25.6 C
Jakarta
Jumat, 20 September, 2024

Jangan Jadi Korban! Begini 8 Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol

JAKARTA – Fintech lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), merupakan layanan yang memanfaatkan teknologi untuk memfasilitasi transaksi pinjam meminjam. Meskipun memberikan kemudahan bagi peminjam, sejumlah pinjol ilegal menerapkan kebijakan yang merugikan dan berbahaya. Misalnya, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi serta denda keterlambatan yang tidak masuk akal. Akibatnya, peminjam bisa terjerat dalam masalah jika tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu.

8 Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol

Risiko yang dihadapi peminjam bervariasi, mulai dari ancaman dan teror hingga penyebaran informasi pribadi melalui media sosial atau kontak ponsel. Bagaimana cara aman melakukan pinjaman tanpa khawatir data pribadi tersebar? Berikut delapan tips agar data pribadi tetap aman dari pinjol.

  1. Tolak Akses Kontak

Cara pertama adalah dengan menolak akses aplikasi pinjol ke kontak di ponsel. Pinjol ilegal seringkali meretas informasi pribadi sebagai alat untuk menagih utang. Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi/GPS. Blokir akses ini melalui pengaturan di ponsel untuk mencegah pinjol melihat data pribadi.

  1. Lakukan Pembayaran Tepat Waktu

Pinjol ilegal biasanya meneror karena keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari masalah. Sebelum meminjam, pastikan memahami legalitas dan mekanisme kerja pinjol serta konsekuensinya. Jika sudah meminjam, segera lunasi dan hapus aplikasi pinjol dari ponsel.

  1. Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi

Pemerintah melalui OJK, Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk satgas untuk memberantas pinjol ilegal. Jika mengalami kejahatan siber, laporkan ke pihak berwenang melalui situs patrolisiber.id dengan mengisi formulir dan menyertakan bukti.

  1. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Selain ke polisi, kamu juga bisa melaporkan ke OJK melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi di nomor 157. Kamu juga dapat mengirim email ke Satgas Waspada Investasi di [email protected]. Jika terbukti melakukan kejahatan, OJK akan memblokir aplikasi pinjol tersebut.

  1. Hindari Konten Promosi Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal seringkali mempromosikan layanannya melalui video di YouTube dengan bantuan konten kreator. Hindari dan laporkan video promosi ini untuk mencegah penipuan.

  1. Buat Kesepakatan Penagihan

Untuk menghindari penyebaran data, buat kesepakatan dengan pinjol mengenai metode penagihan. Buat surat perjanjian untuk memastikan kesepakatan ini diikuti.

  1. Tingkatkan Literasi Keuangan

Literasi keuangan yang rendah membuat masyarakat rentan terhadap penipuan pinjol ilegal. Tingkatkan pengetahuan keuangan dengan mengikuti seminar dan mengenalkan transaksi keuangan sejak dini. Literasi keuangan akan membantumu membedakan pinjol legal dan ilegal.

  1. Ajukan Pinjaman pada Pinjol Terdaftar di OJK

Gunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol resmi memiliki mekanisme peminjaman dan penagihan yang jelas dan aman. Data yang diakses juga terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi, sehingga risiko peretasan data sangat kecil.

Itulah delapan cara agar data pribadi tidak tersebar oleh pinjol. Jika tertarik meminjam secara online, pilihlah pinjol yang terdaftar di bawah pengawasan OJK untuk menghindari risiko tersebut.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU