31.3 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Blueprint Transformasi Digital Perbankan Segera Diluncurkan OJK

Guna mendukung transformasi digital perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan cetak biru atau blueprint agar perbankan nasional dapat bertransformasi ke arah digital.

Deputi Komisioner Pengawas perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, cetak biru tersebut akan memberikan arah yang baik dalam transformasi digital perbankan.

“Ini cetak biru akan dilaunching dalam waktu yang dekat,” katanya dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 pada Senin (11/10).

Teguh pun menjelaskan, bluprint transformasi digital perbankan ini merupakan penjabaran detil dari roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025. Dalam blueprint tersebut disusun kerangka acuan untuk memitigasi risiko digitalisasi perbankan.

“OJK menyiapkan cetak biru atau transformasi digital perbankan yang akan memberikan suatu acuan lebih konkrit akan transformasi digital perbankan ke depan. Sekaligus respons kebijakan untuk memitigasi risiko dari digitalisasi perbankan ke depan,” ujarnya.

Adapun, beberapa kebijakan yang akan dituangkan dalam blueprint ini antara lain mengenai prinsip data protection dan data transfer, kebijakan data governance, dan juga kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi.

Selain itu, cetak biru ini juga akan berisi kebijakan terkait cyber security yang mengacu pada standar internasional, kebijakan outsourcing dan standar kerja sama bank dengan pihak ketiga, serta arah tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.

“Blueprint transformasi digital perbankan merupakan suatu penjabaran detil dari pilar transformasi pada roadmap pengembangan digital perbankan Indonesia,” ucapnya.

Manajemen Risiko Perbankan

Selain itu, untuk lebih menjamin keamanan industri perbankan dari risiko siber sekuriti, OJK pun tengah menyusun framework manajemen risiko keamanan siber bagi bank umum.

“Manajemen risiko ini disusun berdasarkan standar internasional dari berbagai negara,” tuturnya.

Dia pun menjelaskan, manajemen risiko keamanan siber ini terdiri dari empat pilar. Pertama adalah pilar governance, yaitu terkait dengan supervisi dari direksi dan otoritas, membentuk struktur keamanan siber, pengembangan kualitas SDM, dan membangun budaya dan kesadaran organisasi.

Kedua, terkait dengan strategi, yaitu bagaimana mengelola risiko kemana siber, mengelola kebijakan, prosedur, dan batas toleransi risiko.

Ketiga, manajemen risiko yang terdiri dari lima tahapan, yaitu identifikasi; manajemen aset dan kerentanan aset. Proteksi; memproteksi infrastruktur aset, menjaga keamanan data, informasi, dan data pengguna.

Lalu, kewaspadaan; menganalisis risiko siber, membuat pusat operasi keamanan. Resilien; tindak lanjut pemulihan daei keamanan siber. Sistem informasi; membuat sistem informasi yang akurat, komplit, informatif, update, dan terpercaya.

Terakhir, pilar keempat, yaitu internal control system yang menjalankan fungsinya sebagai siber sekuriti perbankan.

“Aspek manajemen risiko ini diharapkan dapat menjadi panduan bank untuk mengelola kerentanan dan risiko terhadap keamanan siber,” tambahannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dengan mendorong perbankan ke digital ke depan perbankan uga dapat mengembangkan produk dan layanan digital kepada masyarakat.

Tidak hanya berlaku untuk bank berskala besar, namun juga bank berskala sedang dan kecil.

“Kebijakan ini memberikan ruang bank untuk masuk dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital. Baik berskala besar, menengah, dan kecil,” ujar Wimboh.

Aturan ini, sambungnya, juga dapat diterapkan oleh pelaku usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar memiliki pasar dan level yang sama luasnya dengan bank umum  konvensional.

“BPR ini akan punya ruang yang luas dan memiliki level playing field dangan bank-bank lain yang tidak masuk kategori BPR,” tambahya.

Tak cukup di situ, pihaknya juga ingin lembaga keuangan non bank termasuk lembaga keuangan mikro seperti wakaf mikro untuk dapat beralih ke digital.

“Kita harap kebijakan ini juga dapat dinikmati bukan saja oleh sektor keuangan, tapi juga pemerintah,” tuturnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE