27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

BITCOIN RESMI DILEGALKAN DI KOREA SELATAN – PASAR BITCOIN BERTUMBUH

duniafintech.com – Momen yang paling dinantikan bagi para pengguna dan trader Bitcoin akhirnya datang juga. Korea Selatan secara resmi telah melegalkan transfer Bitcoin internasional dan mempersiapkan kerangka peraturan untuk platform pertukaran dan perdagangan Bitcoin.

Pada tanggal 3 Juli lalu, Perwakilan Park Yong-jin dari Partai Demokratik Korea mengungkapkan bahwa pemerintah Korea Selatan siap untuk mengatur pasar Bitcoin. Menurut Park, dia mengajukan tiga revisi untuk membangun satu kerangka peraturan bagi pengguna dan bisnis Bitcoin guna lebih mempermudah pertumbuhan pasar dan industri Bitcoin Korea Selatan.

Salah satu yang diajukan Park ke regulator keuangan Korea Selatan adalah meminta bisnis dan platform perdagangan Bitcoin untuk mempertahankan modal minimal $ 436.000 dan tersedia fasilitas pemrosesan data untuk Mengenal Nasabah (KYC) dan Anti-Pencucian Uang (AML).

Son ji-hyoung dari the Herald Korea menyatakan:

“Berdasarkan undang-undang yang bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik, pedagang, pialang, atau badan usaha lainnya yang terlibat dalam transaksi cryptocurrency akan diminta untuk mendapatkan persetujuan peraturan dari Komisi Jasa Keuangan. Persyaratannya termasuk penyimpanan modal minimal 500 juta won (senilai $ 436.300) dan fasilitas pengolahan data.”

Pemerintah Korea Selatan telah memperkenalkan beberapa kerangka peraturan untuk industri Bitcoin. Meskipun industri Bitcoin Korea Selatan belum sepenuhnya diatur, pemerintah Korea Selatan secara resmi melegalisasi penyedia layanan Bitcoin untuk memfasilitasi pembayaran, transfer, dan perdagangan.

Korea Herald, sebuah media lokal melaporkan bahwa Undang-Undang Transaksi Devisa Korea Selatan yang baru direvisi telah mulai memungkinkan perusahaan fintech dan penyedia layanan Bitcoin disetujui oleh Financial Supervisory Service (FSS), regulator keuangan korea Selatan.

Baca: duniafintech.com/jepang-jadikan-bitcoin-mata-uang-perlukah-di-indonesia

Seperti Filipina, Korea Selatan secara resmi telah melegalisasi Bitcoin sebagai metode pengiriman uang, yang memungkinkan perusahaan fintech untuk memproses won Korea Selatan senilai $ 20.000 dalam bentuk Bitcoin untuk pengguna.

Pada 12 Februari yang lalu, Cointelegraph sempat melaporkan bahwa bank sentral Filipina secara resmi melegalisasi Bitcoin sebagai metode pengiriman uang yang membuat industri Bitcoin di Filipina mengalami lonjakan pertumbuhan. Perusahaan terkemuka termasuk Coin dan Satoshi Citadel Industries berhasil mengumpulkan dana puluhan juta dolar. Bank sentral Filipina mengatakan:

“Bangko Sentral tidak bermaksud mendukung VC, seperti Bitcoin, sebagai mata uang karena tidak dikeluarkan atau dijamin oleh bank sentral atau didukung oleh komoditas apapun. Sebaliknya, BSP bertujuan untuk mengatur VC ketika digunakan untuk pengiriman layanan keuangan, terutama untuk pembayaran dan pengiriman uang, yang memiliki dampak material terhadap anti-pencucian uang (AML) dan pemberantasan pendanaan terorisme (CFT), perlindungan konsumen dan keuangan stabilitas.”

Ketika pemerintah Korea Selatan sepenuhnya mengatur pasar dan industri Bitcoin dalam waktu dekat, selanjutnya akan mempersahkan Bitcoin sebagai mata uang digital dengan metode pengiriman uang seperti di Jepang, volume pasar perdagangan  dan pertukaran Bitcoin Korea Selatan kemungkinan akan mencatat tingkat pertumbuhan eksponensial.

Berdasarkan data pasar pertukaran Bitcoin di Korea Selatan, negara itu kini memproses lebih dari 14 persen perdagangan Bitcoin global, menduduki pasar terbesar ketiga di belakang AS dan Jepang.

 

Written by: Sintha Rosse

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU