JAKARTA, duniafintech.com – Penelusuran terhadap aliran dana investasi ilegal Binomo hingga ke luar negeri hingga kini terus dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, diduga penerima dana atau Bos Binomo ada di Kepulauan Karibia.
Dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pihaknya terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. Hingga saat ini, imbuhnya, terdapat 29 rekening yang sudah dihentikan transaksinya.
“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini, penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening, dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Detik.com, Jumat (18/3/2022).
Adapun sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sambung Ivan, PPATK pun berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Ivan menerangkan, dari koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui bahwa ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
Penerima dana ini, kata dia lagi, diduga adalah pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia, dengan total dana selama periode September 2020—Desember 2021 bernilai fantastis, yakni mencapai 7,9 juta Euro.
Lantas, dana itu ditransfer kembali dengan penerima akhir dana merupakan entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar. Dari hasil analisis, PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” tuturnya.
Terkait hal itu, PPATK punya kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. Kemudian, mereka pun akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Belum terungkap
Sebelumnya diberitakan, tanda tanya besar memang masih menggantung terkait kasus investasi bodong binary option berkedok trading, Binomo. Penyebabnya, hingga saat ini, masih belum terungkap siapa bos binomo alias dalang di balik investasi bodong yang menjerat Indra Kenz menjadi tersangka itu.
Bahkan, meski Indra Kenz yang bergelar crazy rich Medan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi informasi terkait muasa Binomo itu masih belum diketahui. Polisi pun dibuat geram oleh Indra Kenz. Menurut polisi, Indra Kenz menutupi dalang investasi bodong aplikasi Binomo ini.
“Binomo itu, dia mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia enggak kenal (bos Binomo), dia menutupi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Kamis (3/3/2022) lalu.
“Menutupi. Bagaimana dia terima uang kalau dia enggak tahu? Memang uang dari langit? Terima uangnya bisa kayak gitu?” tegasnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada