang cukup kuat.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Penulis : Tim Redaksi

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU