30.1 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Bukan Lagi JHT, Korban PHK Bakal Pakai JKP, Apa Itu?

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sering dimanfaatkan buruh korban PHK, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari, angkat bicara.

Melalui akun Twitter-nya, kemarin, ia menerangkan bahwa JHT ke depannya tidak dimanfaatkan seperti itu. Pasalnya, buruh korban PHK nantinya dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bakal diluncurkan oleh pemerintah.

“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” tulis, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu pun memantik tanggapan banyak pihak.

Dalam hal ini, para buruh diketahui mempersoalkan beleid itu lantaran pembayaran JHT bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru dapat dicairkan jika berusia 56 tahun.

Menurut Dita, keluhan para buruh terkait JHT tidak dapat langsung diambil setelah PHK ini bisa dipahami. Pasalnya, sebelum ini memang belum ada JKP. Adapun JKP, kata dia, bakal diluncurkan pada tanggal 22 Februari 2022 nanti.

Di samping mendapat pesangon, korban PHK pun sekarang mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, hingga akses lowongan kerja. Lantaran sudah ada JKP dan pesangon, sambungnya, JHT bakal digeser supaya manfaat BPJS dapat tersebar.

“Karena ada kata ‘hari tua’ (dalam Jaminan Hari Tua), ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” sambungnya.

Tentang JKP

Sebagai informasi, JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun. Perbedaannya dengan empat program pendahulunya adalah JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karier, serta pelatihan kerja. Pada laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan disebutkan bahwa manfaat uang tunai bakal diberikan kepada peserta paling lama enam bulan.

Peserta dapat memperoleh manfaat usai lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat. Adapun manfaat uang tunai ini bakal diberikan sebesar 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan.

Untuk hitungan upah yang digunakan, yakni upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas atas upah mencapai Rp5 juta. Jika ingin mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Laman resmi BPJSTK mencatat, syarat-syarat yang perlu dipenuhi peserta adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK) Badan Usaha (BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Kemudian, peserta pun mesti memenuhi syarat masa iuran, yaitu sudah 12 bulan atau dengan kata lain pekerja telah bekerja di tempat itu kurang lebih satu tahun (dengan catatan peserta didaftarkan program JKP sejak masuk perusahaan tersebut). Selanjutnya, peserta pun perlu mengajukan klaim pada program JKP tidak lebih dari tiga bulan sejak peserta mengalami PHK.

Berikut ini sejumlah kriteria yang tidak bisa menerima manfaat JKP:

  1. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan
  2. Cacat total tetap
  3. Pensiun
  4. Meninggal dunia
  5. Pekerja yang terikat PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE