27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bukan Sekadar Guru & Murid, Ternyata Indra Kenz-Fakarich Juga Punya Hubungan Bisnis

JAKARTA, duniafintech.com – Hubungan antara antara Indra Kenz dan  Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ternyata bukan sekadar relasi antara guru dan murid. Pasalnya, menurut kepolisian, hubungan di antara pria bernama asli Indra Kesuma dengan Fakarich tersebut lebih dari yang disangka.

Seperti diketahui, Indra Kenz dan Fakarich kini bernasib sama. Kedua sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat aplikasi Binomo.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Indra Kenz meminta Fakarich mengajarkan trading dengan kelas privat pada 2019.

“Membayar uang kelas privat online sebesar Rp500 ribu,” ucap Gatot di Bareskrim Polri, dikutip pada Rabu (6/4).

Indra Kenz dengan Fakarich, sambungnya, juga berlaku sebagai rekan bisnis di PT Disotif Citra Digital.

“Memiliki hubungan bisnis di PT Disotif Citra Digital. Indra Kenz sebagai direktur,” jelas perwira menengah Polri itu.

Ajarkan trading Binomo

Sebelumnya, polisi juga menguak fakta bahwa Fakarich telah mengajarkan Indra Kenz untuk bermain trading pada binary option Binomo. Hal itu terungkap dari pemeriksaan terhadap Fakarich di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (4/4).

Setelah pemeriksaan itu, Fakarich pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat platform Binomo. Akibat perbuatannya, Fakarich terancam 20 tahun penjara.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun kini, Fakarich juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

“Fakarich yang ajarkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bermain trading Binomo,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Fakarich disangkakan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terima uang Rp1,9 miliar

Bareskrim Polri juga sebelumnya menyatakan, Fakarich pernah menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari tersangka kasus penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz. Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich merupakan orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

“Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” sebutnya.

Fakarich pun diketahui pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama. Kemudian, Fakarich juga ditawarkan untuk menjadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.

“(Fakarich) Yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan,” paparnya.

Pada pemeriksaan lalu, Fakarich dicecar sebanyak 44 pertanyaan. Di samping itu, penyidik pun membuka akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik tersangka Fakarich.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” ulasnya.

Setelah memeriksa Fakarich, penyidik langsung menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpartner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merek sandisk 32 GB, dan akun binpartner milik tersangka.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat FItranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU