JAKARTA, KOMPAS.com – Harga atau biaya hotel karantina di wilayah Jabodetabek yang dikeluhkan mahal oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata. Namun, saat ini, sudah ada tarif resmi yang diatur oleh pemerintah.
Para WNI tersebut sebelumnya mengaku dipatok harga sampai puluhan juta rupiah untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya. Di sisi lain, menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah sebagai alternatif juga mesti melewati prosedur yang tidak mudah.
Nah, supaya WNI yang baru pulang dari luar negeri tersebut tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sudah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.
Adapun Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga hotel karantina ini mulai berlaku pada 20 Desember 2021 lalu. Menurut Satgas Covid-19, saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Diketahui, dari jumlah itu, sekarang sudah terisi sebanyak 70 persen. Selain itu, pelaku usaha perhotelan juga sudah memastikan bahwa mereka siap untuk menambah jumlah kamar apabila memang diperlukan. Penambahan ini utamanya untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.
Disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia dapat melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina pada laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
“Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada,” ucapnya, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (22/12).
Adapun harga hotel karantina yang terpampang di laman ini juga bervariasi, bergantung pada lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Biaya hotel karantina ini juga sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan kalau ada permintaan double bed maka bakal dikenakan biaya tambahan.
Dengan harga hotel karantina ini, pelayanan yang diperoleh berupa makan 3 kali sehari, laundri 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan serta tes PCR 2 kali. Wiku menambahkan, sekarang sudah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3,” tuturnya.
Biaya hotel karantina
Tarif hotel karantina secara resmi dari pemerintah di Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek secara umum adalah sebagai berikut:
- Biaya hotel karantina 9 malam, 10 hari
- Tarif hotel karantina bintang 2: Rp6.750.000—Rp7.240.000
- Tarif hotel karantina bintang 3: Rp7.740.000—Rp9.175.000
- Tarif hotel karantina bintang 4: Rp9.225.000—Rp11.425.000
- Tarif hotel karantina bintang 5: Rp12.425.000—Rp16.000.000
- Tarif hotel karantina luxury: Rp17.000.000—Rp21.000.000
- Biaya hotel karantina 13 malam, 14 hari
- Harga hotel karantina bintang 2: Rp9.050.000—Rp9.900.000
- Harga hotel karantina bintang 3: Rp10.400.000—Rp11.525.000
- Harga hotel karantina bintang 4: Rp12.525.000—Rp14.965.000
- Harga hotel karantina bintang 5: Rp16.965.00—Rp21.500.000
- Harga hotel karantina luxury: Rp23.500.000—Rp26.500.000
Cara cek tarif hotel karantina
Melalui laman D-Host, Anda dapat melihat/mengecek tarif resmi hotel karantina. Adapun website ini dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Pada laman itu, WNI dari luar negeri dapat memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah. Namun, setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya.
Meski begitu, laman D-Host sendiri baru menyediakan layanan booking hotel untuk area Jakarta dan sekitarnya, yakni Tangerang, Bekasi, hingga Cikarang. Untuk cara cek tarif hotel karantina di laman D-Host adalah sebagai berikut:
- Buka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/
- Klik kolom “Location”, lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan
- Pada kolom “Hotel Name”, ketikan nama hotel yang ingin dituju
- Pada kolom “From”, pilih tanggal kedatangan
- Klik “Search” Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta dengan fasilitas yang didapatkan
- Pemesanan kamar hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApps yang tertera di laman D-Host atau dengan mengklik “Book Now”
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra