25 C
Jakarta
Jumat, 6 Desember, 2024

Blockchain Applications and Economics Forum 2018

duniafintech.com – Blockchain Applications And Economics Forum 2018 diselenggarakan pada tanggal 08 sampai 10 Oktober 2018 oleh Kadin Indonesia dalam rangka memberikan pemahaman yang baik bagi semua stakeholder akan manfaat, peluang, tantangan dan penerapan teknologi blockchain di Indonesia.

Baca juga : Kerjasama Pertemukan Investor dan Developer Properti

Walaupun pada awalnya teknologi blockchain diterapkan untuk mata uang digital atau cryptocurrency, seiring berjalannya waktu pemanfaatan teknologi ini mulai diperluas untuk diterapkan di sektor lain. Hal ini pun mulai menjadi pintu dalam mengembangkan teknologi tersebut khususnya di Indonesia.

Sebagai negara yang memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar, Indonesia sangat mungkin untuk mengimplementasikan teknologi blockchain sebagai salah satu main driver untuk percepatan pencapaian target pertumbuhan ekonomi digital.

Saat ini, di Indonesia aplikasi teknologi blockchain bisa dikatakan masih dalam tahap awal  (early stage). Melihat potensi pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan ekonomi digital, beberapa pihak telah menunjukkan minat yang tinggi untuk menerapkan atau mengadopsi blockchain di Indonesia untuk mendukung oprasional bisnis mereka. Namun demikian, minat yang tinggi tersebut saat ini belum diimbangi dengan regulasi, edukasi dan infrastruktur yang memadai.

Baca juga : Neural Technologies Rilis Ekosistem Optimus

Menyadari kondisi tersebut, Kadin Indonesia berkerjasama dengan beberapa pihak, antara lain Asosiasi Blockchain Indonesia/ABI dan lembaga-lembaga Pemerintahan, untuk secara aktif mengadakan dialog dan forum diskusi maupun pelatihan, menyamakan pemahaman, dan mendiskusikan potensi manfaat, peluang, tatangan dan resiko untuk menjadi mitra Pemerintah dalam memberikan masukan di sisi penyusunan regulasi dalam rangka implementasi teknologi blockchain secara lebih luas di Indonesia.

Mengingat kondisi blockchain di Indonesia saat ini masih berada di tahap yang sangat awal, Kadin Indoensia melihat banyak potensi penerapan teknologi tersebut antara lain dalam sektor pelayanan publik, perbankan dan finansial, logistik dan rantai pasokan, manufacturing, kesehatan, pendidikan, pertanian, energi, perdagangan, ekonomi kreatif, bahkan sektor UMKM. Hal ini pula yang menjadi latarbelakang di selenggarakannya Blockchain Applications and Economics Forum 2018.

Dengan pemahaman yang didapat dari Blockchain Applications and Economics Forum 2018, Kadin mengharapkan pada tahun 2020 teknologi blockchain sudah menjadi teknolohi yang bersifat generally accepted di Indonesia seiringi target Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di kawasan ASEAN.

Rico Rustombi selaku Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan SCM mengungkapkan beberapa hal-hal yang di rekomendasikan Kadin dalam upaya mencapai target Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di ASEAN, yaitu:

  1. Pemerintah perlu secara aktif melakukan penyusunan regulasi yang terkait teknologi blockchain, sehingga para pelaki udaha dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya memperoleh kepastian hukum dari penerapan teknologi tersebut.
  2. Pemerintah untuk segera mengambil inisiatif untuk meneraplan teknologi blockchain dalam sektor pelayanan publik, sehingga meningkatakan transparansi, kecepatan dan akurasi dalam melayani masyarakat.
  3. Kadin Indonesia dan Asosiasi untuk lebih aktif melakukan advokasi dan edukasi teknologi blockchain secara luas agar teknologi tersebut dapat segera dipahami dan diterima oleh masyarakat luas, dan menjadi mitra Pemerintaha dalam penyusunan regulasinya.
  4. Dunia usaha untuk lebih aktif mengeksplorasi dan menerapkan teknologi blockchain, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing serta tetap releban di tengah tantangan bisnis global.

Dari sisi regulator, Roberto Akyuwen selaku Senior Executive Analyst Deputy Commissioner of Banking Supervision IV mewakili OJK, dalam menyikapi perusahaan Fintech serta blockchain mengatakan

“Fintech itu kita posisikan sebagai instrumen penyedia. Walaupun kita masih mengizinkan pada batasan peer to peer lending, pinjam-pinjam uang berbasis teknologi informasi.”

“Kalau blockchain yang saya sebutkan sementara ini jika menempatkan mereka sebagai instrumen atau alat bantu untuk memperbaiki mekanisme kerja di internal bank serta layanan pengembangan produk dan lain-lain” tambahnya.

“Jadi sebenarnya dalam konteks OJK, OJK itu mengatur, mengawasi, membina lembaganya tersebut. Sedangkan yang mengajukan dan memproses kepada OJK seandainya perusahaan menggunakan blockchain adalah lembaga keuangan.” tegasnya

Written by : Dinda Luvita

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU