26.5 C
Jakarta
Sabtu, 16 November, 2024

Ketahui Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru via Website dan Aplikasi

JAKARTA, duniafintech.com – Cara perpanjang SIM online ternyata bisa melalui website ataupun aplikasi tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Setiap pengendara kendaraan bermotor tentu diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor ditemukan dalam kondisi tidak memiliki SIM, maka pengendara tersebut akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Masa aktif SIM itu sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, seorang pemilik kendaraan harus memperpanjang SIM mereka secara berkala setiap lima tahun.

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM? Bagaimana cara perpanjang SIM dan apa saja syarat-syaratnya? Dalam hal ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam artikel berikut ini.

Biaya yang Dikenakan

Biaya untuk perpanjangan SIM sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Namun, ada juga sejumlah biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan kendaraan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Syarat yang Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

Sebelum pengendara mulai melakukan perpanjangan SIM Online pastikan juga untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yakni:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • SIM lama.
  • Tanda Tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto dengan background biru.
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata juga menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 

Memperpanjang masa aktif SIM bisa dilakukan pengendara kendaraan bermotor secara online melalui website dan aplikasi. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjang SIM via Website

Berikut ini adalah cara memperpanjang SIM melalui website, yakni:

  • Buka laman resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id 
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online” setelah itu tunggu beberapa saat.
  • Kemudian pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM harus melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP untuk  perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk dapat melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
  1. Perpanjangan SIM via Aplikasi

Perpanjangan SIM online ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut ini adalah cara perpanjang SIM online via aplikasi, antara lain:

  • Buka aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.
  • Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data.
  • Buat PIN untuk keamanan.
  • Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail.
  • Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
  • Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM.
  • Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau.
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya.
  • Setelah itu Anda akan masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Setelah mengisi seluruh data, selanjutnya Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan.
  • Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses oleh publik lewat mobile.
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
  • Anda dapat langsung memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, maka akan dilanjutkan ke proses pembayaran.

Itulah tadi tata cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi yang bisa Anda coba. Namun, terkait pembayarannya Anda bisa mengikuti langkah pembayaran berikut ini.

Cara Membayar Biaya Perpanjangan SIM Online

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.
  • Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU