29 C
Jakarta
Kamis, 19 September, 2024

BPKH: Dana Haji Kuat, Defisit 2023 Hanya Sementara

JAKARTA – Meski dana haji tengah mengalami defisit, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklaim kondisi keuangan tetap sehat.

Padahal defisit dananya terbilang besar yakni di angka Rp 317,66 miliar.

Defisit tersebut disebabkan karena pemerintah dan DPR sepakat tidak memberikan tambahan biaya jemaah haji lunas pada 2020 dan 2022 yang batal berangkat.

Diketahui pada tahun tersebut pandemi covid-19 tengah ganas di seluruh dunia.

Mengungkap Defisit Dana Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, defisit dana haji tersebut tergambar karena adanya beban tahun 2020 dan 2022.

Amri menjelaskan, tahun 2023 jemaah haji yang berangkat sebanyak 221.000 orang dengan biaya perjaanan Ibadah Haji Rp 49.812.700 per jemaah.

Poin Penting Dana Haji

Ada 3 poin penting yang dijelaskan Amri.

Pertama, jemaah tahun 2020 yang sudah melunasi BPIH sebanyak 84.609. Mereka tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan.

Mereka tak jadi berangkat karena terkendala Covid-19.

Kedua, jemaah lutahun 2022 yang lunas sebanyak 9.864 diharuskan membayar biaya tambahan sebesar Rp 9,5 juta.

Kemudian jamaah yang sudah lunas ini tidak bisa berangkat karena usianya sudah lebih dari 65 tahun.

Ketiga, jamaah yang masuk dalam daftar tunggu tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dan membayar biaya tambahan sebesar 23,5 juta.

Beban biaya tersebut harus dibayar agar porsi BPIH terpenuhi dan nilai manfaat yang diperoleh setara dengan keputusan DPR yakni 55:45.

Menurut Amri, total dana yang diteria dari dua kategori tersebut mencapai Rp 1 Triliun.

Seharusnya, apabila dana Rp 1triliun itu dimasukkan dalam laporan operasional semestinya Badan Pengelola Keuangan Haji mengalami surplus.

Jemaah tahun 2022 yang statusnya lunas tunda membayarkan 40 persen dari total BPIH. Jemaag ini mendapatkan subsidi manfaat sebesar 60 persen.

Amri berkilah, untuk melihat kondisi keuangan haji tidak bisa hanya berdasarkan dari laporan operasional saja.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ada empat indikator yang menjadi tolok ukur kesehatan keuangan.

“Pertama adalah likuiditas wajib. Artinya cukup likuid. Cara membacanya, kalau pemerintah memutuskan memberangkatkan jamaah 2 kali dari 220.000, artinya dananya ada,” paparnya.

Indikator kedua kata Amri, solvabilitas. Pada tahun 2023 solvabilitas berada di level 100,56 persen. Dari dua indikator tersebut BPKH dinyatakan masih sehat.

“Ketiga, yield on investment atau melihat rata-rata keuntungan yang diperoleh. Tahun 2023 tercatat mengalami kenaikan dibanding 2022 di posisi 6,31 persen. Silakan teman-teman kalau ada datanya bandingkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” paparnya.
Selanjutnya kata Amri, indikator keempat yakni cost of income yang menggambarkan efisiensi keuangan BPKH.

Tahun 2023 gambaran efisiensinya berada di level 3,32%, atau mengalami kenaikan dari 2022 di posisi 2,46%.

“Jadi kalau ingin mengetahui kinerja keuangan dana haji, begitu cara. Gunakan empat indikator ini,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU