duniafintech.com – Komisi Sekuritas dan Digital Asset Exchange Thailand mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan negara telah menyetujui empat permohonan untuk mengoperasikan pertukaran mata uang kripto. Perusahaan perantara yang menerima lisensi adalah Bx, Bitkub, Coins dan Satang Pro. Coin Asset sedang menunggu tinjauan.
Langkah ini menegaskan posisi Thailand sebagai pemain cryptocurrency utama di Asia sementara Jepang, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong menjadi pusat bagi pengusaha Blockchain.
Baca juga: Apakah Penggunaan Teknologi Nirkabel Aman?
Menurut pengumuman itu, ada dua bursa yang permohonannya ditolak. Baik Cash2Coin Company Limited (Cash2coin) dan South East Asia Digital Exchange Limited (SEADEX) akan menutup operasi mereka pada 14 Januari ini. Kementerian Keuangan mengatakan pertukaran ditolak karena peraturan pelanggan yang kurang baik, dan keamanan TI yang tidak aman serta sistem keamanan cybersecurity yang kurang mumpuni dibandingkan pertukaran lain.
Regulasi yang Selama Ini Menjadi Kendala
Berbicara kepada TechCrunch, Jirayut Srupsrisopa, pendiri Bitkub mengatakan:
“Kami dapat bermitra dengan lembaga keuangan tradisional, broker, dompet elektronik, dll. Untuk menawarkan lebih banyak produk keuangan kepada pelanggan. Yang selama ini menjadi kendala bagi kami adalah peraturannya. ”
Legalisasi pertukaran mata uang kripto adalah langkah maju yang besar bagi gerakan industri cryptocurrency. Hal ini sejalan dengan langkah regulator di seluruh dunia memetakan kerangka kerja hukum yang jelas untuk mendukung pengusaha, pengembang, investor, dan bisnis yang terkait dengan kripto.
Baca juga: Global Telenor Rilis Blockchain Pengiriman Uang
Perwakilan Bitkub menambahkan:
“Hari ini adalah hari yang sangat penting karena kami mendapatkan langkah lebih jauh untuk adopsi cryptocurrency yang lebih luas di dunia. Thailand adalah salah satu negara pertama yang mengakui perdagangan cryptocurrency yang diakui secara hukum dan Bitkub.com adalah salah satu perusahaan tepercaya pertama yang menerima lisensi pertukaran dalam melayani rakyat Thailand.”
Bitkub juga mencatat bahwa berdasarkan persetujuannya, cryptocurrency yang ditukar, termasuk koin utama utamanya – Bitcoin, Ethereum, XRP, Bitcoin Cash, Litecoin, Bitcoin SV dan Cardano sekarang bisa diperjualbelikan secara legal.
– Dita Safitri-