27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Asyik! Mulai 21 Desember Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya transfer antarbank akan turun menjadi Rp2.500 per transaksi mulai 21 Desember 2021. Penyebabnya adala Bank Indonesia (BI) diketahui akan meluncurkan BI-Fast pada 21 Desember 2021.

Dilangsir dari Kompas.com, Jumat (17/12), BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time). Adapun sistem tersebut membuat biaya transfer antarbank menjadi Rp2.500 per transaksi atau turun dari yang saat ini masih Rp6.500 per transaksi.

“Pada tanggal 21 Desember 2021,Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo pada konferensi pers virtual, kemarin.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai sistem BI-Fast ini sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). Melalui aturan tersebut, BI menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast.

Untuk tahap pertama penerapan, ada 22 peserta BI-Fast. Para bank perserta ini harus sudah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Lalu, pimpinan calon peserta punya kredibilitas yang baik dan memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.

Berikutnya, peserta pun sudah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.

Ada 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp2.500 pada tahap pertama ini, yaitu:

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori

Di sisi lain, pada PADG No. 23/25/PADG/2021 ada 26 poin pengaturan terkait pelaksanaan BI-FAST, di antaranya prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST yang bisa dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak bisa dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

Untuk ketentuan menarik lainnya, yakni penyelenggara menyediakan fitur proxy address yang bisa digunakan oleh peserta untuk memberikan layanan proxy address kepada nasabah peserta. Fitur itu bisa dimanfaatkan dalam rangka pemrosesan validasi nasabah penerima, yang terdiri dari nomor telepon genggam, alamat surat elektronik, dan/atau identitas lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Adapun poin terakhir aturan tersebut, yakni mewajibkan penyelenggara menyediakan fitur proactive risk manager yang dimanfaatkan untuk memitigasi risiko atas transaksi keuangan mencurigakan. Penetapan parameter indikasi transaksi keuangan mencurigakan dalam proactive risk manager ini dilakukan berdasarkan kebijakan penyelenggara.

Dampak terhadap pendapatan bank

Tarif transfer antarbank yang akan menjadi lebih murah itu, yakni dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp 2.500, tentunya bakal berdampak terhadap pendapatan berbasis komisi atau fee based income (FBI) perbankan.

Menurut Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, penerapan BI Fast bakal berdampak terhadap FBI perbankan, tetapi hal itu tidak akan menjadi signifikan. Pasalnya, dengan diturunkannya tarif ini, volume transfer lintas bank berpotensi mengalami peningkatan.

Disampaikannya, di tengah percepatan perkembangan teknologi yang terjadi sekarang, banyak nasabah memilih menggunakan platform atau aplikasi pengiriman dana bukan dari bank penyedia untuk meminimalisasi biaya transfer antarbank.

“Tentu FBI perbankan mengalami penurunan, tapi hal tersebut bisa mengurangi penggunaan aplikasi digital untuk transfer antarbank,” jelasnya, belum lama ini.

“Mereka akan kembali lagi ke layanan transfer melalui bank.”

Ia pun memandang bahwa penurunan biaya transfer antarbank adalah suatu hal yang memang perlu dilakukan dalam industri perbankan. Penyebabnya adalah dengan kian pesatnya perkembangan teknologi, sekarang sudah tersedia platform yang bisa memfasilitasi transfer lintas bank tanpa dikenai biaya alias gratis.

“Sekarang, teknologi berkembang dengan menuju yang lebih efisien secara biaya,” sebutnya.

Di sisi lain, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, dirinya mengapresiasi langkah bank sentral yang bakal menerapkan BI Fast ini. Melalui penerapan sistem yang bisa menekan tarif transfer lintas bank ini, sambungnya, akan tercipta efisiensi dalam roda perekonomian nasional.

Ia pun berpandangan bahwa FBI perbankan belum tentu akan mengalami penurunan seiring dengan diterapkannya BI Fast. Pasalnya, porsi biaya transfer antarbank terhadap FBI perbankan selama ini dinilai tidak terlalu signifikan.

“Penurunan penerimaan fee transfer uang akan bisa ditutup dari fee layanan bank lainnya,” tuturnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU