33.5 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Panduan Sukuk Terlengkap untuk Investasi Obligasi Syariah

Investasi obligasi belakangan ini kian diminati sehingga panduan sukuk terlengkap sangat penting untuk diketahui. Istilah sukuk yang menjadi lini investasi ini prospeknya dilirik oleh para penggiat investasi. Sukuk Syariah 2021 pun dapat menjadi instrumen investasi yang patut dipertimbangkan.

Sukuk adalah obligasi syariah dengan menerapkan efek jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan kepada pemegang sukuk yang mengharuskannya membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil dan membayar obligasi pada saat jatuh tempo. Hal itu sebagaimana hasil keputusan Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah.

Kata sukuk berasal dari Bahasa Arab, yaitu “Sukuk”, yang merupakan bentuk jamak dari “Sakk” yang berarti sertifikat. Karena itu, sukuk adalah produk investasi yang diadopsi dari prinsip bisnis Islam yang telah disesuaikan dengan hukum Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari MUI.

Pengertian dan Panduan Sukuk Terlengkap

Sebelum mengetahui panduan sukuk terlengkap, tentu penting untuk memahami terminologi sukuk terlebih dahulu. Dalam istilah ekonomi, sukuk artinya instrumen hukum, akta, atau cek. Adapun perbedaan sukuk dan obligasi konvensional ada pada penggunaan konsep margin bagi hasil, bukan bunga.

Sementara itu, proses perjanjian kontrak di dalam sukuk memakai prinsip syariah sehingga bebas riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, sukuk adalah bentuk investasi syariah yang telah diakui oleh MUI dan pemerintah untuk dijadikan instrumen legal dalam berinvestasi.

Akan ada banyak turunan sukuk, misalnya sukuk ritel, sukuk tabungan, dan lainnya dengan nomor seri sebagai penanda investasi agar Anda dapat lebih cermat dalam memilih sukuk yang sesuai dengan kebutuhan. Semua pemilihan investasi sukuk bisa dibedakan jenisnya melalui beberapa kategori.

Mengingat sukuk mengacu pada prinsip perdagangan investasi syariah, di dalamnya ada prinsip islami yang mendukung produk investasi aman dan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan mendapatkan payung hukum dari pemerintah.

Pengelolaannya pun sudah dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum karena undang-undang yang membahas tentang sukuk dan investasi obligasi lainnya, termasuk obligasi syariah terbaik, sudah diatur dengan mekanisme yang sesuai dengan pasar yang tersedia.

Jenis-jenis Sukuk

Panduan sukuk terlengkap membahas jenis-jenis sukuk. Sukuk dapat dibagi menjadi beberapa kategori lagi sesuai dengan jenis dan peruntukannya, yakni sebagai berikut:

  1. Sukuk Berdasarkan Jenis Akadnya

Sesuai dengan Standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit untuk lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), pembagian sukuk dapat dibagi sebagai berikut:

  • Sukuk Ijarah: Kontrak pengalihan hak pengguna atas barang atau jasa, tetapi tidak diikuti oleh pengalihan kepemilikannya. Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah yang terdiri dari kepemilikan sukuk atas aset berwujud yang disewa, manfaat kepemilikan sukuk, dan layanan kepemilikan sukuk.
    • Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan dengan perjanjian mudharabah, yakni satu pihak menyediakan modal (rab al-mal) dan pihak lainnya memberikan keahlian dan energi (mudharib). Manfaat dari kerja sama ini nantinya akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati. Terkait kerugian dari kerja sama ini akan dibebankan kepada penyedia modal.
    • Sukuk Musyawarah: Sukuk yang diterbitkan atas perjanjian musyawarah antara dua atau lebih pihak untuk menggabungkan modal dalam membangun proyek bisnis baru, mengembangkan proyek yang sudah berjalan, atau membiayai kegiatan bisnis. Adapun keuntungan dan kerugian dari hasil kerjasama ini akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah penyertaan modal masing-masing pihak.
    • Sukuk Istishna: Sukuk yang dibuat dengan perjanjian kontrak untuk membeli dan menjual dalam konteks pembiayaan proyek atau barang dengan menentukan harga, waktu pengiriman, dan spesifikasi lainnya sesuai dengan perjanjian awal.
    • Sukuk Mudharabah: Sukuk yang dibuat dengan menerapkan prinsip jual beli. Penerbit sukuk Mudharabah adalah penjual, dan investor adalah pembeli komoditas itu.
    • Sukuk Wakalah: Sukuk yang berkaitan dengan proyek dan kegiatan bisnis yang dikelola dengan menunjuk perwakilan tertentu untuk mengelola bisnis tersebut atas nama pemegang sukuk.
  • Sukuk Muzara’ah: Sukuk yang diterbitkan untuk mendapatkan dana sebagai modal pembiayaan pertanian berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Pemegang sukuk nantinya berhak atas sebagian hasil pertanian sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
  1. Sukuk Berdasarkan Pihak Penerbit

Ditilik dari pihak penerbit, sukuk dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Sukuk Korporasi: Sukuk yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang menganut prinsip syariah.
  • Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN): Surat berharga yang diterbitkan Negara dengan prinsip syariah sebagai bukti pembagian aset yang dinominalkan dengan rupiah atau mata uang asing.
  1. Sukuk Berdasarkan Pembagian Hasil

Sukuk dibedakan menjadi 3 jenis berdasarkan pembagian hasilnya, yakni:

Sukuk Margin: Sukuk dengan hasil yang didapat dari margin kontrak jual beli. Adapun beberapa sukuk yang dikategorikan dalam jenis ini adalah sukuk murabahah, sukuk salam, dan sukuk istishna.

Sukuk Fee: Sukuk ini dilakukan dengan membayarkan pendapatan tetap yang berasal dari pendapatan tetap sewa atau biaya, yaitu sukuk ijarah.

Sukuk Bagi Hasil: Sukuk yang didasari oleh bagi hasil dari bisnis yang dijalankan dan didanai. Adapun sukuk yang masuk ke dalam jenis ini adalah Sukuk musyarakah dan sukuk mudharabah.

  1. Sukuk Berdasarkan Basis Aset

Pembagian jenis sukuk berdasarkan basis asset dibedakan menjadi 2 jenis, di antaranya:

  • Aset Sukuk: Pembiayaan aset yang termasuk dalam sukuk salam seperti pembiayaan produksi pertanian, istishna sukuk seperti pada pembiayaan proyek konstruksi dan perumahan, sukuk murabahah pada pembiayaan bisnis dan perdagangan serta sukuk ijarah dari proses leasing.
  • Sukuk Penyertaan (Sukuk Ekuitas): Atau disebut juga Sukuk Ekuitas, merupakan proses pembiayaan yang didasari oleh partisipasi ekuitas. Jenis sukuk yang termasuk dalam Sukuk Penyertaan ini, yakni sukuk mudharabah dengan konsep pembiayaan bisnis dan juga sukuk musyawarah dengan prinsip usaha patungan.

Prinsip Syariah Sukuk oleh MUI

Panduan sukuk terlengkap berikutnya adalah terkait legalitas investasi sukuk atau obligasi syariah ini sebab pemerintah sudah mengatur kebijakan untuk dapat memperoleh keuntungan dari instrumen investasi yang terbilang baru, tetapi cukup menjanjikan. 

Bukan hanya itu, MUI pun sudah menjamin kehalalan dari investasi ini yang biasanya disebut dengan Sukuk Tabungan ST006. Adapun Sukuk tabungan ST 006 ini pada dasarnya dinyatakan halal oleh MUI sesuai dengan Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Dalam pernyataan itu, Sukuk Tabungan ST 006 mengacu kepada akad wakalah yang sudah terverifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Beberapa fatwa MUI terkait Sukuk Tabungan ST 006 adalah:

  • Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
  • Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
  • Fatwa No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
  • Fatwa No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
  • Fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah.
  • Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Kemudian ditambah dengan penerbitan Opini Syariah Nomor: B.319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019 yang menyatakan bahwa investasi Sukuk Tabungan ST 006 tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Cara Investasi Sukuk

Berikutnya, panduan sukuk terlengkap akan membahas tentang cara investasi sukuk. Adapun cara berinvestasi dengan cara obligasi syariah ini, yakni dengan menyiapkan dana untuk pembelian investasi sukuk, lalu mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP dan bukti penyetoran investasi.

Cara lainnya melalui mekanisme pasar sekunder, seperti bursa atau perbankan. Hal itu akan memerlukan proses pendaftaran hingga 2 minggu hingga diterbitkannya Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel oleh pihak bursa.

Setelah mengikuti mekanisme pendaftaran dan menyiapkan sejumlah dana, skema pembayaran dan keuntungan dapat disimulasikan sebagai berikut:

Anda membeli sukuk melalui pasar perdana sejumlah Rp100 juta sehingga Anda akan mendapatkan imbalan sebesar 6% per tahun. Jika Anda tidak menjual sukuk hingga waktu jatuh tempo, Anda akan mendapatkan hasil:

(Rp100.000.000 x 6%)x 1/12= Rp500.000.

Maka Anda akan memperoleh Rp500.000 per bulan hingga jatuh tempo.

Panduan Imbalan Sukuk

Untuk diketahui, simulasi keuntungan dari investasi sukuk berkaitan dengan imbalan sukuk yang bergantung pada kebijakan pasar dan besaran jumlah investasi yang disiapkan. Cara menghitung imbalan yang diterima setiap bulannya adalah sebagai berikut:

Contohnya, Anda membeli ST002 sebanyak 1 unit dengan nominal Rp1 juta. Imbalan yang diterima setiap tahun adalah Rp83.000. Bila dibagi secara bulanan,imbalan yang diterima sebesar Rp6.916,667. Kemudian, dikurangi pajak 15% atau setara dengan Rp1.037,5 maka imbalan perbulan yang bisa Anda peroleh adalah Rp5879,167. Pembayaran imbal hasil ini akan dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Pencairan Sukuk

Jika pendaftaran investasi ini dilakukan secara online, transaksi pembelian maupun pengajuan pencariannya juga dilakukan secara online. Pencairan uang pokok ketika jatuh tempo akan langsung masuk ke dalam rekening investor yang sudah dicatat saat pendaftaran. 

Keamanan Investasi Sukuk

Adapun keuntungan dari investasi sukuk, yakni kemudahan dalam bertransaksi dan juga keamanan. Dengan keamanan yang terjamin dari pemerintah dan sistem yang sudah dibuat sedemikian rupa, para investor dan pembeli sukuk dapat merasa nyaman mengelola dana yang disetorkan untuk pembelian sukuk ritel ataupun sukuk tabungan yang sesuai.

Di samping itu, keuntungan lain yang cukup menggiurkan dari sukuk adalah Anda dapat memperdagangkan kembali sukuk yang dimiliki di pasar sekunder dengan tingkat imbalan tetap sebesar 6,5% per tahun yang didapatkan dari kegiatan investasi itu. Besaran imbalan itu pun dipandang lebih besar ketimbang dengan bunga deposito bank.

Demikianlah panduan sukuk terlengkap untuk memahami instrumen investasi syariah yang satu ini. Di sisi lain, untuk mengatur segala urusan tentang sukuk dan perhitungannya secara cermat agar investasi yang disiapkan dapat dikelola dengan baik, segera hubungi lembaga terkait yang terpercaya dan valid.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE