31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

BNI Perkuat Komitmen Berantas Judi Online, Blokir 215 Rekening Nasabah

JAKARTA, duniafintech.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI baru-baru ini mengumumkan telah memblokir 215 rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BNI dalam memberantas praktik ilegal tersebut serta mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BNI Perkuat Komitmen Berantas Judi Online, Blokir 215 Rekening Nasabah

Pemblokiran rekening dilakukan setelah BNI melakukan investigasi mendalam terhadap transaksi mencurigakan yang terdeteksi oleh sistem pemantauan internal bank. Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak wajar dan mengindikasikan adanya keterkaitan dengan situs atau platform judi online. BNI juga bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, menegaskan bahwa BNI memiliki kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujarnya.

BNI juga terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan transaksi untuk mendeteksi dini aktivitas mencurigakan. Selain itu, BNI secara aktif mengedukasi nasabah tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta informasi perbankan.

Nasabah diimbau untuk tidak memberikan kode OTP, PIN, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan transaksi yang tidak dikenal atau mencurigakan, nasabah diharapkan segera menghubungi BNI Call Center atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Langkah BNI dalam memblokir rekening terkait judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kerugian finansial yang lebih besar bagi masyarakat. BNI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi judi online dan menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dana aman.

Okki juga menambahkan bahwa BNI akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku judi online dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. BNI berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.

Selain memblokir rekening, BNI juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya jjudi online. BNI mengingatkan bahwa judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak mental dan sosial. BNI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dan menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat penulisan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan atau hukum. Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut dan berkonsultasi dengan ahli terkait sebelum mengambil keputusan finansial.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU