28.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Bisnis Fintech: Cara OJK Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Bisnis fintech menjadi salah satu lini usaha di sektor keuangan yang menarik perhatian banyak pihak hingga kini.

Salah satu lininya adalah di sektor pinjaman online (P2P Lending). Pinjaman online sendiri adalah layanan pinjaman dari fintech P2P Lending atau Peer to Peer Lending bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Pinjaman yang satu ini bisa diajukan secara daring, dengan syarat yang mudah serta tanpa agunan. Namun, saat ini diketahui sedang marak dengan adanya fintech ilegal sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca juga: Bisnis Fintech: Segini Lho Bunga Pinjaman Pinjol Resmi!

Cara OJK Perketat Pengawasan Fintech — Bisnis Fintech

Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, OJK diketahui telah memperkuat pengawasan terhadap bisnis fintech lending. Dalam catatan OJK, jumlah pinjol ilegal yang berhasil diblokir sudah mencapai 4.000 platform.

Di lain sisi, dalam mengatur bisnis fintech lending, OJK juga menuntut penyelenggara pinjaman legal untuk perlu memiliki sistem elektronik yang andal, dengan tujuan untuk menghindari server down. Misalkan saja sudah bayar, tetapi tidak terekam (record) sehingga merugikan pengguna.

Di samping itu, penyelenggara pinjol pun harus memiliki ekuitas Rp12,5 miliar supaya tetap hidup. Kemudian, OJK juga mengatur besaran bunga maksimal, isi perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjam, termasuk mengatur soal akses dan perlindungan data pribadi.

Dalam pada itu, OJK juga telah membuat sejumlah larangan, di antaranya terkait sistem penagihan pinjaman. OJK menegaskan tidak boleh menagih dengan mengancam dan intimidasi.

Adapun terkait pengawasan, OJK melakukannya secara onsite dan offsite lalu memperhatikan laporan dan keluhan stakeholder, termasuk melakukan pengawasan anti pencucian uang dan pendanaan teroris. Sementara itu, mengenai penegakan aturan, OJK melakukannya dengan pembinaan dan pemberian sanksi, mulai dari sanksi peringatan satu, peringatan dua, hingga pencabutan izin.

bisnis fintech

Bisnis Fintech: Besaran Bunga Pinjaman Konsumtif Pinjol Resmi

Sebelumnya dilaporkan, OJK juga telah menetapkan bunga pinjaman maksimal pinjaman online alias fintech lending resmi sebesar 0,4%. Nilai ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif yang sifatnya jangka pendek—dalam arti, berusia kurang dari 30 hari. Di lain sisi, bunga pinjaman produktif antara 12%—24%.

Sebagai informasi, besaran bunga ini merupakan hasil kesepakatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Penetapan bunga maksimal 0,4% per hari oleh AFPI ini juga telah melewati berbagai pertimbangan.

Sementara itu, hasil riset OJK pada tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 0,3% hingga 0,46% per hari, yang sudah termasuk biaya-biaya. Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.

Baca juga: Bisnis Fintech: Yuk, Mengenal Kembali Apa Itu P2P Lending

Terkait hal tersebut, tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang lantas dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun, dengan pinjaman produktif umumnya dikenakan bungan sekitar 12—24% per tahun, bergantung pada tingkat resikonya. 

Lebih jauh, untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi, termasuk salah satunya bunga yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. Kajian dan pembahasan ini diharapkan akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online — Bisnis Fintech

Nah, untuk memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya lewat berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan email. Berikut ini penjabarannya.

1. Melalui situs OJK

Pertama, kamu bisa cek pinjol ilegal/legal dengan cara melihat di situs OJK. Silakan kamu buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik “Fintech” di kanan bawah.

Halaman nantinya akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Melalui WhatsApp OJK

Kedua, silakan kamu cek pinjol ilegal atau legal dengan menghubungi WhatsApp OJK di nomor/kontak resmi 081-157-157-157. Silakan kamu buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan tadi.

Kamu bisa kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek dan silakan tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Melalui nomor telepon OJK

Ketiga, kamu bisa cek pinjol ilegal atau legal adalah menghubungi nomor telepon OJK. Masyarakat bisa melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. Melalui e-mail

Keempat, kamu bisa cek pinjol ilegal atau legal via e-mail. Adapun pemeriksaan status legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat [email protected]. 

Sekian ulasan tentang bisnis fintech yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Bisnis Fintech adalah: Manfaat hingga Jenis-jenisnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU