JAKARTA, 11 November 2024 – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengidentifikasi beberapa ciri khas rekening yang dicurigai digunakan dalam aktivitas judi online. Ciri-ciri ini telah disampaikan BI kepada jajaran direksi bank sebagai bentuk kewaspadaan.
Ciri pertama yang diungkapkan adalah adanya aktivitas transaksi dengan frekuensi tinggi, yang terjadi terutama pada malam hingga dini hari. Selain itu, transaksi pada akun tersebut biasanya memiliki nilai kecil namun dilakukan berulang-ulang ke akun yang sama.
Rekening yang terlibat juga seringkali melakukan penarikan atau transfer dana dalam jumlah besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lain yang patut diwaspadai adalah adanya akun yang sebelumnya tidak aktif namun tiba-tiba kembali digunakan dengan intensitas tinggi.
Ada pula aktivitas yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant, di mana nilai transaksi melebihi batas wajar.
Pengawasan Ketat Judi Online
Bank juga diminta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap merchant yang menawarkan layanan seperti game online, voucher pulsa, atau perangkat lunak, serta merchant dengan nama yang mengandung istilah seperti “gacor,” “tembus,” atau “slot” yang sering dikaitkan dengan judi online.
Jika bank mendapati adanya penyalahgunaan akun atau keterlibatan merchant dalam judi online, bank diharapkan untuk segera menutup atau memutus kerja sama dengan merchant tersebut dan melaporkan tindak lanjutnya ke Bank Indonesia. Laporan transaksi mencurigakan ini juga harus dilaporkan ke PPATK (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) untuk proses investigasi lebih lanjut.
Satgas PASTI Peringatkan Modus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat akan adanya dua modus penipuan yang sering terjadi di sektor jasa keuangan.
Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa salah satu modus yang sering terjadi adalah penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.
Modus ini melibatkan pihak yang menawarkan bantuan pelunasan utang dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain, tetapi pada akhirnya janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga utang korban justru semakin menumpuk. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pelunasan utang seperti ini.
Selain itu, Hudiyanto juga memperingatkan tentang penipuan dalam bentuk pergadaian ilegal. Ciri pergadaian ilegal ini antara lain adalah tidak adanya tempat penyimpanan barang gadai dan penaksir barang yang tidak memiliki sertifikasi. Perusahaan semacam ini juga biasanya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hudiyanto mendorong pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK, yang mewajibkan setiap usaha pembiayaan memiliki izin usaha dari OJK.
Lebih jauh, Hudiyanto mengajak masyarakat untuk melaporkan ke OJK jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal, khususnya yang menawarkan imbal hasil tinggi.