28.3 C
Jakarta
Senin, 13 Mei, 2024

Bunga Bank: Hukum, Faktor yang Mempengaruhi, dan Jenisnya

Bunga bank atau bank interest adalah salah satu istilah perbankan terpopuler, yang meski seringkali didengar, tetapi masih banyak orang yang belum begitu dekat dengan terminologi penting yang satu ini.

Pada dasarnya, bank interest merupakan salah satu bentuk balas jasa dari bank kepada nasabah dan mengandung sejumlah harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah atau oleh nasabah kepada bank.

Pembagian jenisnya dibedakan menjadi dua, yaitu bank interest bank simpanan dan bank interest pinjaman. Kian lama tenor pengembaliannya, imbal jasanya pun semakin tinggi.

Peraturan dan Hukum Bunga Bank

Hukum bunga bank di Indonesia membenarkan adanya pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga ini, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian Keempat, yakni:

  • Pasal 1765 yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.
  • Pasal 1766 “Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok.
  • Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayarnya seterusnya; tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih.”
  • Pasal 1767 “Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.
  • Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 ialah 6%)
  • Pasal 1768 “Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang”.
  • Pasal 1769 “Buku pembayaran uang pokok dengan tidak menyebutkan sesuatu apa mengenai bunga, memberikan persangkaan tentang sudah dibayarnya bunga itu, dan si berutang dibebaskan daripada itu”.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Bunga Bank

Perubahan suku bunga ini hanya ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Agar keuntungan yang diperoleh bank juga besar dan menguntungkan, Bank Indonesia harus pandai dalam menentukan pergerakan besar kecilnya seluruh komponen dari suku bunga. Lima faktor yang dapat mempengaruhi bunga bank adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Bank

Faktor pertama, yaitu dari kebijakan bank terkait. Bank sebagai lembaga pemberi kredit memiliki kebijakannya sendiri terkait bunga. Pihak bank akan memperhitungkan banyak hal, di antaranya kompetisi, tingkat balas jasa dari bank sentral, tingkat inflasi, keadaan pasar, dan sebagainya.

  1. Besaran Pinjaman

Kedua, ada besaran nominal pinjaman yang diajukan. Jumlah uang yang Anda pinjam pada bank juga bisa mempengaruhi besar bunga. Semakin besar pinjaman, bunga pada dasarnya juga akan semakin tinggi.

  1. Durasi Cicilan

Durasi cicilan yang Anda pilih pun akan berpengaruh terhadap bank interest yang bakal dikenakan atau dibebankan. Cicilan dengan tenor cicilan yang semakin singkat pada dasarnya bakal memperkecil jumlah bunga. Akan tetapi, jumlah uang yang Anda keluarkan kemungkinan besar juga menjadi kian tinggi.

  1. Pekerjaan dan Penghasilan

Faktor dirimu sendiri pun dapat berdampak terhadap bunga, di antaranya pekerjaan dan jumlah penghasilan. Pekerja yang dikontrak biasanya bakal punya bunga pinjaman yang berbeda dibandingkan mereka yang memiliki status sebagai pekerja tetap.

  1. Riwayat Kredit

Hal yang paling dipertimbangkan dalam penentuan besar bunga yang berikutnya adalah riwayat kredit. Di samping itu, kedekatan hubungan Anda dengan pihak bank pun adakalanya dapat mempengaruhi hal tersebut.

Jenis-jenis

Pada dasarnya, bunga terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Bunga Kredit

Merupakan harga yang telah ditentukan dan harus dibayarkan oleh Anda sebagai nasabah kepada bank atas balas jasa pinjaman yang sudah diperoleh. Ada lima kelompok dalam bunga kredit, di antaranya:

  • Bunga Efektif: jenis bunga ini punya nilai beban bunga kecil. Biasanya, suku bunga efektif sering digunakan pada kredit jangka panjang. Ketentuan bunga efektif sama dengan dengan bunga mengambang. Bunga yang satu ini sering dijumpai saat pengajuan pembelian rumah melalui KPR dan pembelian kendaraan bermotor melalui KKB.
  • Bunga Flat: Bunga ini boleh disebut sebagai bunga dengan perhitungan yang paling mudah karena suku bunga flat menggunakan sistem perhitungan yang mengacu pada pokok utang di awal pembayaran. Anda nantinya bakal menemukan perhitungan suku bunga flat yang diterapkan ke dalam kredit kendaraan, handphone, atau kredit tanpa agunan. Dalam sistem bunga ini, porsi bunga dan pokok dalam angsuran selalu sama setiap bulan sehingga setiap bulannya jumlah angsuran, bunga, dan cicilan pokoknya tetap sama.
  • Bunga Anuitas: bunga ini hasil modifikasi dari suku bunga efektif yang dikenakan oleh orang yang sudah mengajukan cicilan. Angsuran cicilan pada dasarnya akan mengalami penurunan seiring dengan berkurangnya sisa pinjaman, sementara biaya pokok per bulan juga akan mengalami kenaikan seiring dengan perubahan komposisi bunga bank.
  • Bunga Fixed: Saat Anda dikenakan bunga tetap ketika mengajukan cicilan, berarti Anda bakal dikenakan bank interest yang sama selama periode kredit Anda. Misalnya, Anda mengambil cicilan selama satu tahun dengan besaran bank interest sebesar 1%. Dalam hal ini, Anda akan terus dikenakan bank interest sebesar 1% ini sampai periode cicilan itu selesai.
  • Bunga Floating: Dikenal juga dengan bunga mengambang, yang biasanya dikenakan dan dibebankan kepada Anda saat mengajukan KPR dan KKB. Umumnya, bunga bank ini bakal berubah-ubah atau naik-turun selama periode kredit mengikuti acuan dari PT Bank Indonesia Tbk atau BI rate.
  1. Bunga Simpanan

Lain dengan bunga kredit, suku bunga simpanan merupakan suku bunga yang digunakan dalam perhitungan simpanan. Berbeda dengan suku bunga kredit, perhitungan dari suku bunga simpanan lebih sederhana, dengan jenis-jenis sebagai berikut:

  • Bunga untuk Simpanan Tabungan: Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya berdasarkan jumlah tabungan mereka. Biasanya, jumlah nominal bunganya boleh jadi akan berbeda-beda antara nasabah satu dengan lainnya.
  • Bunga untuk Simpanan Deposito: Bunga ini diberikan bank kepada nasabahnya yang membuka tabungan deposito. Biasanya, jumlah nominal bunga deposito akan sama sebab jumlah deposito tidak akan berubah selama jangka waktu yang sudah ditentukan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU