JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi JNE adalah produk pertanggungan dari JNE, sebuah perusahaan ekspedisi yang dalam beberapa tahun terakhir ini melayani jasa antar barang bagi masyarakat di tanah air.
Sejalan dengan perkembangan jual beli secara online, jasa penggunaan JNE pun kian ramai digunakan. Karena itu, untuk menjamin pelayanan, tersedia pertanggungan JNE yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan ketika mengantar barang.
Sebagaimana diketahui, JNE pun sudah sangat populer di seluruh Indonesia dan juga punya jangkauan wilayah yang cukup luas. Hal itu pun membuat banyak masyarakat menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang satu ini.
Asuransi JNE—Pengiriman Paket
Seperti halnya asuransi perjalanan, berbicara tentang pengiriman barang, hal yang diharapkan dari sebuah pelayanan ekspedisi barang adalah keamanan, kecepatan, aman, dan murah. Diketahui, saat ini, banyak perusahaan ekspedisi yang memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dengan menjamin apa yang diharapkan tercapai.
Meski tampak sama, setiap pelayanan yang diberikan oleh perusahaan ekspedisi sejatinya punya perbedaan, baik itu dari biaya, waktu, maupun keuntungan lainnya. Adapun setiap perusahaan ekspedisi punya keunggulan dalam layanan mereka, yang menjadi daya jual dari perusahaan itu.
Diketahui, JNE punya sejumlah aturan yang diterapkan di dalam perusahaannya untuk menjalankan bisnisnya. Di samping itu, syarat dan peraturan yang diberikan oleh JNE pun disesuaikan dengan aturan pemerintah. Adapun penerapan sejumlah aturan pada sebuah bisnis ekspedisi menjadi sebuah dasar untuk menciptakan standar kerja.
Beberapa aturan kerja yang diterapkan oleh JNE dalam menjalankan usaha bisnis ekspedisinya, antara lain:
- Syarat dan Aturan Pengemasan
JNE sendiri punya aturan pengemasan untuk setiap barang yang dikirim dengan jasa JNE. Adapun aturan dasar yang berlaku untuk setiap pengiriman barang yang dilakukan oleh layanan ekspedisi ini, di antaranya penggunaan lapisan karton/kardus serta menggunakan plastik dan bahan yang membuat barang tetap aman. Hal itu akan membuat barang menjadi aman dan tiba secara selamat tanpa ada cacat sedikitpun.
Diketahui, JNE menetapkan aturan yang lumayan ketat, di antaranya apabila ada masyarakat atau pelanggan yang akan menggunakan jasa JNE, mereka mewajibkan setiap pelanggannya untuk mengemas barang tertentu dengan packing kayu, utamanya bagi barang yang dianggap mudah rusak dan pecah. Kalau pelanggan tidak memperhatikan imbauan ini, setiap kerusakan barang tidak ditanggung oleh JNE. Akan tetapi, untuk memudahkan juga, JNE pun memberikan penawaran untuk pengemasan kayu, dengan catatan dibutuhkan biaya lebih.
Sejumlah barang yang wajib menggunakan packing khusus, termasuk packing menggunakan kayu, yakni barang-barang elektronik atau barang yang apabila mengalami kerusakan akan merugikan barang lainnya, misalnya barang yang berbentuk cairan yang bisa merusak barang lainnya.
- Penanganan Khusus untuk Barang Tertentu
Selain itu, JNE pun punya penanganan khusus untuk beberapa barang, utamanya barang yang berupa cairan kimia. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya kerusakan. Dalam hal ini, JNE mewajibkan pelanggan yang akan mengirimkan barang berupa cairan kimia dengan sudah disertai Material Safety Data Sheet (MSDS).
MSDS ini bisa diperoleh oleh pelanggan dari lembaga, perusahaan, atau laboratorium resmi yang menerangkan tentang kandungan, sifat, serta penanganan cairan/zat kimia itu sehingga apabila terjadi sesuatu, cairan ini dapat diatasi dan pengiriman bakal tetap bisa berjalan.
- Biaya Tambahan (Surcharge) dan Syarat Lainnya
Di samping kedua poin tadi, aturan lain dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh JNE adalah penerapan menerapkan sejumlah biaya tambahan khusus bagi pengiriman tertentu yang memang membutuhkan penanganan istimewa. Biasanya, hal ini bakal dikenakan bagi pengiriman barang dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Pengiriman cairan berbahaya yang mengandung bahan kimia yang mudah terbakar, meledakkan, dan berbahaya.
- Pengiriman Bank Note, sarang walet, perhiasan atau barang yang memiliki nilai di atas USD 5000.
- Pengiriman barang-barang yang dikemas dalam ukuran besar atau berat yang cukup besar.
Adapun penerapan biaya tambahan ini diberikan dan sudah disesuaikan dengan aturan serta kebijakan yang digunakan di dalam layanan JNE. Di samping itu, biaya ini pun sudah dihitung dan disesuaikan dengan perhitungan pertanggungan JNE.
Mengenal Asuransi JNE
Tentu saja, diperlukan sebuah jaminan dalam setiap proses pengiriman barang atau ekspedisi. Karena itu, JNE pun ikut menerapkan berbagai macam aturan dan kebijakan yang bisa mendukung pelayanan kepada pelanggan dan juga bisa memberikan jaminan berupa asuransi.
Asuransi adalah salah satu jaminan bagi pelanggan apabila pelayanan yang didapatkan dalam pengiriman barang tidak sesuai. Penerapan layanan asuransi pengiriman dalam bisnis pengiriman barang merupakan sebuah kewajiban, termasuk juga JNE yang memiliki sejumlah asuransi, antara lain, asuransi barang elektronik, asuransi dokumen, dan sebagainya.
Sejatinya, asuransi dalam bidang pengiriman barang atau ekspedisi sama dengan prinsip dalam asuransi mobil atau asuransi kesehatan. Asuransi yang dikenakan di dalam pengiriman barang adalah asuransi yang bisa menjamin risiko buruk yang terjadi pada barang yang dikirim.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan juga pengalihan risiko atas kehilangan, kerusakan, bahkan keterlambatan pengiriman yang terjadi pada barang kiriman. Asuransi pengiriman barang memiliki peran yang sangat penting, termasuk juga pertanggungan JNE barang elektronik.
Pertanggungan dari JNE ini dapat digunakan untuk pengiriman barang atau dokumen berharga, dengan kriteria sebagai berikut:
- Barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000.
- Barang yang nilainya lebih besar 10 kali juga dibandingkan dengan ongkos kirimnya.
- Dokumen-dokumen yang dianggap berharga.
Menghitung Biaya Pertanggungan JNE
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya asuransi JNE 2021adalah sebagai berikut:
- (0,2% x harga/nilai barang) + biaya administrasi sebesar Rp5.000
Dari rumus itu, misalkan Anda akan mengirimkan sebuah barang elektronik, dalam hal ini laptop, yang memiliki harga senilai Rp5.000.000. Anda dapat menghitung biaya asuransinya:
- (0.2% x 5.000.0000) + Rp5.000 = Rp15.000.
Di samping rumus tadi, JNE pun menetapkan beberapa aturan khusus untuk barang tertentu, di antaranya barang yang memiliki nilai tanggungan tinggi, utamanya barang yang berbentuk dokumen-dokumen berharga. Adapun nilai tanggungan yang diberikan pada dokumen berharga yang diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk jasa atau nilai penerbitan kembali dokumen yang hilang selama masa pengiriman, bukan berdasarkan nilai nominal atau harga dokumen tersebut.
Untuk diketahui, arang atau dokumen yang dimaksud, yakni:
- BPKB Mobil, nilai maksimal asuransi adalah Rp3.500.000/buku
- BPKB Motor, nilai maksimal asuransi adalah Rp2.500.000/buku
- STNK Mobil, nilai maksimal asuransi adalah Rp2.000.000/lembar
- STNK Motor, nilai maksimal asuransi adalah Rp1.000.000/ lembar
- Ijazah, nilai maksimal asuransi adalah Rp200.000
- Paspor, nilai maksimal asuransi adalah Rp500.000
- Sertifikat tanah asli, nilai maksimal asuransi adalah Rp2.000.000
- Dokumen penting lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp2.000.000/dokumen
- Sarang burung walet dikenakan asuransi menilai harga barang ditambah surcharge sebesar 200% dari tarif/publish rate.
- Apabila terjadi kerugian, tertanggung akan dikenakan biaya pengurangan sebesar 10% atau minimum Rp500.000/kejadian.
Di samping itu, sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan, para pekerja JNE sebagai perwakilan dari JNE pun bakal memastikan kembali dan menanyakan ulang kepada Anda sebagai pengirim yang bakal mengirim barang atau dokumen penting tadi. Kalau Anda mengirimkan barang atau dokumen di atas sebagai pilihan pertama dan tidak memiliki opsi lain, pihak JNE bakal memberikan tawaran alternatif dan lebih aman untuk mengirimkan barang atau dokumen penting itu.
Akan tetapi, apabila memang mengirim dokumen penting di atas dan memilih JNE menjadi sebuah keputusan yang bulat dan juga dalam kondisi yang sangat penting, Anda sebagai pelanggan mesti membayar biaya asuransi dan juga harus siap dengan segala risiko yang terjadi meski sudah diasuransikan.
Prosedur Klaim Asuransi JNE
Jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi JNE, inilah sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu:
- Bukti airway bill/resi yang asli.
- Bukti resi asuransi yang anda miliki.
- Mengisi surat klaim (dilengkapi dengan identitas diri yang sah).
- Invoice/Faktur pembelian barang yang dikirimkan tersebut.
Usai mengetahui adanya hambatan yang terjadi pada barang yang dikirim, Anda pun dapat langsung mengambil langkah untuk memastikan barang atau dokumen, yakni dengan langsung bertanya ke kantor JNE tempat Anda mengirimkan barang. Nantinya, petugas JNE yang bertugas bakal memperlihatkan keberadaan dokumen Anda dan melakukan konfirmasi kepada pihak JNE tempat tujuan.
Kalau memang terjadi kerusakan, hilang, dan terlambat, lalu Anda ingin melakukan klaim asuransi, Anda dapat langsung melakukannya, dengan catatan Anda sudah telah menyiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa tadi.
Manfaat Menggunakan Pertanggungan JNE
Sebagaimana dijelaskan tadi, JNE adalah perusahaan ekspedisi terkemuka di Indonesia, yang menerapkan beberapa peraturan dan kebijakan dalam rangka mendukung pelayanan dan memberikan kemudahan kepada setiap masyarakat, salah satunya dengan asuransi JNE yang menjamin barang yang dikirim atau akan diterima.
Dengan asuransi ini, keselamatan barang pun menjadi lebih terjaga sehingga pelanggan akan merasa aman dan meski terjadi hal yang tidak diinginkan. JNE pun sudah terbukti bertanggung jawab melalui jasa asuransi yang ditawarkan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra