26.3 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Bisnis Fintech: Segini Lho Bunga Pinjaman Pinjol Resmi!

JAKARTA, duniafintech.com – Bisnis fintech saat ini sangat digemari di tanah air dan salah satunya di sektor pinjaman online (P2P Lending).

Adapun pinjaman online merupakan layanan pinjaman dari fintech P2P Lending atau Peer to Peer Lending bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Pinjaman yang satu ini dapat diajukan secara online atau daring, dengan syarat yang mudah serta tanpa agunan.

Baca juga: Bisnis Fintech: Yuk, Mengenal Kembali Apa Itu P2P Lending

Bisnis Fintech: Bunga Pinjaman Konsumtif Pinjol Resmi

Mengutip Liputan6.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bunga pinjaman maksimal pinjaman online alias fintech lending resmi sebesar 0,4%. Adapun nilai tersebut ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif yang sifatnya jangka pendek—dalam arti, berusia kurang dari 30 hari.

Sementara itu, bunga pinjaman produktif antara 12%—24%. Untuk diketahui, besaran bunga tersebut adalah buah kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun penetapan bunga maksimal 0,4% per hari oleh AFPI ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Di lain sisi, hasil riset OJK pada tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 0,3% hingga 0,46% per hari, yang sudah termasuk biaya-biaya.

Di samping itu, OJK pun menekankan bahwa bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek. Dalam hal ini, tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun, dengan pinjaman produktif umumnya dikenakan bungan sekitar 12—24% per tahun, bergantung pada tingkat resikonya. 

Di lain sisi, guna mendukung penetapan manfaat ekonomi, termasuk salah satunya bunga yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. Kajian dan pembahasan itu diharapkan akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

bisnis fintech

Cara Menghitung Bunga Pinjaman Online — Bisnis Fintech

Contoh 1

Misalkan kamu mengajukan pinjaman online ke fintech lending legal sebesar Rp300 ribu, bunga 0,4% per hari, dan tenor 20 hari. Berikut ini cara menghitung bunga pinjaman online-nya:

= Rp 300.000 x 0,4% x 20 hari

= Rp 24.000

Adapun pinjaman online yang harus dibayar atau dikembalikan, yakni:

= Rp300.000 + Rp24.000

= Rp 324.000

Baca juga: Bisnis Fintech adalah: Manfaat hingga Jenis-jenisnya

Contoh 2

Misalkan kamu mengajukan pinjaman online sebesar Rp1,5 juta dengan tenor 3 bulan dan bunga 0,3% per hari atau 9% per bulan. Berikut ini cara menghitung bunga pinjaman online tersebut:

Pinjaman pokok = Rp1.500.000 / 3 = Rp500.000

Bunga pinjaman = Rp1.500.000 x 9% = Rp135.000

Pinjaman online yang harus dibayar atau dikembalikan setiap bulan adalah

= Rp500.000 + Rp135.000

= Rp635.000.

Keuntungan Pinjaman Online Bunga Rendah

Berikut ini keuntungan dari pinjaman online bunga rendah atau dengan diturunkannya tingkat bunga fintech lending:

  • Dapat diakses lebih luas, termasuk pelaku usaha mikro dan UMKM, unbankable, maupun masyarakat berpenghasilan rendah
  • Pembeda signifikan antara pinjaman online legal dengan pinjaman online ilegal
  • Mengurangi jumlah peminjam di aplikasi pinjaman online ilegal
  • Memberangus pinjaman online ilegal.

Sekian ulasan tentang bisnis fintech yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Berita Fintech Terkini: Peran BUMN Bagi G20

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU